Jumat, 09 Oktober 2009

Matkul Pancasila Ke Tiga

Undang-Undang Dasar 1945

A. Hukum Dasar

1. Pengertian
Hukum dasar adalah aturan-aturan yang dipakai sebagai sumber dari berlakunya seluruh hukum / peraturan / perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara.

2. Jenis-jenis Hukum Dasar

a. Hukum dasar tertulis.
Adalah aturan-aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
Contoh : Undang-undang Dasar 1945

Sifat dari hukum dasar tertulis :
o Peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara.
o Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan.
o Bersifat mengikat, baik pada pemerintah, lembaga-lembaga negara, ormas, orsospol, dan segenap warga negara R.I
o Sebagai alat barometer bagi produk hukum dibawahnya apakah sesuai dengan UUD 1945.

b. Hukum dasar tidak tertulis.
Adalah suatu kebiasaan dalam ketatanegaraan, yang merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Contoh : Pidato Kenegaraan Presiden tiap tanggal 16 Agustus.

Sifat dari hukum dasar tidak tertulis :
o Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis.
o Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis.


o Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat.
o Hanya terjadi pada tingkat nasional.

B. Pengertian UUD 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan lain dibawahnya.

UUD 1945 merupakan sebuah naskah yang :
Æ Terdiri atas pembukaan, batang tubuh (isi), dan penjelasan.
Æ Ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Æ Diundangkan dalam Berita RI tahun II nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.

UUD yang pernah berlaku di Indonesia adalah UUD RIS 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

UUD 1945 dapat diartikan sbb :
1 Mempunyai kekuatan yang mengikat (Pemerintah, Lembaga-lembaga Pemerintah / Negara, Lembaga Masyarakat, Warganegara/penduduk.

1 Berisikan norma-norma dan ketentuan dasar.

1 UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, dan merupakan sumber hukum dari semua peraturan/perundang-undangan.

C. Kedudukan UUD 1945

Mempunyai kedudukan yang bersifat tetap sepanjang masa, menurut Penjelasan Umum No. III UUD 1945 sebagai Cita-cita Hukum Negara R.I, dan Berdasarkan Tap MPR No.III / MPR / 2000 kedudukan UUD 1945 adalah pada urutan pertama dalam perundang-undangan dan peraturan-peraturan negara

1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Ketetapan MPR (Tap MPR).
3. Undang-Undang (UU).
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu).
5. Peraturan Pemerintah (PP).
6. Keputusan Presiden. (Kepres).
7. Peraturan daerah (Perda).

D. Sifat UUD 1945

1. Fleksibel.

& Tidak pernah ketinggalan zaman (selalu berlaku).
& Berlaku dimana saja.
& Dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia.

2. Ringkas.

'Hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum dasar negara.

'Hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan social.

E. Fungsi UUD 1945

ø Sebagai sumber hukum tertinggi bagi produk-produk hukum dan kebijaksanaan pemerintah.
ø Sebagai alat pengawasan berlakunya semua peraturan-peraturan dalam suatu negara.








F. Sistematika UUD 1945

/ Pembukaan UUD 1945 (4 alinea)
/ Batang tubuh / Isi ( 16 Bab, 37 Pasal, 4 Aturan Peralihan, 2 Ayat tambahan).
/ Penjelasan UUD 1945 (Penjelasan umum, dan pasal demi pasal).

Kesimpulan secara umum yang terkandung dalam UUD 1945 adalah :

1. Tujuan Negara.
2. Bentuk Negara.
3. Bentuk Pemerintahan.
4. Pembagian Kekuasaan Negara.
5. Hak-hak dan kewajiban warga negara.
6. Pertahanan, Keamanan, Politik, Sosial, Ekonomi, dan Budaya.






















Makna Pembukaan UUD 1945

a. Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia.

b. Sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan Nasional, maupun dalam pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.

c. Mempunyai nilai-nilai yang universal, yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh dunia.

d. Mempunyai nilai-nilai yang lestari, Karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuanga Bangsa dan Negara selama bangsa tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Makna Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945

1. Alinea Pertama

Secara Historis
Æ Bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikremanusiaan dan perikeadilan.
Æ Bahwa semua bangsa di dunia harus dapat menjalankan hak asasinya yaitu untuk merdeka.
Æ Aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Æ Melawan setiap bentuk penjajahan, mendukung kemerdekaan setiap bangsa.

Secara Yuridis
Æ Dasar hukum dari pembentukan Negara Republik Indonesia.
Æ Bahwa sudah merupakan hukum alam bahwa kemerdekaan adalah hak azazi setiap bangsa.



2. Alinea Kedua.

Secara Historis
Æ Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampau pada tingkat yang menetukan.
Æ Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

Secara Yuridis
Unsur negara merdeka menurut anggapan Bangsa Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

3. Alinea Ketiga.

Secara Historis
Æ Pengukuhan proklamasi kemerdekaan.
Æ Menunjukkan ketaqwaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkat ridho-Nya pul abangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.

Secara Yuridis
Menunjukkan adanya perjanjian kemasyarakatan atau perjanjian untuk membentuk negara.


4. Alinea Keempat.

Secara Historis
Æ Menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Æ Dasar falsafah Negara, yaitu Pancasila.






Secara Yuridis
Æ Dirumuskan adanya unsur-unsur negara (teori klasik)
­ Pemerintah
­ Bangsa
­ Wilayah

Æ Tujuan Negara Indonesia : Nasional dan Internasional.
Æ Sistem hukum dasar kita yang tertulis (UUD 1945)
Æ Bentuk Negara yang Republik.
Æ Kekuasaan Tertinggi ada pada Kedaulatan Rakyat.
Æ Dasar Negara Pancasila.

Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Pokok Pikiran Pertama ( Persatuan )

a. Negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
b. Negara mengatasi segala paham golongan maupun paham perseorangan.

Pokok Pikiran Kedua (Keadilan Sosial )

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, didasarkan atas kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Pokok Pikiran Ketiga ( Kedaulatan Rakyat )

Kedaulatan ada ditangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.






Pokok Pikiran Keempat ( Ketuhanan dan Kemanusiaan )

Menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia sangat yakin akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan menjunjung tingi harkat dan martabat manusia.

Kesimpulan :
Bahwa Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 mengandung pandangan hidup Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.






























Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

1. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.

Penguasa negara / pemerintah, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berdasarkan dan dibatasi oleh hukum, artinya setiap kegiatan pemerintahan / kemasyarakatan harus berdasarkan hukum, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

2. Sistem Konstitusional / Undang-Undang Dasar (UUD 1945)

Bahwa pengendalian pemerintahan dan penyelenggaraan negara dibatasi dan berdasarkan konstitusi (hukum dasar) artinya pemerintahan Indonesia dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UUD 1945.

3. Kekuasan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR, sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. MPR menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

4. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan tertinggi di bawah majelis.

Presiden adalah pemegang pemerintahan negara yang tertinggi, sebab dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden. Presiden bertanggung jawab kepada MPR ( Mandataris Presiden ).


5. Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ).

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun Presiden bekerja sama dengan DPR dan harus mendapat persetujuan dari DPR dalam membuat UU dan menetapkan APBN

6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri, pengangkatan dan pemberhentian menteri menjadi wewenang penuh Presiden. Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak tak Terbatas.

Kekuasaan Kepala Negara dibatasi oleh :

a. Konstitusi, artinya Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak boleh menyimpang dari UUD 1945.
b. Pengawas atas penyelenggaraan pemerintah dari DPR, artinya Presiden harus memperhatikan suara dari DPR.
c. Peranan menteri-menteri.


Kelembagaan Negara

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Psl 1,2,3 & 37 UUD 1945.

Kedudukan MPR :
Sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang kedaulatan rakyat, dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.


Wewenang MPR :
˜Membuat putusan yang tidak bisa dibatalkan oleh lembaga negara yang lain.
˜Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
˜Meminta dan menilai pertanggungjawaban presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
˜Mencabut mandat dan menghentikan Presiden jika melanggar GBHN / UUD 1945.
˜Mengubah Undang-Undang Dasar.

Tugas-tugas MPR :
˜Menetapkan UUD.
˜Menetapkan GBHN.
˜Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.

Hak-Hak Anggota MPR :
˜Hak suara.
˜Hak usul dan mendukung usulan.
˜Menilai kebijakan Presiden pada sidang.

Cara pengambilan keputusan MPR dengan musyawarah mufakat atau dengan suara terbanyak (voting).

2.Presiden (Psl 4 – 15 UUD 1945)

a. Presiden merupakan mandataris MPR, artinya orang
yang ditugaskan untuk melaksanakan ketetapan MPR.

b. Presiden adalah Kepala Negara yang memiliki hak Istimewa ( Hak Prerogatif ), antara lain :

- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD. AL, AU.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul.


3. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Psl 19 – 22 UUD 1945.

Susunan DPR terdiri dari anggota partai politik hasil pemilu dan Anggota TNI / Polri yang diangkat.

Fungsi dan Tugas DPR :
ü Bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.
ü Menetapkan APBN yang diusulkan oleh pemerintah, setelah dibahas dan disetujui oleh DPR.
ü Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

Hak-hak DPR diantaranya :
ü Hak mengadakan penyelidikan (Hak Angket).
ü Hak mengadakan perubahan atas RUU (Hak Amandemen).
ü Hak bertanya.
ü Hak mengajukan RUU ( hak Inisiatif ).


4. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ). Psl 23 UUD 1945

ñ BPK terdiri dari 1 orang ketua merangkap angota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 orang anggota, diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Negara atas usul DPR (UU No.5/1993, pasal 7).

ñ BPK adalah lembaga tinggi negara yang dalam pelaksanaannya terlepas dari pengaruh pemerintah (independent).

ñ Tugas BPK memeriksa semua pelaksanaan APBN, hasil pemeriksaan BPK dilaporkan ke DPR untuk kepentingan pengawasan.



