Obyek Sosiologi
Obek dari sosiologi adalah masyarakat, yang dilihat dari sudut hubungan antar manusia, dan proses yang timbul dari hubungan manusia didalam masyarakat.
Definisi Masyarakat
Menurut Selo Sumardjan, masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
Contoh :
Masyarakat Jawa Kebudayaan Jawa
Masyarakat Sunda Kebudayaan Sunda
Unsur Masyarakat
Sekelompok manusia disebut masyarakat apabila memenuhi unsur sbb :
Æ Sekumpulan Manusia yang hidup bersama.
Æ Bercampur untuk waktu yang cukup lama.
Æ Adanya kesadaran bahwa mereka merupakan satu kesatuan.
Æ Merupakan satu sistem bersama.
Pada dasarnya manusia mempunai dua hasrat yang kuat dalam dirinya, yaitu :
Æ Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lainnya.
Æ Keinginan untuk menjadi satu dengan lingkungan alam sekelilingnya.
Suatu masyarakat sebenarnya merupakan sistem adaptif, sebab masyarakat merupakan wadah untuk memenuhi berbagai kepentingan dan juga untuk bertahan.
Agar masyarakat dapat hidup terus, kebutuan yang diperlukan oleh suatu masyarakat adalah :
Ö Informasi
Ö Energi
Ö Materi
Ö Sistem Komunikasi
Ö Sistem Produksi
Ö Sistem Transportasi
Ö Sistem organisasi sosial
Ö Sistem pengendali sosial.
Komponen Masyarakat :
à Populasi.
à Kebudayaan.
à Hasil kebudayaan material.
à Organisasi sosial.
à Lembaga sosial dan sistemnya.
Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan.
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya adalah masyarakat, yang telah memenuhi unsur-unsur ilmu pengetahuan ang ciri utamanya adalah :
1. Bersifat Empiris, artinya didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat serta hasilnya tidak spekulatif.
2. Bersifat Teoritis, artinya menjelaskan hubungan sebab akibat dari hasil observasi diatas.
3. Bersifat Kumulatif, artinya teori sosiologi dibentuk atas teori yang sudah ada, dalam arti memperbaiki, memperluas, serta memperhalus teori lama.
4. Bersifat non etis, artinya yang dibahas bukan masalah baik atau buruknya fakta, melainkan untuk menjelaskan fakta tersebut secara analitis.
Menurut Selo Sumardjan, Sosioloi adala ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan sosial, proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama.
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan murni (pure science) bukan ilmu pengetauan terapan (applied science). Sosiologi bertujuan untuk mengasilkan pengertian-pengertian dan pola umum.
Metode Dalam Sosiologi
Metode Kuantitatif
Menggunakan bahan yang sukar diukur dengan angka-angka atau dengan ukuran yang lain yang bersifat eksak, walaupun bahan-bahan tersebut terdapat nyata dalam masyarakat.
Metode Kualitatif.
Metode kualitatif termasuk metode historis dan metode komparatif yang keduanya dikombinasikan menjadi historis-komparatif, yang menggunakan analisis atas peristiwa-peristiwa dalam masa silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum.
Perkembangan Sosiologi di Indonesia
Walau pada hakikatnya para pujangga dan pemimpin Indonesia belum pernah mempelajari teori-teori formal sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, namun banyak diantara mereka yang telah memasukkan unsur-unsur sosiologi dalam ajaran-ajarannya seperti :
Ajaran Wulangreh ( Sri Paduka Mangkunegoro IV ) dari Surakarta.
Yang mengajarkan tata hubungan antara para anggota masyarakat Jawa yang berasal dari golongan-golongan yang berbeda.
Ki Hajar Dewantara
Pelopor utama yang meletakkan dasar-dasar bagi pendidikan nasional Indonesia, memberikan sumbangan yang sangat banyak pada sosiologi dengan konsep-konsepnya mengenai kepemimpinan dan kekeluargaan Indonesia yang dengan nyata dipraktekkan dalam organisasi pendidikan Taman Siswa.
Ilmu sosiologi pada saat itu dianggap sebagai ilmu pembantu bagi ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, seorang sarjana Indonesia Soenario Kolopaking, untuk pertama kalinya memberikan kuliah sosiologi (1948) pada Akademi Ilmu Politik Yogyakarta (Akademi tersebut sekarang dilebur menjadi Fakultas Sosial dan Politik Univ. Gajah Mada).
Buku Sosiologi dalam Bahasa Indonesia, pertama kalinya disusun oleh Djody Gondokusumo, yang berjudul Sosiologi Indonesia, yang memuat pengertian elementer dari sosiologi yang teoritis dan bersifat filsafat.
Buku Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia yang disusun oleh Hasan Shadly, merupakan buku pelajaran pertama dalam Bahasa Indonesia yang memuat bahan-bahan Sosiologi Modern.
Buku lain yang membahas Ilmu sosiologi khusus, seperti Sosiologi Hukum (Satjipto Raharjo), Sosiologi Kota (N.Daldjoeni)
Lembaga Kemasyarakatan (Lembaga Sosial)
(Social Institution, Pranata Sosial).
Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Wujud konkrit lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi.
Contoh :
Berdasarkan kekerabatan
ö Pelamaran
ö Perkawinan
ö Perceraian
ö Harta Warisan.
Berdasarkan Kebutuhan Mata Pencaharian
ÿ Pertanian (HKTI)
ÿ Koperasi
ÿ Dagang & Industri (KADIN)
Berdasarkan Kebutuhan Pendidikan
& Pesantren
& Sekolah Dasar & Menengah
& Perguruan Tinggi
Fungsi dari Lembaga Kemasyarakatan :
1. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingka laku dan bersikap dalam mengadapi masalah-masalah dalam masyarakat.
2. Menjaga keutuhan masyarakat.
3. Memberikan pegangan kepada masyarakat ntuk mengadakan sistem pengendalian social (Social Control).
Ciri-ciri Umum Lembaga Kemasyarakatan.
Gillin dan Gillin menguraikan beberapa ciri umum lembaga kemasyarakatan dalam bukunya yang berjudul General Features of Social Institutions antara lain :
1. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari adat istiadatnya, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan.
2. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
Contoh :
HKTI bertujuan untuk mensejahterakan taraf hidup para petani.
SBSI, bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak para buruh, karyawan, dan pekerja.
3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga ang bersangkutan.
Seperti : Bangunan, peralatan, mesin, dsb.
4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai lambang-lambang yang secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi dari lembaga yang bersangkutan.
5. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis maupun yang tidak tertulis.
Tipe – Tipe Lembaga Kemasyarakatan
m Dari sudut perkembangannya m
Crescive institutions
Merupakan lembaga-lembaga yang secara tidak sengaja tumbuh dari adapt istiadat masyarakat
Contoh : Hak milik, perkawinan, agama, dst.
Enacted Institutions
Yang sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertetentu
Misal : Lembaga perdagangan, lembaga pendidikan.
óDari sudut nilai-nilai yang diterima masyarakat. ó
Basic Institutions
Adalah lembaga kemasyarakatan yang dianggap penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contoh : Sekolah, Keluarga, Negara.
Subsidiary Institutions
Adalah lembaga kemasyarakatan yang dianggapkurang penting. Contoh : Rekreasi
ÒDari sudut Penerimaan masyarakat Ò
Approved atau sanctioned institutions
Adalah lembaga yang diterima oleh masyarakat
Contoh : Sekolah, perusahaan dagang, pasar,dll.
Unsanctioned Institutions
Adalah lembaga kemasyarakatan yang ditolak oleh masyarakat, walau terkadang masyarakat tidak berhasil memberantasnya.
Contoh : Kelompok penjahat.
& Dari sudut penyebarannya &
General Institutions
Agama, sebab agama dikenal oleh seluruh masyarakat dunia.
Restricted Institutions
Agama yang dianut oleh masyarakat tertentu saja di dunia ini.
¶Dari sudut fungsinya ¶
Operative institutions
Bertujuan untuk mencapai tujuan lembaga ybs seperti : kantor, industri, pasar,dll.
Regulative Institutions
Bertujuan untuk mengawasi adapt istiadat, tata kelakuan dari masyarakat, Contohnya adalah lembaga-lembaga hukum seperti Kejaksaan, Polisi, Pengadilan dan Advoocat.
Manusia sebagai makhluk social
Ada banyak cerita mengenai manusia yang hidup menyendiri seperti Robinson Cruise, Tarzan, atau Cast Away,Rambo yang kesemua cerita itu meggambarkan betapa sulitnya manusia yang hidup tanpa manusia yang lain.
Manusia tanpa manusia lainnya dapat dipastikan akan mati, alat fisik manusia tidak sekuat hewan, akan tetapi manusia diberi alat-alat untuk bertahan yang lebih ampuh dan lebih sempurna yaitu pikiran, dengan pikiran manusia dapat menciptakan alat dan sistem yang dibutuhkan oleh manusia seperti alat transportasi, komunikasi, alat tulis, dsb. Serta sistem Ekonomi, Hukum, Perbankan, Pertahanan,dll.
Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain disebut gregariousness dan karena itu juga manusia disebut Social Animal(= hewan sosial) hewan yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama.
Sejak dilahirkan manusia mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok yaitu :
¹ Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain.
¹ Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Rabu, 14 Oktober 2009
Selasa, 13 Oktober 2009
Mtkul Kewarganegaraan Ke dua
KETAHANAN NASIONAL (TANNAS)
Artinya adalah :
Perihal tahan (kuat), keteguhan hati, ketabahan dari kesatuan dalam memperjuangkan kepentingan nasional suatu bangsa yang yelah menegara.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan ( ATHG ). Yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung, maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Merupakan pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi sdan selaras dalam seluruh aspek kehiduipan secara utuh dan menyeluruh yang terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
Metode Astagatra
Manusia sebagai makhluk Tuhan pertama-tama berusaha mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, untuk keperluan tersebut manusia hidup berkelompok (homo socius) serta memperkaya diri dengan alat perantara.
Serta menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaan (zoon politicon). Sebagai makhluk budaya dan dalam usaha mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, manusia mengadakan hubungan dengan alam sekitarnya yaitu hubungan dengan :
a. Tuhan - Agama / kepercayaan.
b. Cita-cita - Ideologi.
c. Kekuasaan / kekuatan - Politik.
d. Pemenuhan kebutuhan - Ekonomi.
e. Manusia - Sosial.
f. Rasa keindahan - Seni.
g. Rasa aman - Hankam.
Kesimpulan dari uraian diatas, bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapat keperluan hidupnya, yaitu kesejahteraan, keselamatan, dan keamanan.
Metode Trigatra / Aspek Alamiah
a. Posisi dan lokasi geografi negara (gatra geografi).
Berdasarkan letak geografinya negara dibedakan menjadi wilayah daratan, lautan, dan ruang udara, yang merupakan kedaulatan dari wilayah NKRI.
Indonesia menempati dan memiliki posisi silang bukan hanya dalam arti geografi, tetapi juga dalam segala aspek sosialnya. Posisi demikian memberikan Indonesia kedudukan penting dalam persoalan dalam negeri dan luar negeri, namun posisi ini juga memiliki kerawanan karena “terbuka” kesegala penjuru dan dapat didekati dari segala penjuru pula.
b. Kekayaan dan Keadaan Alam (gatra S.D.A)
Sumber Daya Alam Indonesia adalah segala potensi kekayaan alam baik di darat, maupun di bawah tanah, amupun permukaan laut dan laut dalam, yang berada di wilayah kekuasaan yurisdiksi NKRI, termasuk ZEE selebar 200 mil laut dari garis pangkal laut.
Wilayah Indonesia kaya akan berbagai kekayaan alam hayati dan dan non hayati baik yang bisa diperbaharui maupun yang tidak bisa diperbaharui, pemilikan sumber daya alam ini sangat mendukung ketahanan nasional Indonesia, terutama dibidang ekonomi. Sesuai dengan Amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
c. Keadaan dan Kemampuan Penduduk (gatra demografi).
Manusia yang tinggal dalam suatu negara, akan menentukan apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan ketahanan nasional, sebab manusialah yang akan melaksanakan dan menyelenggarakan kesejahteraan dan kemampuan suatu negara.
Masalah yang berkaitan dengan keadaan dan kemampuan penduduk adalah :
a). Jumlah penduduk.
b). Komposisi penduduk.
c). Penyebaran penduduk.
Metode Pancagatra / Aspek Sosial Kemasyarakatan
Aspek ini menyangkut pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan ikatan, aturan, dan norma-norma tertentu.
a). Ketahanan dibidang ideologi
Adalah kondisi dinamika suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ATHG, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelanjutan hidup ideologi negara dan bangsa.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum, dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memerlukan pengamalan dan penghayatan secara murni dan konsekuen, baik secara obyektif (berdasar UUD 1945 dan peraturan per UU an) maupun subyektif (dilaksanakan oleh seluruh anggota masyarakat).
b). Ketahanan dibidang politik
Yang berhubungan dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintahan.
1. Ketahanan pada aspek dalam negeri.
- Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum.
- Mekanisme politik yang memungkinkan adanya pebedaan pendapat.
- Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
- Terjalinnya komunikasi politik timbal balik antara pemerintah danmasyarakat dan antar kelompok dalam masyarakat.
2. Ketahanan pada aspek politik luar negeri.
- Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerja sama internasional.
- Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan kerja sama.