5.Mahkamah Agung (MA) Psl 24-25 UUD 1945

M.A adalah lembaga tinggi negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman sebagai peradilan negara tertinggi. Dalam melaksanakan tugasnya M.A terlepas dari pengaruh / intervensi pemerintah.
Pimpinan M.A terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan beberapa ketua muda. Hakim anggota pada Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.

Tugas dan Wewenang M.A :
/ Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi.
/ Memeriksa dan memutuskan sengketa wewenang mengadili.
/ Memeriksa dan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hubungan Negara dan Warga Negara dan HAM menurut UUD 1945.

Hubungan Negara dan Warga Negara Menurut UUD 1945

ü Warga Negara Indonesia diatur dala Psl 26 ayat 1 UUD 1945 adalah orang-orang Indonesia asli atau bagsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

ü Bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.

ü Hak atas pekerjan dan penghidupan yang layak diatur dalam Pasal 27 ayat 2 hal ini sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kerakyatan.


ü Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan hal ini membuktikan bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.

ü Negara menjamin kebebasan warganya untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadat sesuai menurut kepercayaannya ( pasal 29 ayat 1 ).

ü Setiap WNI berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara ( Pasal 30 ayat 1 ).

ü Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ( Pasal 31 ayat 1 ).

ü Pasal 32 UUD 1945 menetapkan agar pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.

ü Kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.


Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembukaan UUD 1945.

a. Hak kebebasan memeluk agama, terdapat dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Hak kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, terdapat dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

c. Hak atas status kewarganegaraan dan berkehidupan yang layak terdapat dalam Sila Persatuan Indonesia.

d. Hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan menyampaikan pendapat di muka umum terdapat dalam sila ke – 4.


e. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin tercantum dala sila Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia.

Hak Asasi Manusia dalam Batang Tubuh UUD 1945.

a. Hak kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (Psl 27 ayat 1).
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Psl 27 ayat 2).
c. Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Psl 28).
d. Hak kemerdekaan memeluk agama (Psl 20 ayat 1 dan 2).
e. Hak dan kewajiban membela negara (Pasal 30 ayat 1 dan 2).
f. Hak untuk mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).


Lambang-lambang persatuan Indonesia.

1. Garuda Pancasila
Garuda Pancasila adalah hasil rancangan Menteri Negara dalam kabinet RIS yang bernama Sultan Hamid Alkodri II lambang ini disetujui kabinet RIS pada tanggal 30 Maret 1950.
Garuda pncasila menjadi lambang Negara R.I berdasarkan Peraturan Pemerintah No,66 tahun 1951.

2. Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih menjadi bendera Nasional Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958.
Bendera kebangsaan dikibarkan pada saat matahari terbit, sampai matahari terbenam di kantor instansi pemerintah maupun swasta.
Atau pada hari-hari khusus nasional atau hari berkabung nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.




Pancasila Sebagai Sistem Etika

Pengertian Nilai, Moral, dan Norma

Nilai
Menunjukkan sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu (obyek). Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila ada sifat atau kualitas yang melekat sesuatu (obyek).

Macam – macam nilai :

– Nilai Kegunaan : Berguna dan Tidak Berguna.
– Nilai Kehidupan : Kesehatan, Kesegaran jasmani,
dan kesejahteraan umum.
– Nilai Kejiwaan : Keindahan dan Kebenaran.
– Nilai Kerohanian : Suci dan Tidak Suci.


Pengertian Moral
Berasal dari kata latin “mores”, yang berarti norma-norma baik-buruk yang diterima secara umum, mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak, maupun kesusilaan manusia. Manusia berkewajiban mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran moral tersebut.

Moral dibagi menjadi dua bagian :
Æ Moral Pribadi
Moral yang melekat pada diri seseorang.

Æ Moral Masyarakat
Moral yang melekat pada komunitas suatu masyarakat.

Norma
Merupakan penjabaran dari nilai sebagai penuntun perilaku seseorang atau masyarakat, yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.


Norma dibagi menjadi dua :

Norma berdimensi pribadi
Norma Agama dan Kesusilaan.

Norma berdimensi antar Pribadi (Norma Sosial)
Norma sopan santun dan norma hukum.

Nilai dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praktis.

Nilai Dasar
Adalah nilai yang mempunyai sifat tetap, tidak berubah sepanjang masa, dan tidak terikat dengan waktu dan tempat. Niali dasar dipilih dan ditetapkan oleh pendiri negara sesuai dengan nilai yang bermanfaat bagi kepentingan manusia, seperti nilai kebaikan, kemanusiaan, dan kesusilaan.

Nilai dasar yang dianut bangsa Indonesia adalah kebersamaan, persatuan dan kesatuan dan menolak paham individualisme dan egoisme. Hal tersebut tercantum dalam hukum dasar tertulis dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945.

Nilai Instrumental
Merupakan kebijakan, strategi, organisasi, system, rencana, program, bahkan juga proyek-proyek yang menindak lanjuti nilai dasar. Nilai instrumental terpengaruh oleh perubahan waktu, keadaan, atau tempat, sehingga secara berkala memerlukan penyesuaian, untuk menjamin agar nilai dasar tersebut tetap relevan dengan masalah-masalah utama yang dihadapi masyarakat dalam zaman tersebut. Lembaga yang berwenang menyusun nilai instrumental ini ada lembaga yaitu : DPR dan Presiden.

Nilai Praksis
Adalah interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat tertentu dan situasi tertentu, atau nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan.

Sifat dari nilai praksis amat dinamis, karena yang dinginkan adalah tegaknya nilai instrumental itu dalam kenyataan. Nilai praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu dalam pelaksanaan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa Dan Negara R.I

Nilai-nilai Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai filsafat (pandangan hidup) yang paling baik, benar, adil, dan bijaksana dalam memedomani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang disebut dengan bersifat fundamental.

Ada tiga nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila :

Nilai Obyektif
Ciri-ciri obyektifitas dalam pancasila telah terpenuhi seperti abstrak, umum, universal, dan abadi

Nilai Positif
Memberikan manfaat bagi kepentingan manusia, baik aspek lahiriah mapun batiniah, sehingga harkat manusia menjadi baik dan bermutu.

Nilai Intrinsik
Merupakan kristalisasi nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan yang telah diliki sejak dahulu.

Nilai transeden
Mampu mengatasi pengalaman-pengalaman manusia dan rasionya.






Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila

Makna Sila I
­ Percaya terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.
­ Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.

Makna Sila II
– Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajibannya.
– Perlakuan adil terhadap sesama manusia, diri sendiri, dan alam sekitar.

Makna Sila III
– Pengakuan terhadap kebhineka tunggal ikaan unsur-unsur bangsa Indonesia seperti suku, agama, bahasa, dan adapt istiadat.
– Pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjungnya.

Makna Sila IV
– Negara untuk kepentingan rakyat.
– Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
– Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

Makna Sila V
– Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan.
– Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
– Perwujudan keadilan sosal meliputi seluruh rakyat Indonesia.








Pancasila Sebagai Ideologi

Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari dua kata, yaitu ideo yang artinya cita-cita, dan logos yang berarti ilmu, pengetahuan, paham. Jadi Ideologi adalah sebagai pengetahuan, paham, ilmu, mengenai cita-cita.

Terdiri atas seperangkat gagasan-gagasan atau pemikiran manusia mengenai soal-soal cita politik, doktrin, atau ajaran, nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Makna ideologi bagi negara.

1. Konsensus tentang nilai-nilai dasar suatu masyarakat yang bernegara.

2. Kesatuan gagasan dasar yang disusun secara sistematis mengenai tata hidup bernegara.

3. Pembangkit kesadaran akan kemerdekaan dan kedaulatan.

Makna negatif dari ideologi adalah apabila ideologi diartikan sebagai yang menentukam seluruh segi hidup manusia secara total, sehingga mengingkari kebebasan pribadi manusia serta membatasi ruang geraknya.

Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain ( Liberal, dan Komunis ).

Bidang Politik

Pancasila
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Sistem pemerintahan presidensial.
- Kebijakan pemerintah berdasarkan GBHN.

Liberal
- Pemilihan umum secara bebas dan rahasia.
- Sistem kepartaian adalah bipartai atau multi partai.

Komunis
- Hanya mengenal sistem partai tunggal (komunis).
- Media masa dikuasai dan sebagai corong pemerintah.
- Propaganda dan kekerasan dipakai untuk mencapai tujuan.

Bidang Ekonomi

Pancasila
– Asas perekonomian adalah asas kekeluargaan.
– Sektor swasta diberikan kebebasan, namun tetap diawasi oleh negara.
– Sektor perekonomian yang vital dikuasai oleh negara (Pertambangan, Telekomunikasi, Perhubungan, Hasil bumi, dll).

Liberal
– Sebagian besar kekayaan dan alat produksi berada ditangan individu.
– Sistem pajak merupakan pembatas kepemilikan individu.
– Sistem ekonomi pasar yang kompetitif.

Komunis
– Kegiatan ekonomi ditentukan dan dikuasai oleh negara.
– Semua harta kekayaan dijadikan milik negara.
– Tidak ada kebebasan dalam memilih pekerjaan.

Bidang Sosial
– Persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban bagi setiap WNI.
– Upaya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa.
– Melestarikan kesetiakawanan sosial.


Liberal
– Mengupayakan persamaan antar umat manusia.
– Menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

Komunis
– Hanya mengenal sistem kelompok tunggal, yaitu kelompok yang mendukung pemerintah.
– Semua penduduk harus bekerja untuk negara.
– Individu merupakan alat untuk mencapai tujuan negara.

Bidang Hak Asasi dan Kemanusiaan.

Pancasila
– Mengakui dan melindungi HAM.
– Menjamin kebebasan beragama.
– Melindungi dan mengakui hak milik perseorangan.

Liberal
– Mentolerir perbedaan pendapat.
– Menjamin HAM.
– Melindungi HAM.

Komunis
– Mengabaikan hak milik perseorangan.
– Tidak mengenal demokrasi.
– Tidak mengakui hak atas kebebasan.

Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Pengertian ideologi terbuka.
Adalah ideologi yang menjadi pandangan hidup bangsa dan memiliki nilai dasar serta nilai instrumental yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.






Dalam ideologi terbuka terdapat :

1. Nilai-nilai dasar yang memiliki sifat tetap, tidak berubah sepanjang zaman.
2. Nilai instrumental yang besifat dinamis, dapat berubah sesuai dengan keadaan dan perkembangan zaman.

Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang bersifat tetap adalah cita-cita dan tujuannya yaitu yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea I s.d IV.

Nilai instrumental dari Pancasila yang dapat berubah adalah pengembangan dan pengamalannya, yaityu penjabaran lebih lanjut dari UUD 1945 contoh : GBHN.

Asal Mula Pancasila Sebagai IdeologiTerbuka.

1. Terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945.
2. Dikemukakan oleh Presiden Soeharto
a. Pada tanggal 10 November 1986 dalam acara pembukaan penataran Calon Manggala BP-7 Pusat.
b. Pada tanggal 16 Agustus 1989 dalam pidato kenegaraan.

Dimensi-dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.

1. Dimensi Realita
Bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat.

2. Dimensi Idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologi Pancasila mengandung ideologi.

3. Dimensi Fleksibilitas.
Ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tetang dirinya.


Implikasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.

1. Penerimaan nilai-nilai yang ada harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, artinya Pancasila sebagai acuan dalam berbagai bidang seperti bidang ekonomi, hukum, politik, sosial, dan budaya.

2. Walau Pancasila sebagai ideologi terbuka tetap ada batas yang tidak boleh dilanggar yaitu :

a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan keras terhadap ajaran marxisme, leninisme, dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberalisme.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim.
e. Penciptaan norma baru harus melalui konsensus.
























Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Nasional.

A. Pengertian Paradigma.

Paradigma mengandung arti sebagai sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses dalam suatu bidang tertentu.

B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional.

Dapat diartikan bahwa Pancasila sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari pembangunan nasional.

Sebagai konsekunsinya segala aspek pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai dari sila Pancasila. Seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya bidang iptek, serta bidang agama.


C. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ipteks.

Ipteks dikembangkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan hidup, peningkatan harkat dan martabat manusia itu sendiri.

Sila I
Berdasarkan sila ini, Ipteks tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya, apakah merugikan manusia dan membawa pengaruh buruk atau tidak.





Sila II
Bahwa manusia dalam mengadakan dan pengembangan ipteks harus bersifat beradab, Ipteks harus didasarkan dan diarahkan pada hakikat tujuannya, yaitu mencapai kesejahteraan hidup, peningkatan harkat dan martabat manusia.

Sila III
Pengembangan Ipteks hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat di dunia.

Sila IV
Ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengadakan dan mengembangkan Ipteks, disamping juga harus memiliki sikap terbuka untuk dikritik, dan dikaji ulang, maupun diperbandingkan dengan temuan atau teori-toeri dari ilmuwan lainnya.

Sila V
Ipteks haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan dengan tuhan, manusia dengan manusia yang lain, masyarakat, bangsa, negara, serta lingkungannya.

D. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik.

Dalam sistem politik, negara harus berdasarkan pada tuntutan hak atas dasar kemanusiaan, yang dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia.

Hal ini sebagai perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik nrgara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut. Oleh karena itu kekuasaan negara harus


berdasarkan kekuasaan rakyat bukan kekuasaan perseorangan atau kelompok.

Dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga, praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi, menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri.


E.Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi.

Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa.

Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan manusia.

F. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial
Budaya.

Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya berdasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Dalam rangka pengembangan pembangunan sosial budaya, Pancasila merupakan sumber bagi peningkatan bidang sosial budaya.






G. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan
Hankam.

Keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga negara, adapun demi tegaknya integritas seluruh masyarakat negara, diperlukan aparat keamanan negara dan aparat penegak hukum negara.

Hankam negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dengan demikian hankam negara harus berdasarkan tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia. Hankam bukanlah untuk kekuasaan sebab bila demikian akan melanggar hak asasi manusia. Demikian juga hankam bukan untuk kelompok politik tertentu, sehingga menjadi totaliter dan otoriter.

Hankam harus diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup bermasyarakat agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum (rechtstaat), bukan suatu negara berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat).
















Aktualisasi Pancasila

A. Pengertian Aktualisasi Pancasila.

Aktualisasi Pancasila berarti penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

B. Jenis-jenis aktualisasi Pancasila

1. Aktualisasi Pancasila yang Obyektif.
Artinya adalah realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggara negara dibidang legislatif (parlemen), eksekutif (pemerintah), dan yudikatif (kehakiman).

2. Aktualisasi Pancasila yang Subyektif.
Artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap pribadi perseorangan, sehingga menjadi cirri khas bangsa Indonesia.

C. Pengertian Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Kampus.

Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus berarti realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek kehidupan kampus, yang merupakan aktualisasi Pancasila yang obyektif. Yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat kampus seperti dosen, mahasiswa, dan tenaga administrasi.

D. Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Merupakan tugas utama yang harus dijalankan oleh perguruan tinggi sebagai wadah pembinaan potensi sumber daya manusia, yang ,menentukan eksistensi sebuah perguruan tinggi, apakah layak disebut sebagai lembaga pendidikan atau tidak.

E. Budaya Akademik
Didalam kampus seperti kuliah, tatap muka di kelas, praktek laboratorium, membaca di perpustakaan. Sedangkan di luar kampus seperti seminar, diskusi, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Yang pada intinya adalah mndapatkan pengetahuan baru.

Fungsi-fungsi budaya akademik :
– Fungsi Kognitif, untuk meningkatlan kemampuan berfikir sesuai dengan kemajuan zaman.

– Fungsi Afektif, meningkatkan rasa toleran dan lebih inovatif dalam menyelesaikan masalah yang berkembang.

– Fungsi Motorik, untuk meningkatkan keaktifan dan keefektifan dalam menuntut dan mengembangkan ilmu.

F. Kampus Sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM.

Kampus dengan ujung tombak dosen dan mahasiswa, dapat menjadi basis kekuatan untuk memperjuangakan hukum dan HAM agar dilaksanakan secara benar oleh pemerintah, negara, dan masyarakat.

Dalam bidang hukum, kampus dapat memberikan bekal pengetahuan dan pengertian hukum secara benar kepada masyarakat melalui tiga tingkatan yaitu :

1. Interpretasi, yaitu bertujuan untuk mengetahui obyektif dari apa yang termaktub dalam peraturan hukum, agar hukum tetap sesuai dengan perkembangan masyarakat.


2. Konstruksi, adalah pembentukan yuridis yang terdiri atas bagian atau unsur yang tertentu, dengan tujuan agar supaya apa yang termaktub dalam pembentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang.

3. Sistematik, Artinya mengerti makna dari peraturan hukum yang berlaku, dan hubungannya dengan peraturanyang lain.

Matkul Pancasila Ke Dua

Masa Kejayan Nasional

a. Masa Kerajaan Sriwijaya

Kerajaan Sriwijaya berpusat di Palembang Sumatera Selatan, yang berdiri pada abad VII – XIV, yang meliputi sebagian besar Sumatera, Semenanjung Melayu (Malaysia), dan sebagian besar Jawa Barat. Maka Kerajaan Sriwijaya sering disebut sebagai Negara Nasional Pertama di Indonesia.

Kerajaan Sriwijaya adalah kerajaan Budha yang berbentuk negara maritim, yang memiliki Angkatan laut yang besar, tangguh, dan kuat.

Sebagai negara yang besar Kerajaan Sriwijaya mempunyai beberapa kemampuan antara lain :

1. Menguasai lautan nusantara.
2. Mengadakan Pelayaran Internasional.
3. Menjadi pusat perdagangan di Asia Tenggara.
4. Menjalin hubunagn internasional dengan beberapa negara seperti India, Cina, Syria, dan Persia.
5. Menjadi Pusat Agama Budha di Asia Tenggara.

Pada zaman kebesaran Sriwijaya, telah tumbuh nilai-nilai Politik Luar Negeri yang Bebas dan Aktif.



Kehidupan perekonomian Sriwijaya berjalan dengan baik dan makmur, karena didukung faktor geografis yang letaknya strategis di dekat Selat Malaka yang merupakan jalur lalu lintas perdagangan dunia.

b. Masa Kerajaan Majapahit

Kerajaan Majapahit merupakan Kerajan Hindu, yang didirikan oleh Raden wijaya pada tahun 1293 di desa Tarik Jawa Timur, yang wilayah kekuasaannya meliputi seluruh kepulauan nusantara, termasuk Semenanjung Melayu, Kamboja Selatan, Kalimantan Utara, Philipina Selatan, Timor Timur dan Irian Barat. Kerajaan Majapahit ini sering disebut juga sebagai Negara Nasional Kedua di Indonesia.

Raja yang paling terkenal di Kerajaan Majapahit adalah Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada, Jenderal Adityawarman sebagai Panglima angkatan darat, Laksamana Nala sebagai panglima angkatan laut.

Kerajaan Majapahit mencapai puncak keemasannya, dimana wilayah nusantara dan beberapa wilayah lainnya berhasil di persatukan. Hal ini terwujud berekat keuletan Maha Patih Gajah Mada dengan sumpah “Palapa” yang berbunyi “Tidak akan hamukti (mnikmati) palapa (rempah-rempah) sebelum berhasil menguasai dan mempersatukan seluruh wilayah nusantara. Sumpah Palapa ini merupakan jiwa dan semangat untuk mempersatukan seluruh wilayah nusantara (NKRI) yang mengilhami dan menjiwai Sila Ketiga yaitu


Persatuan Indonesia. Kerajaan Majapahit yang beragama Hindu namun tetap menghormati Agama Budha. Hal ini yang menjiwai sikap toleransi antar umat beragama, yang masih terjaga dan akan kita jaga sampai sekarang.