- Cita positif Indonesia terus ditingkatkan antara lain melalui promosi, diplolmasi, dan lobi internasional.
- Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan.
- Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia.
c). Ketahanan dibidang ekonomi.
Yang berhubungan dengan salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang meliputi : produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, menciptakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi, dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan beberapa hal :
ÑSistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan.
ÑMembangun ekonomi kerakyatan.
ÑStruktur ekonomi dimantapkan secara seimbang.
ÑPembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama.
ÑPemerataan pembangunan.
ÑKemampuan bersaing harus ditumbuh kembangkan secara sehat dan dinamis.
d). Ketahanan dibidang sosial budaya.
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya-budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e). Ketahanan dibidang Hankam.
Hankam adalah daya upaya suatu bangsa dengan segala potensinya untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara demi terwujudnya kondisi kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
Wujud Hankam tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi oleh kesadaran bela negara oleh seluruh rakyat.
Sishankamnas menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang ditandai sbb :
a).Paham bangsa Indonesia tentang perang dan damai :
(1). Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa.
(2). Bangsa Indonesia bersahabat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional maupun internasional secara damai.
(3). Walaupun cinta damai, namun lebih cinta kemnerdekaan dan kedaulatannya.
(4). Perang merupakan jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan hidupnya.
b). Hankam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mempertahankannya.
c). Hankam negara merupakan upaya nasional terpadu yang meliputi segenap potensi nasional dan kekuatan nasional.
d). Hankam negara diselenggarakan dengan siskamnas yang bersifat total, kerakyatan, dan kewilayahan.
e). Segenap kekuatan & kemampuan Hankamnas diorganisasikan kedalam wadah TNI dan Polri.
Postur kekuatan Hankam :
ýDalam pembangunan kekuatan Hankam, konsepsi Hankam perlu mengacu pada konsep Wasantara.
ýRumusan hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan Hankam.
ýDalam merumuskan hakekat ancaman perlu dipertimbangkan konstelasi, geografi Indonesia dan kemajuan IPTEK.
ýBergesernya geopolitik kearah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi.
Wujud Postur kekuatan Hankam :
ñ Perlawanan bersenjata, TNI sebagai bala nyata, Polri sebagai bala potensial, dam Ratih sebagai Wanra.
ñ Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas RATIH yang berfungsi sebagai Tibum, Linra, Kamra, dan Linmas.
ñ Komponen pendukung, dengan memanfaatkan sumber daya nasional, sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Hakekat Ketahanan Nasional
Adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai trujuan nasional.
Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional
Adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan.
Asas- asas ketahanan nasional :
ê Asas kesejahteraan dan keamanan.
ê Asas komprehensif integral.
ê Asas mawas ke dalam dan ke luar.
ê Asas kekeluargaan.
Sifat ketahanan nasional :
w Mandiri.
w Dinamis.
w Wibawa.
w Konsultasi dan kerjasama.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
(POLSTRANAS)
Pengertian Politik Nasional
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan / kebijaksanaan (policy), distribusi atau alokasi sumber daya.
Politik nasional adalah asas dan haluan, usaha serta kebijakan tindakan dari negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, dan pengendalian dan pengamanan potensi kemampuan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Artinya adalah :
Perihal tahan (kuat), keteguhan hati, ketabahan dari kesatuan dalam memperjuangkan kepentingan nasional suatu bangsa yang yelah menegara.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan ( ATHG ). Yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung, maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Merupakan pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi sdan selaras dalam seluruh aspek kehiduipan secara utuh dan menyeluruh yang terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
Metode Astagatra
Manusia sebagai makhluk Tuhan pertama-tama berusaha mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, untuk keperluan tersebut manusia hidup berkelompok (homo socius) serta memperkaya diri dengan alat perantara.
Serta menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaan (zoon politicon). Sebagai makhluk budaya dan dalam usaha mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, manusia mengadakan hubungan dengan alam sekitarnya yaitu hubungan dengan :
a. Tuhan - Agama / kepercayaan.
b. Cita-cita - Ideologi.
c. Kekuasaan / kekuatan - Politik.
d. Pemenuhan kebutuhan - Ekonomi.
e. Manusia - Sosial.
f. Rasa keindahan - Seni.
g. Rasa aman - Hankam.
Kesimpulan dari uraian diatas, bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapat keperluan hidupnya, yaitu kesejahteraan, keselamatan, dan keamanan.
Metode Trigatra / Aspek Alamiah
a. Posisi dan lokasi geografi negara (gatra geografi).
Berdasarkan letak geografinya negara dibedakan menjadi wilayah daratan, lautan, dan ruang udara, yang merupakan kedaulatan dari wilayah NKRI.
Indonesia menempati dan memiliki posisi silang bukan hanya dalam arti geografi, tetapi juga dalam segala aspek sosialnya. Posisi demikian memberikan Indonesia kedudukan penting dalam persoalan dalam negeri dan luar negeri, namun posisi ini juga memiliki kerawanan karena “terbuka” kesegala penjuru dan dapat didekati dari segala penjuru pula.
b. Kekayaan dan Keadaan Alam (gatra S.D.A)
Sumber Daya Alam Indonesia adalah segala potensi kekayaan alam baik di darat, maupun di bawah tanah, amupun permukaan laut dan laut dalam, yang berada di wilayah kekuasaan yurisdiksi NKRI, termasuk ZEE selebar 200 mil laut dari garis pangkal laut.
Wilayah Indonesia kaya akan berbagai kekayaan alam hayati dan dan non hayati baik yang bisa diperbaharui maupun yang tidak bisa diperbaharui, pemilikan sumber daya alam ini sangat mendukung ketahanan nasional Indonesia, terutama dibidang ekonomi. Sesuai dengan Amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
c. Keadaan dan Kemampuan Penduduk (gatra demografi).
Manusia yang tinggal dalam suatu negara, akan menentukan apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan ketahanan nasional, sebab manusialah yang akan melaksanakan dan menyelenggarakan kesejahteraan dan kemampuan suatu negara.
Masalah yang berkaitan dengan keadaan dan kemampuan penduduk adalah :
a). Jumlah penduduk.
b). Komposisi penduduk.
c). Penyebaran penduduk.
Metode Pancagatra / Aspek Sosial Kemasyarakatan
Aspek ini menyangkut pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan ikatan, aturan, dan norma-norma tertentu.
a). Ketahanan dibidang ideologi
Adalah kondisi dinamika suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ATHG, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelanjutan hidup ideologi negara dan bangsa.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum, dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memerlukan pengamalan dan penghayatan secara murni dan konsekuen, baik secara obyektif (berdasar UUD 1945 dan peraturan per UU an) maupun subyektif (dilaksanakan oleh seluruh anggota masyarakat).
b). Ketahanan dibidang politik
Yang berhubungan dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintahan.
1. Ketahanan pada aspek dalam negeri.
- Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum.
- Mekanisme politik yang memungkinkan adanya pebedaan pendapat.
- Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
- Terjalinnya komunikasi politik timbal balik antara pemerintah danmasyarakat dan antar kelompok dalam masyarakat.
2. Ketahanan pada aspek politik luar negeri.
- Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerja sama internasional.
- Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan kerja sama.
- Cita positif Indonesia terus ditingkatkan antara lain melalui promosi, diplolmasi, dan lobi internasional.
- Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan.
- Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia.
c). Ketahanan dibidang ekonomi.
Yang berhubungan dengan salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang meliputi : produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, menciptakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi, dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan beberapa hal :
ÑSistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan.
ÑMembangun ekonomi kerakyatan.
ÑStruktur ekonomi dimantapkan secara seimbang.
ÑPembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama.
ÑPemerataan pembangunan.
ÑKemampuan bersaing harus ditumbuh kembangkan secara sehat dan dinamis.
d). Ketahanan dibidang sosial budaya.
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya-budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e). Ketahanan dibidang Hankam.
Hankam adalah daya upaya suatu bangsa dengan segala potensinya untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara demi terwujudnya kondisi kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
Wujud Hankam tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi oleh kesadaran bela negara oleh seluruh rakyat.
Sishankamnas menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang ditandai sbb :
a).Paham bangsa Indonesia tentang perang dan damai :
(1). Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa.
(2). Bangsa Indonesia bersahabat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional maupun internasional secara damai.
(3). Walaupun cinta damai, namun lebih cinta kemnerdekaan dan kedaulatannya.
(4). Perang merupakan jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan hidupnya.
b). Hankam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mempertahankannya.
c). Hankam negara merupakan upaya nasional terpadu yang meliputi segenap potensi nasional dan kekuatan nasional.
d). Hankam negara diselenggarakan dengan siskamnas yang bersifat total, kerakyatan, dan kewilayahan.
e). Segenap kekuatan & kemampuan Hankamnas diorganisasikan kedalam wadah TNI dan Polri.
Postur kekuatan Hankam :
ýDalam pembangunan kekuatan Hankam, konsepsi Hankam perlu mengacu pada konsep Wasantara.
ýRumusan hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan Hankam.
ýDalam merumuskan hakekat ancaman perlu dipertimbangkan konstelasi, geografi Indonesia dan kemajuan IPTEK.
ýBergesernya geopolitik kearah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi.
Wujud Postur kekuatan Hankam :
ñ Perlawanan bersenjata, TNI sebagai bala nyata, Polri sebagai bala potensial, dam Ratih sebagai Wanra.
ñ Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas RATIH yang berfungsi sebagai Tibum, Linra, Kamra, dan Linmas.
ñ Komponen pendukung, dengan memanfaatkan sumber daya nasional, sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Hakekat Ketahanan Nasional
Adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai trujuan nasional.
Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional
Adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan.
Asas- asas ketahanan nasional :
ê Asas kesejahteraan dan keamanan.
ê Asas komprehensif integral.
ê Asas mawas ke dalam dan ke luar.
ê Asas kekeluargaan.
Sifat ketahanan nasional :
w Mandiri.
w Dinamis.
w Wibawa.
w Konsultasi dan kerjasama.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
(POLSTRANAS)
Pengertian Politik Nasional
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan / kebijaksanaan (policy), distribusi atau alokasi sumber daya.
Politik nasional adalah asas dan haluan, usaha serta kebijakan tindakan dari negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, dan pengendalian dan pengamanan potensi kemampuan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Matkul Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
Maksud
Memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar, berkenaan dengan hubungan warganegara dan negara.
Memberikan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) sebagai bekal agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan
Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga terdidik.
Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, dan cinta tanah air.
Dasar Hukum
4Undang Undang Dasar 1945
8 Pembukaan UUD 1945
8 Pasal 30 ayat 1
8 Pasal 31 ayat 1
4Ketetapan MPR
Tap IV/MPR/1999 tentang GBHN
Visi Pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN adalah :
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif, dan komprehensif kepada masyarakat untuk membangun budaya politik.
4Undang Undang
8 UU No 31 Tahun 2002 tentang Parpol.
8 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
8 UU No 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
8 UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
8 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknasl.
8 UU No 23 Tahun 2003 tentang Pilpres dan Wapres.
4Keputusan Dirjen Dikti
SK No 38 / Dikti / Kep / 2002 / tanggal 18 Agustus 2002 tentang MKPK rambu-rambu pelaksanaan MKPK di perguruan tinggi.
Ruang Lingkup Materi
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hak dan Kewajiban Warganegara.
b. Pendidikan Pendahuluian Bela Negara.
c. Demokrasi Indonesia.
d. Hak Asasi Manusia.
2. Wawasan Nusantara.
3. Ketahanan Nasional.
4. Politik dan Strategi Nasional.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Hakikat Pendidikan
1 Pendidikan merupakan usaha sadar untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
1 Selaku warga masyarakat, bangsa, dan negara secara berguna dan bermakna, serta mampu mengatasi hari depan yang selalu berubah.
1 Pendidikan tinggi tidak mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan penuh dengan paradoksal dan ketakterdugaan.
1 Oleh karenanya perlu pendidikan kewarganegaraan, agar mahasiswa memiliki wawasan dan kesadaran bernegara.
2. Kemampuan Warganegara
Agar dapat hidup berguna dan bermakna :
a. Mampu mengantisipasi perkembangan perubahan, memerlukan perbekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) berdasarkan nilai budaya dan agama.
b. Nilai – nilai dasar tersebut menjadi panduan, mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara
3. Menumbuhkan wawasan warganegara
Yang dimaksudkan untuk menumbuhkan wawasan warganegara dalam hal :
1. Persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, serta kesadaran bela negara.
2. Sikap dan perilaku yang bersendikan nilai nilai budaya bangsa, ajaran dasar wasantara, dan transnas.
4. Menguasai IPTEK dan Seni.
5. Kompetensi yang diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan menumbuhkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dengan perilaku sbb :
1. Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Bersikap rasional, dinamis, dan sadar akan hak serta kewajiban.
3. Besikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
6. Aktif memanfaatkan IPTEKS untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI BERBAGAI NEGARA
General education, humanities sebagai pembekalan dasar-sadar sikap, perilaku, di berbagai negara diasuh dalam wujud :
1. History Humanity and Philosopy di Amerika Serikat.
2. Japanese History, Ethic, Philosophy and Science religion di Jepang.
3. Philipino, Family Planning, Texation and land reform, The Philipine New Constitution, dan Study of human right di Filipina.