Kerajaan Majapahit menganut sistem pemerintahan dengan ciri-ciri :

1. Bersifat Demokratis
2. Raja didampingi oleh mangkubumi atau patih.
3. Raja didampingi oleh dewan yang disebut Sapta Prabu yang kemudian menjadi Nawa Prabu.
4. Pemerintahan daerah bersifat desentralilsasi.
5. Pemerintahan daerah sangat diperhatikan.
6. Raja sering mengunjungi raja-raja terpencil.
7. Menggalang kerja sama dan persahabatan dengan negara-negara lain seperti Kamboja, Siam, Cina dan India.

Kerajaan Majapahit melakukan usaha-usaha tertentu untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan wilayah kekuasaannya, yaitu :

1. Terwujudnya kesatuan Nasional. (Sila ketiga)
2. Kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat.(Sila kelima).
3. Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman.



4. Kebebasan Beragama dan Beribadat (Pasal 28e ayat1 dan 2 UUD 1945 amandemen).

5. Perkembangan dan kemajuan pertanian dan perdagangan.

6. Perkembangan dan kemajuan kebudayaan.

Beberapa karya tulis Zaman Kerajaan Majapahit yang menjadi dasar ide dari Pancasila :

1. Buku Negara Kertagama.
Karangan Mpu Prapanca pada tahun 1365, dalam buku ini istilah Pancasila ditemukan, dan masuk dalam kesusastraan Indonesia. Istilah Pancasila diartikan sebagai lima pantangan dalam agama Budha. Kalimat aslinya adalah “ Yatnanggegwani pancasyiila kertasangkarabhi sekakakrama “ yang artinya “Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (pancasyiila).

2. Buku Sutasoma
Karangan Mpu Tantular, dalam buku ini ditemukan istilah Bhineka Tunggal Ika. Yang kalimat lengkapnya berbunyi “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa” yang berarti walau berbeda-beda namun tetap satu jua, karena tidak ada agama yang mempunyai tuhan yang berbeda. Hal ini menggambarkan adanya kerukunan hidup beragama antara umat Hindu dan Budha pada saat itu.





Perjuangan bangsa IndonesiaMelawan Sistem Penjajahan

a. Perjuangan Sebelum Abad XX

1. Perang Malaka (Tahun 1512 – 1513)
Dimenagkan
2. Perang Ternate (Tahun 1533) oleh Portugis

3. Perang Ambon Dimenagkan
oleh Rakyat Ambon
Portugis melarikan
diri ke Timor-Timur

4. Perang Banten (1618-1619 s/d 1651-1682) Dimenang-
rakyat Ban
ten.

5. Perang Makassar (1666-1669)
pimpinan Sultan Hasanudin.

6. Perlawanan Suropati (1686-1703) di Jawa Tengah
pimpinan Untung Suropati.

7. Perang Paderi (821 – 1837) di Sumatera barat
pimpinan Tuanku Imam Bonjol.

8. Perang Diponegoro ( 1825 – 1830 ) di Jawa Tengah
pimp. Paneran Diponegoro.

9. Perang Aceh ( 1873 – 1904 )
pimp. Teuku Cik di Tiro, Teuku Umar, Panglima Polim, dan Cut Nyak Dien.

10. Perang Tapanuli (1878 – 1907) di Tapanuli
pimp. Raja Sisingamangaraja XII.

Point 5 sampai dengan point 10 dimenangkan oleh Belanda.




Perjuangan bangsa Indonesia sebelum Abad ke XX ini mengalami kegagalan dikarenakan beberapa hal :

l Perjuangan dilakukan secara sporadik dan dalam waktu yang tidak sama.

l Tidak adanya koordinasi antara satu perjuangan dengan perjuangan lainnya dalam mengadakan perlawanan. (tidak adanya persatuan – Sila Ketiga)

l Penjajah asing yang telah mempergunakan persenjataan yang modern (senapan mesin, meriam. Pistol, dll)

l Penjajah melakukan politik pecah belah “ devide et impera “


Ciri perjuangan sebelum Abad XX (Sebelum 1908) :

@ Mengutamakan cara peperangan.

@ Perlawanan dipimpin oleh bangsawan (raja), atau ulama.

@ Bersifat lokal dan kedaerahan, tidak adanya persatuan.

@ Mempunyai tujuan untuk mengusir penjajah.


b. Kebangkitan Nasional

Memasuki abad XX adalah masa Kebangkitan Nasional, yang dimulai sat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 hungga proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Disebut masa kebangkitan nasional karena telah muncul kesadaran nasional untuk berbangsa (Indonesia), kesadaran untuk bersatu, dan membentuk negara merdeka dan berdaulat.


Ciri Perjuangan masa Kebangkitan Nasional :

O Dilakukan melalui organisasi modern dan diplomasi.

O Dipimpin oleh para sarjana dan cendekiawan.

O Bersifat nasional, yang mencakup wilayah nusantara.

O Bertujuan mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat.


Beberapa organisasi pada masa Kebangkitan Nasional adalah :

1. Budi Utomo (20 Mei 1908 di Jakarta)
Didirikan oleh : dr. Wahidin Sudirohusodo, dr. Sutomo
dr. Cipto mangunkusumo.

Tujuan : ç Membangkitkan rasa cinta tanah air dan
Bangsa.

ç Menjunjung tinggi derajat bangsa Indone-
sia.

ç Mencita-citakan Indonesia Merdeka.

2. Serikat Dagang Islam (SDI) Tahun 1911 di Surakarta
Didirikan oleh : KH. Samanhudi

Tujuan : Mengimbangi dominasi pedagang bangsa
Cina di Indonesia.








3. Muhammadiyah (18 November 1912 di Yogyakarta)
Didirian oleh : KH. Ahmad Dahlan.

Tujuan : ƒ Memajukan pendidikan berdasarkan
Islam.

ƒ Meningkatkan taraf hidup dan kese -
jahteraan rakyat.

ƒ Memperkokoh ukhuwah wathaniyah
atau persatuan bangsa.

4. Serikat Islam (10 September 1912 di Surabaya)
Didirikan oleh : H.O.S Cokroaminito

Tujuan : Z Melancarkan aksi menentang Imperialis
Dan kolonialis.

Z Menghendaki agar bangsa Indonesia
berpemerintah sendiri.


5. Nahdlatul Ulama (31 Desember 1926 di Surabaya)
Didirikan oleh : KH.Wahid Hasyim dan KH.Masjkoer

Tujuan : Z Menegakkan hokum waris menurut
Syariat Islam.

Z Mengajarkan dan mengembangan
agama Islam melalui pesantren.

6. Perserikatan Kaum Kristen (1929)
Didirikan oleh : Mr. Syarifudin

Tujuan : U Kepala departemen diganti dengan
Menteri yang bertanggung jawab ke-
pada presiden.


7. Perserikatan Nasional Indonesia Partai Nasional Indonesia.
Didirikan oleh : lAnti Imperialisme.
lAnti Kapitalisme.
lNon Kooperatif.


C. Sumpah Pemuda 1928

Pada tanggal 27-28 Oktober 1928, dalam Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta lahirlah sebuah ikrar bersama yang disebut dengan sumpah pemuda, yang intinya adalah :

I N D O N E S I A

O Bertumpah darah satu.
O Berbangsa satu.
O Berbahasa satu

Pada saat yang sama juga diperkenalkan :

Ä Lagu Kebangsaan “ Indonesia Raya “ ciptaan Wage
Rudolf Supratman.

Ä Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
Indonesia.


d.Perjuangan bangsa Indonesia pada masa penjajahan Jepang.

Dikarenakan posisi tentara Jepang makin tersudut oleh tentara sekutu, maka untuk menarik simpati dari rakyat Indonesia untuk membantu Jepang melawan sekutu adalah dengan membentuk badan dan organisasi antara lain :

Ä Gerakan 3A (Nippon Cahaya, Pelindung, dan Pemimpin Asia)


Ä Pusat Tenaga Rakyat (Putera)
Mengerahkan partisipasi rakyat untuk kepentingan Jepang seperti kaum Nasionalis sekuler, dan cendekiawan.

Ä Tentara Sukarela Pembela tanah Air (Tentara PETA)
Rakyat Indonesia yang secara resmi memperoleh pendidikan militer untuk kepentingan Jepang. PETA inilah yang menjadi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia yang sebelumnya bernama TKR dan BKR.

Æ Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Å

A. Perumusan Pancasila dan UUD 1945

Pada tanggal 29 April 1945, dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh :

Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat

Yang beranggotakan 60 orang yang terdiri dari 54 orang Indonesia yang berasal dari Jawa, Sumatera, Maluku, dan Sulawesi. 4 orang keturunan Cina, 1 orang keturunan Eropa, dan 1 orang keturunan Arab.
Dan 7 orang anggota istimewa asal Jepang.

1. Sidang BPUPKI I – 29 Mei s.d 1 Juni 1945
( Membahas tentang Dasar Negara / Pancasila)

a. Pidato pertama disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin, pada tanggal 29 Mei 1945.

Dengan judul “ Pidato Untuk Konsep Dasar Indonesia Merdeka “





Yang isi pidato pada intinya adalah :
. Ketuhanan Yang Maha Esa.
. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

b. Pidato kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945.

Isi pidato secara ringkas sbb :
v Negara yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran negara kesatuan yang bersifat integralistik.

v Setiap warga negara dianjurkan untuk hidup berkeTuhanan, namun urusan agama terpisah dari urusan negara.

v Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan.

v Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan.

Disamping itu beliau juga mengusulkan dasar negara yaitu :

¤ Persatuan.
¤ Kekeluargaan.
¤ Keseimbangan Lahir dan batin.
¤ Musyawarah.
¤ Keadilan rakyat.
ÿ
ÿ




c. Pidato ketiga disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.

Inti isi dari pidato ini adalah :
¶ Kebangsaan Indonesia – Nationalisme.
¶ Peri Kemanusiaan – Internasionalisme.
¶ Mufakat atau Demokrasi.
¶ Kesejahteraan Nasional.
¶ Ketuhanan yang berkebudayaan.