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap, dan kepribadian sebagai mana seperti diatas diasuhkan pada :
1. Pendidikan Agama.
2. Pendidikan Pancasila.
3. Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dam Ilmu Alamiah Dasar.
Mata kuliah ini, sebagai latar belakang aplikasi nilai dalam kehidupan, yang disebut sebagai kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. (MKPK).
PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa
O Adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. ( Kamus Besar ).
O Menurut Earnest Renan, bangsa adalah umat manusia dalam satu ikatan batin yang tumbuh lama di masa lampau, dari perjuangan dan penderitaan bersama, menjadikan kemauan untuk hidup bersama-sama sekarang dan masa datang.
( GS. Diponolo ).
Unsur-unsur terjadinya bangsa
O Latar belakang sejarah dan pengalaman bersama dimasa lampau.
O Landasan kenyataan nasib dan penanggungan bersama dimasa sekarang.
O Kiblat kemauan hidup bersama, diamasa lampau, masa sekarang, dan masa depan.
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG NEGARA
Negara
O Adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu masyarakat di suatu wilayah tertentu. (GS. Diponolo).
O Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi unsur-unsur rakyat, wilayah, pemerintah, serta kedaulatan.
Teori terbentuknya negara
O Teori Ketuhanan.
O Teori Perjanjian Masyarakat.
O Teori Kekuasaan.
O Teori Hukum Alam.
Proses terbentuknya negara di zaman modern
O Pendudukan.
O Peleburan.
O Penyerahan.
O Pemisahan diri.
O Penguasaan / Pencaplokan.
Unsur-unsur Negara
O Bersifat Konstitutif.
O Bersifat Deklaratif.
Bentuk-bentuk Negara
O Negara Kesatuan
O Negara Federasi. = Serikat
Ciri-ciri Negara Serikat :
ê Kepala negara (Governor) dipilih oleh rakyat, dan bertanggung jawab terhadap rakyat pemilihnya.
ê Pemerintah Pusat memperoleh kedaulatan dari negara bagian untuk urusan Luar Negeri, Pertahanan, dan Ekonomi (mata uang).
ê Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri, selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
ê Kepala Negara mempunyai hak veto (pembatalan) terhadap RUU yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Kelebihan Negara Kesatuan
< Susunannya sederhana, sehingga mudah dimengerti oleh rakyat banyak.
< Susunan pemerintahan yang tunggal dari pusat sampai daerah, tidak beitu banyak memerlukan ahli pemerintahan di daerah-daerah.
< Susunan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.
< Dapat dihindarkan kemungkinan timbulnya perselisihan mengenai kompetensi pemerintahan pusat dan daerah.
< Dapat dipelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan dapat mengurangi kemungkinan separatisme.
Kelemahan Negara Kesatuan
◊ Lebih mudah timbul pemusatan kekuasaan yang birokratis sehingga dapat merugikan bagi kelancaran penyelanggaraan pemerintahan.
◊ Pemusatan kekuasaan dalam negara kesatuan dapat menimbulkan pemerintahan sentralis.
◊ Kurang memberi perhatian dan pengertian terhadap kepentingan daerah.
NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
Kedudukan NKRI
√ NKRI adalah negara yang berdaulat mendapat pengakuan dari dunia international.
√ Masuk sebagai anggota PBB, sehingga NKRI mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan negara lain.
√ Turut serta menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
√ NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional.
Proses Bangsa yang menegara
Adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang :
▒ Terbentuknya suatu bangsa, dikarenakan sekelompok manusia didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa, dan menginginkan terbentuknya negara sebagai organisasi yang mewadahi bangsa, serta dirakan penting oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegaknya negara melalui bela negara.
Upaya bela negara akan terlaksana dengan baik apabila :
Tercipta pola pikIr, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai motivasi adanya keinginan untuk sadar bela negara.
PEMAHAMAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA.
Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Piagam Magna Charta Inggris (1215)
% Bahwa Raja tidak boleh memungut pajak tanpa meminta persetujuan Dewan Penasehat Raja.
% Orang tidak boleh ditangkap, disiksa, dipenjara, disingkirkan, atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
2. Hobbeas Corpus Act di Inggris (1660)
Ö Hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan dari penangkapan itu.
Ö Orang yang ditangkap, harus diperiksa selambatnya dua hari setelah ditangkap, dan apabila ternyata si tersangka tidak terbukti bersalah, maka orang tesebut harus di bayar.
3. Bill of Rights di Inggris (1689)
î Kekuasaan berpindah dari Raja ke Parlemen, dan jaminan bagi warga negara Inggris.
4. Declaration of Independence di A.S (1776)
5. Declaration des droits de I’home me at du citoyen di Perancis (1789).
6. Empat kebebasan Roosevelt
1) Freedom of speech and expression.
2) Freedom of Religion.
3) Freedom of Want.
4) Freedom for Fear.
7. The Universal Declaration of Human Rights (1948)
a. Personal Right (Hak Asasi Pribadi).
b. Property Right (Hak Asasi Ekonomi).
c. Legal Equality of Right (Hak Persamaan Hukum).
d. Political Right (Hak Berpolitik).
e. Education Right (Hak Mendapat pendidikan).
f. Wages Rights (Hak Mendapat Upah).
g. Social & Cultural Right (Hak Sosial dan Budaya).
PEMAHAMAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
“ Semua orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dibekali akal dan hati nurani, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan “ (Psl 1 Declaration of Human Right)
Hak dan Kewajiban Warganegara
1. Hak W.N adalah Mendapatkan kesejahteraan, keamanan lahir dan batin pada berbagai aspek kehidupan.
2. Kewajiban W.N adalah mempertahankan tetap tegaknya NKRI melalui upaya bela negara, melalui :
UU No 20 1982 / Hankamneg Psl 18.
a) PPBN sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sisdiknas.
b) Keanggotaan rakyat terlatih (Ratih) secara wajib.
c)Keanggotaan TNI secara sukarela / wajib.
d)Keanggotaan cadangan TNI secara sukarela / wajib.
e)Keanggotaan perlindungan masyarakat (linmas) secara suka rela.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI DI INDONESIA
Pengertian Demokrasi
Adalah pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan (kedaulatan berada di tangan rakyat) = suara rakyat adalah suara Tuhan.
Macam Demokrasi :
(1) Demokrasi langsung.
(2) Demokrasi tidak langsung.
Prinsip Demokrasi :
(1) Adanya pembagian kekuasaan.
(2) Adanya Pemilu yang bebas.
(3) Adanya menejemen yang terbuka.
(4) Adanya kebebasan individu.
(5) Adanya peradilan yang bebas.
(6) Adanya pengakuan HAM.
(7) Adanya Pers yang bebas.
(8) Adanya beberapa partai politik.
(9) Adanya konsessus.
Macam Sistem Demokrasi :
Demokrasi Parlementer
Kekuasaan legislatif (DPR, DPRD) terletak diatas kekuasaan eksekutif, artinya para menteri kabinet bertanggung jawab langsung kepada DPR bukan kepada Presiden.
Demokrasi Sosialis / Komunis
Untuk mencapai masyarakat sosialis diberlakukan kediktatoran proletariat (buruh dan tani).
Demokrasi Presidensil
Bahwa ada pemisahan kekuasaan antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, para menteri kabinet bertanggung jawab kepada presiden, presiden bertanggung jawab kepada DPR. DPR bekerja bersama presiden sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan (adanya pihak oposan).
Nilai – Nilai Demokrasi :
(1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai.
(2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai.
(3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
(4) Membatasi pemakaian kekerasan. (secara persuasif).
(5) Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
(6) Menjamin tegaknya keadilan.
WAWASAN NUSANTARA
Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
(1) Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
(2) Wawasan Nasional Indonesia, tidak mengembangkan teori kekuasaan / kekuatan.
(3) Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasionalnya.
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang Negara didasarkan pada paham negara kepulauan (archipelago concept) = Negara yang berwilayah laut dengan kumpulan pulau didalamnya.
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia.
Pancasila
(1). Wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah bangsa.
(2). Wawasan nasional Indonesia menghendaki persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan kebhinekaan.
Kewilayahan Nusantara
(1). Wilayah Indonesia sejak proklamasi 17-08-1945 masih berlaku Territiriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie 1939 yaitu lebar laut 3 mil dari batas air terendah.
(2). Atas pertimbangan hal tersebut maka dimaklumatkanlah Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yaitu lebar laut 12 mil diukur dari garis terluar yang menghubungkan titik ujung yeng terluar pulau Indonesia.
(3). Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan.
(4). Melalui konferensi PBB tentang hukum laut internasional III (1982) pokok-pokok negara kepualauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS = United Nation Convention on the Law Of the Sea.
(5). Berlakunya UNCLOS berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan = ZEE.
(6). Dalam UU No 5 Tahun 1983 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 200 mil Laut diukur dari garis pangkal laut wikayah Indonesia.
Aspek Sosial Budaya.
(1). Masyarakat Indonesia terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam.
(2). Ketersinggungan budaya, walaupun secara rasional dianggap tidak berarti (sepele) dapat meluapkan emosi masyarakat.
(3). Dalam perspektif budaya, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik.
(4). Dari hal tersebut, perlu dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan, membutuhkan kesatuan cara pandang yang sama.
Aspek Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah dan perasaan senasib yang sama.
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
a). Dalam membina kehidupan nasional selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan.
b). Untuk keperluan tersebut diatas, tata kehidupan disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita, tujuan nasional, kondisi nasional dan kondisi sosial budaya.
Landasan wawasan Nasional Indonesia
a) Ideal : Pancasila
b) Konstitusional : UUD 1945
Unsur Dasar wawasan Nusantara
Unsur Wadah NKRI
Unsur Isi
Aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat, cita-cita, & tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Unsur Tata laku
Wadah dan isi membentuk konsepsi dasar wawasan nusantara, sedangkan tingkah laku merupakan konsepsi pelaksanaannya.
Asas wawasan Nusantara
1). Kepentingan yang sama.
2). Keadilan.
3). Kejujuran.
4). Solidaritas.
5). Kerjasama.
6). Kesetiaan.
Arah Pandang
1). Arah pandang kedalam
Mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2). Arah pandang keluar.
Terjaminnya kepentingan nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara
1) Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2). Wawasan Nusantara dilihat dalam paradigma nasional :
] Pancasila sebagai landasan ideal.
] UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
] Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
] GBHN sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara.
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan kebijakan, keputusan, tindakan bagi penyelenggara negara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan.
Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional.
Dalam Kehidupan Politik
Diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional, yang semula perairan Indonesia sebagai laut bebas, menjadi bagian dari wilayah kedaulatan R.I
Dalam Kehidupan Ekonomi
Kekayaan alam yang ada di Indonesia, digunakan sepenuhnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam Kehidupan Sosial Budaya
Menjadikan bangsa Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika, sebangsa dan setanah air, senasib, sepenangungan yang berazaskan Pancasila.
Dalam Kehidupan Hankam.
Manunggal nya TNI / Polri dengan rakyat dalam menjada kemanan dan keutuhan NKRI.
Sosilalisasi Wawasan Nusantara
1). Keteladanan
2). Edukasi.
3). Komunikasi.
4). Integrasi.
Maksud
Memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar, berkenaan dengan hubungan warganegara dan negara.
Memberikan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) sebagai bekal agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan
Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga terdidik.
Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, dan cinta tanah air.
Dasar Hukum
4Undang Undang Dasar 1945
8 Pembukaan UUD 1945
8 Pasal 30 ayat 1
8 Pasal 31 ayat 1
4Ketetapan MPR
Tap IV/MPR/1999 tentang GBHN
Visi Pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN adalah :
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif, dan komprehensif kepada masyarakat untuk membangun budaya politik.
4Undang Undang
8 UU No 31 Tahun 2002 tentang Parpol.
8 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
8 UU No 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
8 UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
8 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknasl.
8 UU No 23 Tahun 2003 tentang Pilpres dan Wapres.
4Keputusan Dirjen Dikti
SK No 38 / Dikti / Kep / 2002 / tanggal 18 Agustus 2002 tentang MKPK rambu-rambu pelaksanaan MKPK di perguruan tinggi.
Ruang Lingkup Materi
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hak dan Kewajiban Warganegara.
b. Pendidikan Pendahuluian Bela Negara.
c. Demokrasi Indonesia.
d. Hak Asasi Manusia.
2. Wawasan Nusantara.
3. Ketahanan Nasional.
4. Politik dan Strategi Nasional.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Hakikat Pendidikan
1 Pendidikan merupakan usaha sadar untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
1 Selaku warga masyarakat, bangsa, dan negara secara berguna dan bermakna, serta mampu mengatasi hari depan yang selalu berubah.
1 Pendidikan tinggi tidak mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan penuh dengan paradoksal dan ketakterdugaan.
1 Oleh karenanya perlu pendidikan kewarganegaraan, agar mahasiswa memiliki wawasan dan kesadaran bernegara.
2. Kemampuan Warganegara
Agar dapat hidup berguna dan bermakna :
a. Mampu mengantisipasi perkembangan perubahan, memerlukan perbekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) berdasarkan nilai budaya dan agama.
b. Nilai – nilai dasar tersebut menjadi panduan, mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara
3. Menumbuhkan wawasan warganegara
Yang dimaksudkan untuk menumbuhkan wawasan warganegara dalam hal :
1. Persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, serta kesadaran bela negara.
2. Sikap dan perilaku yang bersendikan nilai nilai budaya bangsa, ajaran dasar wasantara, dan transnas.
4. Menguasai IPTEK dan Seni.
5. Kompetensi yang diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan menumbuhkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dengan perilaku sbb :
1. Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Bersikap rasional, dinamis, dan sadar akan hak serta kewajiban.
3. Besikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
6. Aktif memanfaatkan IPTEKS untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI BERBAGAI NEGARA
General education, humanities sebagai pembekalan dasar-sadar sikap, perilaku, di berbagai negara diasuh dalam wujud :
1. History Humanity and Philosopy di Amerika Serikat.
2. Japanese History, Ethic, Philosophy and Science religion di Jepang.
3. Philipino, Family Planning, Texation and land reform, The Philipine New Constitution, dan Study of human right di Filipina.
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap, dan kepribadian sebagai mana seperti diatas diasuhkan pada :
1. Pendidikan Agama.
2. Pendidikan Pancasila.
3. Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dam Ilmu Alamiah Dasar.
Mata kuliah ini, sebagai latar belakang aplikasi nilai dalam kehidupan, yang disebut sebagai kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. (MKPK).
PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa
O Adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. ( Kamus Besar ).
O Menurut Earnest Renan, bangsa adalah umat manusia dalam satu ikatan batin yang tumbuh lama di masa lampau, dari perjuangan dan penderitaan bersama, menjadikan kemauan untuk hidup bersama-sama sekarang dan masa datang.
( GS. Diponolo ).
Unsur-unsur terjadinya bangsa
O Latar belakang sejarah dan pengalaman bersama dimasa lampau.
O Landasan kenyataan nasib dan penanggungan bersama dimasa sekarang.
O Kiblat kemauan hidup bersama, diamasa lampau, masa sekarang, dan masa depan.
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG NEGARA
Negara
O Adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu masyarakat di suatu wilayah tertentu. (GS. Diponolo).
O Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi unsur-unsur rakyat, wilayah, pemerintah, serta kedaulatan.
Teori terbentuknya negara
O Teori Ketuhanan.
O Teori Perjanjian Masyarakat.
O Teori Kekuasaan.
O Teori Hukum Alam.
Proses terbentuknya negara di zaman modern
O Pendudukan.
O Peleburan.
O Penyerahan.
O Pemisahan diri.
O Penguasaan / Pencaplokan.
Unsur-unsur Negara
O Bersifat Konstitutif.
O Bersifat Deklaratif.
Bentuk-bentuk Negara
O Negara Kesatuan
O Negara Federasi. = Serikat
Ciri-ciri Negara Serikat :
ê Kepala negara (Governor) dipilih oleh rakyat, dan bertanggung jawab terhadap rakyat pemilihnya.
ê Pemerintah Pusat memperoleh kedaulatan dari negara bagian untuk urusan Luar Negeri, Pertahanan, dan Ekonomi (mata uang).
ê Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri, selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
ê Kepala Negara mempunyai hak veto (pembatalan) terhadap RUU yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Kelebihan Negara Kesatuan
< Susunannya sederhana, sehingga mudah dimengerti oleh rakyat banyak.
< Susunan pemerintahan yang tunggal dari pusat sampai daerah, tidak beitu banyak memerlukan ahli pemerintahan di daerah-daerah.
< Susunan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.
< Dapat dihindarkan kemungkinan timbulnya perselisihan mengenai kompetensi pemerintahan pusat dan daerah.
< Dapat dipelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan dapat mengurangi kemungkinan separatisme.
Kelemahan Negara Kesatuan
◊ Lebih mudah timbul pemusatan kekuasaan yang birokratis sehingga dapat merugikan bagi kelancaran penyelanggaraan pemerintahan.
◊ Pemusatan kekuasaan dalam negara kesatuan dapat menimbulkan pemerintahan sentralis.
◊ Kurang memberi perhatian dan pengertian terhadap kepentingan daerah.
NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
Kedudukan NKRI
√ NKRI adalah negara yang berdaulat mendapat pengakuan dari dunia international.
√ Masuk sebagai anggota PBB, sehingga NKRI mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan negara lain.
√ Turut serta menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
√ NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional.
Proses Bangsa yang menegara
Adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang :
▒ Terbentuknya suatu bangsa, dikarenakan sekelompok manusia didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa, dan menginginkan terbentuknya negara sebagai organisasi yang mewadahi bangsa, serta dirakan penting oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegaknya negara melalui bela negara.
Upaya bela negara akan terlaksana dengan baik apabila :
Tercipta pola pikIr, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai motivasi adanya keinginan untuk sadar bela negara.
PEMAHAMAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA.
Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Piagam Magna Charta Inggris (1215)
% Bahwa Raja tidak boleh memungut pajak tanpa meminta persetujuan Dewan Penasehat Raja.
% Orang tidak boleh ditangkap, disiksa, dipenjara, disingkirkan, atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
2. Hobbeas Corpus Act di Inggris (1660)
Ö Hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan dari penangkapan itu.
Ö Orang yang ditangkap, harus diperiksa selambatnya dua hari setelah ditangkap, dan apabila ternyata si tersangka tidak terbukti bersalah, maka orang tesebut harus di bayar.
3. Bill of Rights di Inggris (1689)
î Kekuasaan berpindah dari Raja ke Parlemen, dan jaminan bagi warga negara Inggris.
4. Declaration of Independence di A.S (1776)
5. Declaration des droits de I’home me at du citoyen di Perancis (1789).
6. Empat kebebasan Roosevelt
1) Freedom of speech and expression.
2) Freedom of Religion.
3) Freedom of Want.
4) Freedom for Fear.
7. The Universal Declaration of Human Rights (1948)
a. Personal Right (Hak Asasi Pribadi).
b. Property Right (Hak Asasi Ekonomi).
c. Legal Equality of Right (Hak Persamaan Hukum).
d. Political Right (Hak Berpolitik).
e. Education Right (Hak Mendapat pendidikan).
f. Wages Rights (Hak Mendapat Upah).
g. Social & Cultural Right (Hak Sosial dan Budaya).
PEMAHAMAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
“ Semua orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dibekali akal dan hati nurani, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan “ (Psl 1 Declaration of Human Right)
Hak dan Kewajiban Warganegara
1. Hak W.N adalah Mendapatkan kesejahteraan, keamanan lahir dan batin pada berbagai aspek kehidupan.
2. Kewajiban W.N adalah mempertahankan tetap tegaknya NKRI melalui upaya bela negara, melalui :
UU No 20 1982 / Hankamneg Psl 18.
a) PPBN sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sisdiknas.
b) Keanggotaan rakyat terlatih (Ratih) secara wajib.
c)Keanggotaan TNI secara sukarela / wajib.
d)Keanggotaan cadangan TNI secara sukarela / wajib.
e)Keanggotaan perlindungan masyarakat (linmas) secara suka rela.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI DI INDONESIA
Pengertian Demokrasi
Adalah pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan (kedaulatan berada di tangan rakyat) = suara rakyat adalah suara Tuhan.