Lima asas atau dasar negara ini, atas bantuan seorang ahli bahasa diberi nama “ Pancasila “

Kelima sila iu dapat diringkas menjadi tiga sila dan disebut “TRI SILA” yaitu :

1. Socio - Nationalisme ringkasan dari sila I & II.
2. Socio - Democratis, ringkasan dari sila III & IV.
3. Socio - Ketuhanan.

Ketiga sila diatas, dapat diringkas lagi menjadi “EKA SILA” yaitu : Gotong Royong.

Piagam Jakarta

Lahir karena adanya perbedaan usul konsepsi antara golongan Islam dan golongan kebangsaan, yang akhirnya tercapai kata mufakat yang kemudian terkenal dengan nama “Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta” pada tanggal 22 Juni 1945 Yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2 s.d 5
Sama dengan isi Pancasila


2. Sidang BPUPKI II – 10 Juli s.d 17 Juli 1945
( Membahas tentang Undang Dasar Negara / UUD ‘ 45)

Pada rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuk Panitia perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk beberapa panitia kecil yaitu :

1. Perancang UUD, di ketuai oleh Prof. Dr. Soepomo.
2. Perancang Ekonomi dan Keuangan, di ketua oleh Drs. Muhammad Hatta.
3. Perancang Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.

Tanggal 16 Juli 1945 Rancangan Undang-Undang Dasar Republik ditrerima seluruhnya oleh BPUPKI, yang selanjutnya BPUPKI di bubarkan karena tugasnya diangap telah selesai.

B. Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya

1. Kejadian Sekitar Proklamasi Kemerdekaan

Setelah BPUPKI dibubarkan Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang akan dimerdekakan Jepang pada tanggal 24 Agustus 1945. PPKI di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta.

Penyusunan naskah Proklamasi dipercayakan kepada :

1. Ir. Soekarno.
2. Drs. Moh. Hatta
3. Mr. Achmad Subardjo.
4. Sukarni.
5. Sajuti Melik.



Naskah Proklamasi diketik oleh Sajuti Melik dengan beberapa perubahan yaitu : Wakil-wakil Bangsa Indonesia menjadi Atas Nama Bangsa Indonesia.

2. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Pada hari Jum’at , tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB bertempat di kediaman Ir. Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur (sekarang Jl. Proklamasi) No.56 Jakarta.

Faktor dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945

Faktor Subyektif :
ó Pada hari sekitar proklamasi nasioinalisme dan patriotisme dalam keadaan pasang naik.
ó Penderitaan rakyat yang sangat meluas sehingga meledak dan tidak tertahankan lagi.

Faktor Obyektif :
ó Terjadinya kekosongan kekuasan (Vacuum of Power).
ó Pada saat itu mata rantai imperialisme dan kolonialisme dalam keadaan posisi yang lemah.

3. Makna Proklamasi Kemerdekaan
a. Lenyapnya penjajahan di Indonesa.
b. Bangsa Indonesia menjadi pelopor kemerdakan bangsa-bangsa Asia dan Afrika
c. Peralihan hukum kolonial ke hukum nasional yang menjadi sumber tertib hokum Indonesia.

4. Hubungan Proklamasi dengan Perjuangan Kemerdekaan Indonesia :
a. Sebagai titik kulminasi perjuangan Bangsa Indonesia.
b. Pernyataan kemerdekaan kepada dunia luar.
c. Pengambil alihan nasib Bangsa Indonesia dari bangsa lain.

C. Pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan UUD 1945.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang pertama, yang menghasilkan :

1. Menetapkan dan mensahkan Pembukaan Undang-Undang-Undang dasar 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta yang mengalami beberapa perubahan antara lain :

a. kata “Mukadimah” “Pembukaan”
b. Hukum dasar Negara Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
c. Dengan berdasar kepada ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ….. dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa ….
d. … menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “ Kemanusiaan Yang adil dan Beradab.

2. Menetapkan dan mensahkan UUD 1945 yang diambil dari RUUDS dengan beberapa perubahan, yaitu :

a. Istilah “Hukum Dasar ” “Undang-Undang Dasar.
b. Dua Orang wakil Presiden seorang wakil Presiden.
c. Presiden harus seorang Indonesia asli dan beragama Islam Presiden harus orang Indonesia asli.

3. Ketua PPKI Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI Drs. Muhammad Hatta ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden R.I




Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang kedua, yang menghasilkan :

a. Pembentukan 12 Departemen Negara.
b. Embagian wilayah dalam 8 Propinsi, dan tiap propinsi dibagi menjadi keresidenan.

D. Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia.

1. Masa Revolusi Fisik (19 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949)

Pada masa ini penuh dengan perlawanan, pertempuran, perjanjian, dan perundingan dengan kaum imperialis dan kolonialis, seperti Jepang, Inggris, dan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.

Contoh Perlawanan dan Perang antara lain :
± Pengambil alihan gedung Kempeitai tanggal 1 Oktober 1945.
± Pertempuran dengan tentara Inggris (sekutu) di Surabaya tanggal 10 November 1945, yang dinyatakan sebagai Hari Pahlawan.

Contoh Perundingan / Perjanjian antara lain :
? Persetujuan Linggarjati antara Indonesia dan Belanda.
? Persetujuan Renville antara Indonesia dan Belanda, diatas geladak kapal perang A.S Renville.
? Persetujuan Roem-Royen antara Indonesia denga Belanda.



2. Masa Demokrasi Liberal (27 Des 1949 s.d 17 Desember 1950).

Pada masa ini diadakannya Pemilu Pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilihj anggota parlemen, dan 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante (sidang pembuat undang-undang dasar)

Ada beberapa dampak negatif akibat diterapkannya Demokrasi Liberal antara lain :

ð Adanya system multi partai yang mengkotak-kotakkan masyarakat.
ð Partai-partai politik tidak berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat, melainkan hanya memperjuangkan kepentinangan golongan nya.
ð Pembangunan nasional yang didambakan rakyat tidak dapat terwujud.

3. Masa Orde Lama (5 Juli 1955 s.d 11 Maret 1966)

Ciri-ciri Orde Lama :
ø Landasan Idiil : Pancasila.
ø Landasan Strukturil : Pemerintahan yang
Stabil sesuai dengan
UUD 1945.
? Tujuan : Negara Kesatuan, Sosialisme dan
Dunia Baru (Tri Kerangka Tujuan Re volusi Indonesia).





Penyimpangan-Penyimpangan pada Orde lama :
? Penyimpangan ideologis seperti dipaksakannya paham NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).

? Penyimpangan di bidang politik, seperti pembelokan negara hukum menjadi negara kekuasaan (demokrasi terpimpin).

? Merubah sikap politik luar negeri yang bebas aktif menjadi politik yang pro komunis dan anti barat.

Penyelewengan pada orde lama mancapai puncaknya pada tanggal 1 Oktober 1965 dengan meletusnya pemberontakan G 30 S / PKI dengan tujuan :

N Merebut kekuasaan dengan cara paksa.
N Mengganti Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis.
N Mengganti Negara Republik Indonesia dengan Negara Komunis.

4. Masa Orde Baru (11 Maret 1966 s.d 21 Mei 1998)

Dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa (Angkatan 66) bersama ABRI, Parpol, dan Ormas.
Istilah Orde Baru timbul pada seminar II TNI-AD di Seskoad Bandung, Agustus 1966 yang kemudian menjadi pembatas antara garis demikrasi dengan sikap mental yang sebelumnya.




Ciri-ciri Orde Baru antara lain :
µ Mengutamakan kepentingan nasional, tanpa meninggalkan komitmen ideologi perjuangan yang anti kolonialisme dan imperialisme.

µ Mengutamakan konsolidasi ekonomi dan sosial dalam negeri.

µ Menghendaki pemimpin nasional dan pemerintahan yang kuat.

Perjuangan mengisi kemerdekaan oleh Orde Baru antara lain :
N Membersihkan MPRS dan DPR GR serta DPRD dari unsur Komunisme.
N Mencabut pengangkatan presiden seumur hidup.
N Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuan, seperti membuat UU oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR
N Menyusun dan melaksanakan GBHN sebagai arah perjuangan dari rakyat Indonesia. Menuju adil dan makmur.

5. Masa Reformasi (21 Mei 1998 s.d sekarang)

Masa reformasi mengandung arti perubahan-perubahan yang menyangkut berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik, sosial , budaya, hankam, dan hokum dikarenakan ketidak puasan masyarakat pada pemerintahan orde baru.

Masa ini bermula dari krisis moneter, yang berkelanjutan menjadi krisis multi dimensi. Pada masa ini perjuanan mengisi kemerdekaan adalah Agenda Reformasi yang berisikan tatanan kehidupan, sosial yang baru dan demokratis, dimana kesejahteraan lahir dan batin dapat dinikmati oleh seluruh warga negara bangsa kita dengan tetap berlandaskan Pancasila dan dan UUD 1945.

Matkul Pancasila kesatu

Pengertian Pancasila

Istilah Pancasila berasal dari bahasa sangsekerta di India. Perkataan pancasila itu menurut Prof. Mr. H. Muhammad Yamin adalah :

a. Panca berarti lima.
b. Syila, dengan huruf i biasa (pendek) berarti batu sendi, alas atau dasar.

c. Syiila, dengan huruf i panjang berarti peraturan tingkah laku yang penting, dan baik.

Jadi pengertian Pancasila adalah lima dasar yang berisikan peraturan tingkahlaku yang baik dan benar.

Pengertian Pendidikan Pancasila

Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya dari masyarakat dan pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup warganya dan generasi penerusnya, secara bermakna dan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa terkait dengan konteks budaya, bangsa, negara dan hubungan internasionalnya.
(H.A.W. Widjaja)

Pendidikan Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan untuk membentuk sikap positif menusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
(R.E. Tamburaka)


Kesimpulannya bahwa Pendidikan Pancasila adalah upaya dari masyarakat atau pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup warganya dan generasi penerusnya, secara bermakna dan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berhubungan dengan konteks budaya, bangsa, negara dan hubungan internasionalnya berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Arah Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang :
1. Memancarkan Iman dan Taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama.
2. Bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mendukung persatuan Bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan.
4. Mendukung Kerakyatan Yang Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat, ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat.
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.








Tujuan Pendidikan Pancasila

1. Melalui Pendidikan Pancasila ini diharapkan Mahasiswa memahami lebih dahulu falsafah Pancasila sebelum menguasai Ilmu Eksakta, dan Ilmu Sosial yang dipelajarinya.

2. Agar Warga Negara Indonesia dapat unggul dalam penguasaan Ilmu Eksakta dan Ilmu Sosial, dengan tidak kehilangan jati dirinya sebagai Warga Negara dan bangsa Indonesia agar tidak tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.

3. Menjadi Warga Negara Indonesia yang dapat memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

4. Melalui Pendidikan Pancasila, Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.









Landasan Pendidikan Pancasila

a. Landasan Historis

Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa lain yang menjajah dan menguasai Bangsa Indonesia.

Istilah Pancasila ditemukan pada zaman Raja Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada pada keropak “ NEGARA KERTAGAMA “ karangan Mpu Prapanca (penghulu Kepala Urusan Agama Budha), yaitu berupa KEKAWIN (syair pujian) dalam sarga 53 bait ke-2, yang berbunyi :

“ YATNANGGEGWANI PANCASYIILA KERTA SENGKARABHI SEKAKAKRAMA “

artinya : Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan.

Lima Pantangan tersebut disingkat dengan istilah “Ma-Lima” yaitu lima larangan yang masing-masing dimulai dengan huruf “Ma”

1. Mateni (membunuh)
2. Maling (mencuri)
3. Madon (berzina)
4. Mabok,Madat (minum minuman keras)
5. Main (berjudi)





Istilah Pancasila menurut Agama Budha merupakan sikap hidup, dan di cetuskan oleh Ir. Soekarno sebagai lima prinsip yang filosofis.

Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanannya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. hingga pada akhirnya bangsa Indonesia menemukan jati dirinya yang didalamnya tersimpan sifat dan karakter yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam,
yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.

Dalam hidup berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia harus mempunyai nasionalisme dan rasa kebangsaan yang kuat, agar tidak terombang-ambing apalagi terpengaruhi oleh paham-paham asing dari luar negeri. Hal ini terlaksana bukan karena kekuasaan atau hegemoni ideologi, tetapi benar-benar suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.

Secara historis nilai sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila sebelum dirumuskan dan di sahkan menjadi dasar Negara Indonesia, sebenarnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan nilai-nilai Pancasila.



Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah, maka sangat penting bagi generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah.


b. Landasan Kultural

Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.

Pancasila tumbuh dari adat istiadat, kebudayaan, keagamaan, dan kepustakaan bangsa Indonesia yang unsur-unsurnya telah ada pada diri Bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Dengan kata lain Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan, dan kepustakaan bangsa Indonesia.

Perwatakan , adat istiadat dan budaya yang telah melekat pada Bangsa Indonesia antara lain :

a. Komunal
b. Kekeluargaan
c. Kerja Sama
d. Sabar
e. Percaya pada zat yang mutlak





Yang selanjutnya berkembang menjadi :

a. Semangat gotong-royong.
b. Kekeluargaan.
c. Ketuhanan.
d. Kerakyatan.
e. Kemanusiaan.
f. Keadilan.
g. Ramah Tamah.
h. Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya berkembang menjadi :

a. Keadilan.
b. Kerakyatan.
c. Kebangsaan.
d. Kemanusiaan.
e. Ketuhanan.

Demikianlah ciri-ciri khas perwatakan bangsa Indonesia yang juga merupakan perwatakan Pancasila yang diyakini bersama, namun Pancasila yang tercantum diatas, sebelum proklamasi kemerdekaan belumlah tertulis secara resmi.

Tidak seperti bangsa lain, seperti negara liberalisme dan komunisme yang meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu misalnya negara yang menganut paham komunisme yang mendasarkan ideologinya pada suatu konsep pemikiran dari Karl Marx.






Pancasila bukan merupakan suatu konseptual dari seseorang, melainkan diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia sendiri melalui para pendiri negara R.I seperti Ir. Soekarno, Muhammad Yamin, SH, Drs.M.Hatta, Mr. Soepomo dll.

c. Landasan Landasan Yuridis

a. Tap MPR No.II/MPR/1993 lampiran Bab IV Bagian F sub tiga No.2 butir e

Menetapkan bahwa pendidikan Pancasila termasuk pendidikan P-4,PMP,PKN,PSPB dan nilai-nilai 1945 dilanjutkan dan ditingkatkan disemua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, termasuk pra sekolah.


b. Undang-Undang No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39.

“ Menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan “

c. SK Menteri Pendidikan Nasional R.I No.232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Pasal 10 ayat 1




“ Bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan”.

d. SK Dirjen Dikti No.38/DIKTI/Kep/2002 Tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pasal 3

Kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir,
bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.


d. Landasan Filosofis

Bahwa dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Artinya setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada Pancasila, termasuk sistem peraturan perudang-undangannya.

Dalam proses reformasi dewasa ini, merupakan keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya maupun Hankamnas.







Tujuan Pendidikan Nasional

1. Meningkatkan kecerdasan, harkat dan martabat bangsa.

2. Mewujudkan manusia dan Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME

3. Berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya.

4. Dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.





















Buku Wajib

1. UUD 1945 sesudah perubahan / amandemen.
2. Pendidikan Pancasila. Drs. H. Kaelan. MS penerbit “Paradigma”, Yogyakarta.
3. Falsafah Pancasila, Kopertis

Buku Anjuran

1. Pembukaan UUD 1945 (Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia – Notonegoro)
- Pancasila Falsafah Negara
- Beberapa hal mengenai falsafah Pancasila – Notonegoro.

2. Pancasila dan UUD 1945, Buku I dan II – Cst Kansil.
3. Materi Pokok Pendidikan Pancasila, Universitas Terbuka.
4. Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 Tentang tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
5. UU.No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
6. UU.No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R.I

Matkul Hk Pajak keempat

Pajak Penghasilan Badan / Golongan
(PPh Pasal 23)

Yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah WP dalam negeri atau bentuk usahatetap yang menerima penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggaraan kegiatan.

Pemotong PPh Pasal 23 :

– Badan Pemerintah
– Penyelenggara Kegiatan.
– Bentuk usaha tetap.
– Perwakilan perusahaan luar negeri.
– WP pribadi yang ditunjuk oleh Dir Jend Pajak untuk memotong PPh Pasal 23 : Akuntan, Arsitek, Dokter, Pengacara, PPAT, Notaris, dan Konsultan.

Objek Pemotongan :

– Deviden (Bruto, 15%)
– Royalti (Bruto, 15%)
– Imbalan (Netto 15%)
– Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. (Netto, 15%)







Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan.

1. Dasar pengenaannya adalah Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ).

2. Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Ka. Kanwil DirJend Pajak atas nama Men Keu, dengan mempertibangkan pendapat Gubernur / walikota / Bupati.

3. Besarnya prosentase ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

4. Nilai jual sebagai dasar penghitungan pajak (assessment value), yaitu suatu presentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.

Contoh :
Nilai jual suatu tanah (objek pajak) sebesar Rp.2.000.000,- prosentase misalnya 20%, maka besarnya = 20% x Rp.2.000.000,- = Rp.200.000,-

Nilai Jual Kena Pajak.

1. Sebesar 40 % dari NJOP untuk :
a. Objek Pajak Perkebunan.
b. Objek Pajak Kehutanan.
c. Objek pajak lainnya yang sam aatau lebih besar nilainya dari satu milyar rupiah.



2. Sebesar 20 % dari NJOP untuk :
a. Objek Pajak Pertambangan.
b. Objek Pajak Lainnya yang NJOPnya kurang dari satu milyar rupiah.

Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff pajak dengan NJKP.
Pajak Bumi dan Bangunan = Tarif Pajak x NJKP
= 0,5 % x [Persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP) ].

Contoh :
WP A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOPnya Rp. 20.000.000,- dan NJOPTKP untuk daerah tersebut RP. 12.000.000,- maka besar pajak terutangnya adalah :

= 0,5 % x 20 % x (Rp.20.000.000 – Rp. 12.000.000)
= Rp. 8.000,-

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi SPOP, WP yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajib mendaftarkan objek pajaknya, kecuali WP menerima SPOP dari DirJend Pajak. SPOP harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap dan dikembalikan ke Dir Jend pajak 30 hari setelah diterimanya SPOP.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Dirjend Pajak mengeluarkan SPPT berdasarkan SPOP yang telah diterima dari WP

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

SKP dikeluarkan oleh DirJend pajak apabila :
a. SPOP tidak dikembalikan oleh WP setelah ada teguran secara tertulis.

b. ernyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari yang disampaikan oleh WP.

DirJend pajak mengeluarkan SKP secara jabatan apabila WP tidak mengembalikan SPOP pada waktunya.

Pengurangan PBB :

a. Hasil pendapatan dari lahan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan sangat tidak memadai / kurang.

b. Objek Pajak yang NJOP nya meningkat karena pembangunan / pengembangan yang dikuasai oleh WP yang berpenghasilan rendah.

c. WP yang semata-mata pendapatannya hanya dari pensiun.


Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Adalah tanah dan bangunan yang dimiliki oleh WP yang memberikan manfaat dan keuntungan secara ekonomis. Seperti tanah pertanian, perkebunan, perikanan darat, usaha penginapan (hotel, losmen,dll).

Bea Meterai

Dasar Hukum
Pengenaan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang biasa disebut dengan “ Undang-Undang Bea Meterai ” yang mulai berlaku mulai 1 Januari 1986, dan diperkuat dengan PP No.24 Tahun 2000 tentang “ Perubahan Tarift Bea Meterai “.

Sebab-sebab dikeluarkannya UU No.13 Tahun 1985

1. Agar lebih sempurna dan sederhana (terdiri dari 7 bab, 18 pasal).
2. Lebih mudah, karena hanya mengenal 1 (satu) jenis Meterai tetap, yaitu Rp.6.000,- dan Rp.3.000,-.
3. Objek lebih luas.

Prinsip Umum Pemungutan atau Pengenaan Bea Meterai.

1. Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
2. satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
3. Rangkap dokumen yang ikut ditandatangani (Asli).

Pengertian

1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
2. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan.

3. Benda meterai adalah meterai temple dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah R.I
4. Permetereaian kemudian adalah adalah perlunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas pemintaan pemegang dokumen.

Tarif Bea Meterai.
6000 Surat yang memuat jumlah yang mempunyai nilai nominal Rp 1. juta.

3000 Surat yang memuat jumlah yang mempunyai nilai nominal Rp 250 rb.

Surat – surat / dokumen yang dikenakan meterai a.l :

– Surat yang dibuat dengan tujuan untuk pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. (surat kuasa dan surat hibah).

– Akta Notaris / PPAT termasuk salinan.
– Efek / saham.
– Wesel.



Yang Tidak Dikenai Bea Meterai.

– Surat penyimpanan.
– Konosemen (Surat bukti pengiriman, seperti TIKI, DHL, FedEx).
– Surat angkutan penumpang dan barang.
– Segala bentuk ijazah baik yang sekolah maupun luar sekolah (kursus).
– Surat Gadai yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian.
– Tanda terima gaji, pensiun, dan tunjangan.

Saat Terutang Bea Meterai / Permeteraian Kemudian.

– Dokumen yang dibuat di luar negeri.
– Dokumen yang belum lengkap tanda tangannya.
– Dokumen yang diserahkan kepada siapa dokumen itu dibuat.

Cara Penulisan Bea Meterai.

– Meterai tempel.
– Kertas meterai.
– Cara lain yang ditetapkan oleh Men Keu.

Sanksi Adimistrasi

Apabila dokumen tidak atau kurang bayar maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200 % dari Bea Meterai yang tidak atau kurang bayar.


Bea Meterai yang terutang ……………. Rp. 6.000,-
Denda Adimistrasi ……………………… Rp. 12.000,- +
Jumlah Pemeteraian Kemudian ………. Rp. 18.000,-

Ketentuan khusus :
a. Menerima, menyimpan, dan mempertimbangkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang bayar.
b. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang bayar pada dokumen lain yang berkaitan.
c. Memnbuat salinan, rangkapan, tembusan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang bayar.

Sanksi diatas bagi PNS berlaku hukuman sesuai dengan PP No.30 tahun 1980 a.l :
a. Peringatan / teguran.
b. Penundaan kenaikan gaji / pangkat.
c. Diberhentikan.

Sanksi Pidana
“ Dengan sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan Bea Meterai (Pasal 7 (2) b) tanpa seizin Men Keu dipidana penjara maximal 7 tahun “.
– Pemalsuan / peniruan meterai tempel, kertas meterai.
– Menyimpan dan mengedarkan meterai palsu.
– Menyimpan bahan / perkakas pembuat meterai palsu.

Matkul Hk Pajak ketiga

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pengertian :

Adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, dari yang seharusnya dibayar.

SKPLB diterbitkan apabila jumlah pembayaran pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang.

Fungsinya untuk mengembalikan jumlah pembayaran pajak.

Tata cara pengajuan SKPLB :

ð WP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjend Pajak.

ð KPP atas nama direktur Jendral Pajak menerbitkan SKPLB dalam waktu paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima.

ð Apabila SKPLB dalam 12 bulan belum juga terbit, maka pemohonan WP atas SKPLB dianggap telah dikabulkan.

ð KPP menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dalam waktu satu bulan setelah diterbitkannya SKPLB


Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, sama besarnya degan jumlah kredit pajak. SKPN terbit apabila setelah diteliti oleh Dir Jend Paak, ternyata tidak ada tagihan pajak.

Surat Tagihan Pajak (STP)

Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Yang mempunyai kekuatan hukum untuk dipaksakan.

Penerbitan STP :

C Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.

C Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.

C WP dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.

Fungsi STP :
¤ Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang.
¤ Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
¤ Alat untuk menagih pajak.


Sanksi Administrasi STP :

Apabila WP kurang bayar pajak penghasilan, atau kurang bayar karena salah hitung atau salah tulis, maka WP dikenakan sanksi bunga sebesar 2% / bln

Pembukuan

Wajib pajak baik badan usaha maupun perorangan wajib untuk mengadakan pembukuan. Pembukuan harus memenuhi syarat-syarat sbb :


a. Pembukuan dibuat dengan itikad baik dan dengan keadaan yang sesungguhnya.

b. Diselenggarakan di Indonesia.

c. Menggunakan huruf latin dan angka Arab

d. Menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang asing yang diizinkan oleh Men Keu.

e. Menggunakan Bahasa Indonesia, atau bahasa asing yang diizinkan oleh Men Keu.

Catatan : Pembukuan dan dokumen-dokumen lain pendukungnya harus disimpan selama 10 tahun.



Sanksi :
K Memperlihatkan dokumen palsu yang seolah-olah benar.
K Tidak menyelenggarakan pembukuan.
K Tidak memperlihatkan dokumen untuk diperiksa

Dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda setingginya 4 kali jumlah pajak yang terhutang.


Pemeriksaan

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan WP, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sasaran Pemeriksaan

Untuk mencari adanya :
a. Interpretasi Undang-undang yang tidak benar.
b. Kesalahan hitung.
c. Penggelapan penghasilan.
d. Pemotongan dan pengurangan pajak yang tidak seharusnya dilakukan oleh WP.






Tujuan Pemeriksaan

a. Untuk menguji kepatuhan WP dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan, yang dapat dilakukan dalam hal :

1) SPT menunjukkan kelebihan bayar.
2) SPT Tahunan Pajak menunjukkan rugi.
3) SPT tidak disampaikan, atau disampaikan tidak pada waktu yang ditetapkan.

b. Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :

1) Penghapusan NPWP.
2) Pencocokan data dan atau keterangan.
3) Wajib Pajak mengajukan keberatan.

Wewenang untuk memeriksa dilaksanakan oleh DirJend Pajak

Prosedur Pemeriksaan

1. Petugas pemeriksa dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan, yang harus diperlihatkan kepada WP yang diperiksa.

2. WP memperlihatkan dokumen, catatan, dan pembukuan yang berhubungan dengan perpajakan.



3. WP memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pemeriksaan, dan mendukung dan bekerja sama secara penuh kepada petugas pemeriksa.

4. Apabila WP terikat untuk merahasiakan dokumen mengenai pajak, hal itu tidak berlaku selama pemeriksaan.

Penyidikan

Timbul apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana perpajakan, guna mengetahui tersangkanya serta besar pajak terutang yang digelapkan. Sesuai ynag berlaku pada KUHAP.

Petugas penyidik adalah pegawai dilingkungan DirJend Pajak yang diangkat oleh Menteri Kehakiman dan HAM R.I untuk melakukan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Wewenang Penyidik

/ Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti.
/ Menyuruh berhenti dan / atau melarang seseorang meninggalkan ruangan.
/ Memotret seorang yang diduga terkait dengan tindak pidana perpajakan.
/ Memanggil seseorang untuk diminta keterangannya sebagai tersangka atau saksi.


Hak dan Kewajiban Wajib Pajak.

Kewajiban :
ü Mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP
ü Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
ü Menyelengarakan pembukuan / pencatatan.

Hak :
J Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
J Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
J Menerima tanda bukti pemasukan SPT.
J Mengajukan permohonan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak.
J Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.

Keberatan dan Banding

Tata cara penyelesaian keberatan

a. WP mengajukan keberatan hanya kepada Dir Jend Pajak mengenai :
1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
4) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).


b. Keberatan diajukan dalam Bahasa Indonesia, dilengkapi denagn perincian pajaknya.

c. Keberatan diajukan dalam jangka waktu tiga (3) bulan sejak tanggal pemungutan atau pemotongan.

d. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan point b dan c tidak dianggap sebagai Surat Keberatan.

e. Dirjend Pajak dalam jangka waktu 12 bulan harus memberi keputusan, apabila lebih dari dari itu dianggap dikabulkan.

f. Pengajuan keberatan, tidak menunda kewajiban membayar pajak oleh WP. ( sifat imperatif hukum pajak).

Tata Cara Penyelesaian Banding.

a. WP mengajukan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak, setelah adanya keputusan dari Dir Jend Pajak mengenai keberatan dari WP.

b. Banding diajukan maksimal dalam waktu 3 bulan sejak tanggal keberatan dikeluarkan. Dengan tertulis, Berbahasa Indonesia, mengemukakan alas an yang jelas, serta melampirkan Surat Keputusan Keberatan.

c. Putusan badan peradilan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.

d. Permohonan Banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak.

e. Apabila pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan ditambah dengan bunga sebesar 2% sebulan (maksimal 24 bulan).


Pajak Negara / Pajak Pusat.

Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :

1. Pajak Penghasilan ( PPh ).
Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang No.7 tahun 1984 yang telah diubah dengan UU No.17 th 2000, yang berlaku mulai tahun 1984.

2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPN & PPnBM ).
Dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah UU No.8 th 1983 yang diubah dengan UU No.18 th 2000, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 April 1985.

3. Bea Meterai.
Dasar hukum Bea Meterai adalah UU No. 13 th 1985, yang mulai berlaku mulai 1 Januari 1986.


Pajak Daerah

Merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan per-UUan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.


Pajak Daerah dibagi menjadi dua bagian yaitu :

1. Pajak Propinsi terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten / Kota, terdiri dari :
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran.
c. Pajak Hiburan.
d. Pajak Reklame.
e. Pajak Parkir.





Subjek Pajak dan Wajib Pajak.

Subjek pajak adalah siapa yang dikenakan pajak, yang menjadi subjek pajak adalah :
a. Orang Pribadi.
b. Warisan yang belum terbagi
c. Badan Hukum (PT, CV, BUMN/BUMD, Firma, Koperasi, dll).

Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Subjek Pajak.

a. Saat seseorang dilahirkan sampai pada akhir hayatnya.

b. Saat menjadi WNI sampai seseorang melepaskan status WNInya.
c. Saat suatu badan hukum didirikan sampai pada saat badan hukum tsb dibubarkan.
d. Saat suatu badan hukum berkedudukan di Indonesia sampai tidak lagi berkedududkan di Indonesia.

Yang bukan termasuk subjek pajak :

a. Badan perwakilan negara asing.
b. Pejabat perwakilan diplomatik.
c. Organisasi Internasional, dengan syarat Indonesia menjadi anggota dari organisasi tersebut.
d. Pejabat perwakilan organisasi internasional.



Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Pengertian penghasilan adalah :

a. Imbalan berupa gaji, honor, komisi, bonus, dan uang pensiun.
b. Pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, mapun anggota.
c. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
d. Deviden.
e. Royalti.
f. Kurs Valas.

Yang Tidak Termasuk Objek Pajak antara lain :

a. Bantuan sumbangan.
b. Harta hibah.
c. Warisan.
d. Pembayaran asuransi Jiwa, Kecelakaan, beasiswa.







Pajak Penghasilan Pribadi (Pph Pasal 21)

WP PPh Pasal 21 :

– Pejabat Negara / Pejabat Daerah.
– Pegawai Negeri Sipil (PNS).
– Pegawai Tetap.
– Pegawai Lepas.
– Penerima Honorarium.

Objek Pajak PPh Pasal 21 :
Dikenakan potongan penghasilan adalah :

– Penghasilan yang diterima dan diperoleh secara teratur seperti : gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium.

– Penghasilan yang diterim asecara tidak teratur, seperti : jasa produksi, tunjangan cuti, THR, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis, yang tidak tetap dan dibayarkan sekali dalam setahun.

Pemotong Pajak PPh Pasal 21 :
– Pemberi Kerja
– Bendaharawan Pemerintah.
– Dana Pensiun seperti PT. Jamsostek, PT. Taspen serta badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari tua.
– Perusahaan.
– Yayasan.


Kewajiban Pemotong Pajak :

– Mendaftrakan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

– Mengambil formulir-formulir yang diperlukan yang diperlukan, dalam rangka pemenuhan kewajiban pajaknya.

– Menghitung dan memotong, serta menyetor ke KPP setempat melalui Kantor Pos, atau Bank BUMN maupun BUMD yang ditunjuk oleh Dir Jend Anggaran Dep Keu.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) / UU No.12 tahun 1994.

Asas Pajak Bumi dan Bangunan :
– Memberikan kemudahan dan kesederhanaan.
– Adanya kepastian hukum.
– Mudah dimengerti dan adil.
– Menghindari pajak berganda.

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
– Jalan tol.
– Kolam Renag.
– Pagar Mewah.
– Tempat Olah raga.
– Galangan kapal, dermaga.
– Taman Mewah.


Objek Pajak PBB :
– Bumi dan Bangunan.
– Klasifikasi bumi dan bangunan, yang mengelompokkan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya seperti : Letak, pereuntukan, pemanfaata, kondisi lingkungan, dll.

Pengecualian Objek Pajak PBB :
– Bangunan tempat ibadah seperti : Mesjid, Gereja Vihara, dll.
– Rumah sakit.
– Madrasah, Pesantren.
– Panti asuhan.
– Museum, candi.
– Tanah makam.
– Hutan Lindung.
– Digunakan oleh perwakilan diplomatik, atau organisasi internasional.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan :
Adalah orang pribadi, atau badan hukum yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan bangunan serta menarik manfaat atas bumi dan bangunan tersebut.

Matkul Hk Pajak kedua

Asas Pemungutan Pajak

a. Asas domisili
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya.

b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang besumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

c. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

Syarat Pemungutan Pajak

a. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Mengenakan pajak secara sdil dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wajib pajak, dan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).

b. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis).
Diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2


c. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis).
Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.

d. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil).
Biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari pemungutannya.

e. Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya.

Teori-Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak.

a. Teori Asuransi
Negara melindungi harta, benda, dan jiwa dari rakyatnya, pajak diibaratkan sebagai premi asuransi bagi rakyatnya.

b. Teori Kepentingan
Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.

c. Teori Daya Pikul
Pajak dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing wajib pajak.



d. Teori Bakti.
Sebagai warga negara yang berbakti, harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah suatu kewajiban.

e. Teori Daya Beli
Memungut pajak berarti menarik daya beli rumah tangga masyarakat ke rumah tangga negara. Selanjutnya negara menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteran masyarakat.

Kedudukan Hukum Pajak.

Hukum pajak adalah termasuk dalam hukum publik, karena mengatur hubungan hukum antara negara (fiskus) sebagai pemungut pajak, dengan rakyatnya sebagai (wajib pajak).

Hukum Pajak menganut paham imperatif, artinya pelaksanaannya tidak dapat ditunda, walaupun wajib pajak mengajukan keberatan, atau mengajukan penundaan pembayaran. Sebelum ada putusan dari Dirjend Pajak.









Timbul & Hapusnya Utang Pajak

Menurut Ajaran Formil :

Pajak timbul, karena adanya ketatapan pajak dari fiskus, hal ini biasa diterapkan pada official assessment system.

Menurut Ajaran Materiil :

Pajak timbul karena adanya udang-undang, seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Hal ini diterapkan pada self assesmant system.

Hapusnya utang pajak :

1. Pembayaran.
2. Kompensasi.
3. Daluarsa.
4. Pembebasan dan Penghapusan.


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berfungsi sebagai identitas diri wajib pajak, dan sebagai pengawasan tertib administrasi perpajakan.




Kapan NPWP di cantumkan / diperlukan ?

a. Saat pengisian formulir yang dipergunakan wajib pajak.

b. Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan. (baik instansi negara maupun swasta).

Pendaftaran NPWP

Wajib pajak berdasarkan self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak diwilayah kerjanya atau tempat kedudukan wajib pajak.
Apabila wajib pajak tidak mendaftrakan dirinya, akan dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Penghapusan NPWP

1. Wajib Pajak pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

2. Wanita menikah, dengan tidak adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

3. Warisan yang telah selesai di bagi.

4. Wajib pajak badan yang dibubarkan secara resmi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.


Format NPWP

XX. XXX. XXX. X .XXX. XXX

9 digit pertama merupakan kode WP.
6 digit berikutnya Merupakan kode administrasi perpajakan.

Catatan :

ÿWP yang tidak diwajibkan mendaftrakan diri, dapat mendaftarkan diri, dan akan diberikan NPWP

ÿSetiap WP hanya memiliki satu NPWP.

ÿUntuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.

ÿUntuk perusahaan (PT, CV, Firma, dll) yang baru berdiri sebaiknya tetap memiliki NPWP, sebab apabila merugi, dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.


Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Adalah surat bagi WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.



Prosedur Penyelesaian SPT

1. WP mengambil blanko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat , dengan menunjukkan NPWP.

2. SPT diisi dengan benar, jelas dan lengkap, sesuai dengan petunjuk yang diberikan, agar tidak dikenakan sanksi perpajakan.

3. SPT dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak, dengan batas waktu yang ditentukan, dan akan diberikan tanda terima tertanggal.


Bukti yang harus dilampirkan pada SPT

1 Buku laporan keuangan, berupa neraca dan rugi laba.

1 Dasar pengenaan pajak, jumlah pajak keluaran, Jumlah pajak masukan, dll.


Pembetulan SPT

WP dapat melakukan pembetulan SPT apabila pajak yang kurang dibayar, sebagai akibat pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT, akan dikenakan sanksi sebesar 50% dari pajak kurang bayar.


Jenis SPT

SPT Masa
Adalah surat yang oleh WP digunakan sebagai laporan penghitungan dan atau pembayaran pajak.

SPT Tahunan
Adalah surat yang oleh WP digunakan sebagai laporan penghitungan dan atau pembayaran pajak dalam satu tahun pajak.


Surat Setoran Pajak (SSP)

Pengertian :
Surat yang digunakan oleh WP untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos, Bank milik BUMN (BNI, BCA) atau Bank milik BUMD (Bank DKI, Bank Jabar) atau tempat lain yang ditunuk oleh Menteri Keuangan.

Fungsi :
Sebagai sarana untuk membayar pajak, dan sebagai alat bukti laporan pembayaran pajak.







Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pengertian :

Adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang belum terbayar.

SKPKB diterbitkan bila :

+ WP belum membayar, atau kurang bayar.
+ SPT tidak disampaikan sesuai dengan waktunya.
+ Pembukuan dan pencatatan keuangan WP kurang jelas dan akurat.

Sanksi Administrasi :

K Apabila WP kurang bayar tagihan pajak, dikenakan sanksi bunga 2% / bln (max. 24 bulan).

K Apabila SPT tidak disampaikan tepat pada waktunya, dan pembukuan yang kurang akurat sanksi denda 50% dari tagihan pajak.

Fungsi SKPKB :

a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.



Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tambahan (SKPKBT).

Pengertian :

Adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
SKBPT diterbitkan apabila adanya data baru yang belum terungkap dalam SKPKB, atau SKBPT sebelumnya. Fungsinya sama seperti SKPKB.

Sanksi SKPKBT :

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekirangan pajak tersebut.

Jangka waktu penerbitan SKPKBT :

Sepuluh tahun sesudah pajak terhutang, setelah berakhirnya Masa Pajak, dan / atau bagian dari tahun pajak.