Macam Demokrasi :
(1) Demokrasi langsung.
(2) Demokrasi tidak langsung.
Prinsip Demokrasi :
(1) Adanya pembagian kekuasaan.
(2) Adanya Pemilu yang bebas.
(3) Adanya menejemen yang terbuka.
(4) Adanya kebebasan individu.
(5) Adanya peradilan yang bebas.
(6) Adanya pengakuan HAM.
(7) Adanya Pers yang bebas.
(8) Adanya beberapa partai politik.
(9) Adanya konsessus.
Macam Sistem Demokrasi :
Demokrasi Parlementer
Kekuasaan legislatif (DPR, DPRD) terletak diatas kekuasaan eksekutif, artinya para menteri kabinet bertanggung jawab langsung kepada DPR bukan kepada Presiden.
Demokrasi Sosialis / Komunis
Untuk mencapai masyarakat sosialis diberlakukan kediktatoran proletariat (buruh dan tani).
Demokrasi Presidensil
Bahwa ada pemisahan kekuasaan antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, para menteri kabinet bertanggung jawab kepada presiden, presiden bertanggung jawab kepada DPR. DPR bekerja bersama presiden sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan (adanya pihak oposan).
Nilai – Nilai Demokrasi :
(1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai.
(2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai.
(3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
(4) Membatasi pemakaian kekerasan. (secara persuasif).
(5) Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
(6) Menjamin tegaknya keadilan.
WAWASAN NUSANTARA
Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
(1) Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
(2) Wawasan Nasional Indonesia, tidak mengembangkan teori kekuasaan / kekuatan.
(3) Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasionalnya.
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang Negara didasarkan pada paham negara kepulauan (archipelago concept) = Negara yang berwilayah laut dengan kumpulan pulau didalamnya.
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia.
Pancasila
(1). Wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah bangsa.
(2). Wawasan nasional Indonesia menghendaki persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan kebhinekaan.
Kewilayahan Nusantara
(1). Wilayah Indonesia sejak proklamasi 17-08-1945 masih berlaku Territiriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie 1939 yaitu lebar laut 3 mil dari batas air terendah.
(2). Atas pertimbangan hal tersebut maka dimaklumatkanlah Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yaitu lebar laut 12 mil diukur dari garis terluar yang menghubungkan titik ujung yeng terluar pulau Indonesia.
(3). Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan.
(4). Melalui konferensi PBB tentang hukum laut internasional III (1982) pokok-pokok negara kepualauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS = United Nation Convention on the Law Of the Sea.
(5). Berlakunya UNCLOS berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan = ZEE.
(6). Dalam UU No 5 Tahun 1983 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 200 mil Laut diukur dari garis pangkal laut wikayah Indonesia.
Aspek Sosial Budaya.
(1). Masyarakat Indonesia terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam.
(2). Ketersinggungan budaya, walaupun secara rasional dianggap tidak berarti (sepele) dapat meluapkan emosi masyarakat.
(3). Dalam perspektif budaya, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik.
(4). Dari hal tersebut, perlu dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan, membutuhkan kesatuan cara pandang yang sama.
Aspek Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah dan perasaan senasib yang sama.
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
a). Dalam membina kehidupan nasional selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan.
b). Untuk keperluan tersebut diatas, tata kehidupan disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita, tujuan nasional, kondisi nasional dan kondisi sosial budaya.
Landasan wawasan Nasional Indonesia
a) Ideal : Pancasila
b) Konstitusional : UUD 1945
Unsur Dasar wawasan Nusantara
Unsur Wadah NKRI
Unsur Isi
Aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat, cita-cita, & tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Unsur Tata laku
Wadah dan isi membentuk konsepsi dasar wawasan nusantara, sedangkan tingkah laku merupakan konsepsi pelaksanaannya.
Asas wawasan Nusantara
1). Kepentingan yang sama.
2). Keadilan.
3). Kejujuran.
4). Solidaritas.
5). Kerjasama.
6). Kesetiaan.
Arah Pandang
1). Arah pandang kedalam
Mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2). Arah pandang keluar.
Terjaminnya kepentingan nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara
1) Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2). Wawasan Nusantara dilihat dalam paradigma nasional :
] Pancasila sebagai landasan ideal.
] UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
] Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
] GBHN sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara.
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan kebijakan, keputusan, tindakan bagi penyelenggara negara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan.
Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional.
Dalam Kehidupan Politik
Diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional, yang semula perairan Indonesia sebagai laut bebas, menjadi bagian dari wilayah kedaulatan R.I
Dalam Kehidupan Ekonomi
Kekayaan alam yang ada di Indonesia, digunakan sepenuhnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam Kehidupan Sosial Budaya
Menjadikan bangsa Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika, sebangsa dan setanah air, senasib, sepenangungan yang berazaskan Pancasila.
Dalam Kehidupan Hankam.
Manunggal nya TNI / Polri dengan rakyat dalam menjada kemanan dan keutuhan NKRI.
Sosilalisasi Wawasan Nusantara
1). Keteladanan
2). Edukasi.
3). Komunikasi.
4). Integrasi.
Jumat, 09 Oktober 2009
Matkul Pancasila Ke Tiga
Undang-Undang Dasar 1945
A. Hukum Dasar
1. Pengertian
Hukum dasar adalah aturan-aturan yang dipakai sebagai sumber dari berlakunya seluruh hukum / peraturan / perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara.
2. Jenis-jenis Hukum Dasar
a. Hukum dasar tertulis.
Adalah aturan-aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
Contoh : Undang-undang Dasar 1945
Sifat dari hukum dasar tertulis :
o Peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara.
o Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan.
o Bersifat mengikat, baik pada pemerintah, lembaga-lembaga negara, ormas, orsospol, dan segenap warga negara R.I
o Sebagai alat barometer bagi produk hukum dibawahnya apakah sesuai dengan UUD 1945.
b. Hukum dasar tidak tertulis.
Adalah suatu kebiasaan dalam ketatanegaraan, yang merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Contoh : Pidato Kenegaraan Presiden tiap tanggal 16 Agustus.
Sifat dari hukum dasar tidak tertulis :
o Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis.
o Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis.
o Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat.
o Hanya terjadi pada tingkat nasional.
B. Pengertian UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan lain dibawahnya.
UUD 1945 merupakan sebuah naskah yang :
Æ Terdiri atas pembukaan, batang tubuh (isi), dan penjelasan.
Æ Ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Æ Diundangkan dalam Berita RI tahun II nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
UUD yang pernah berlaku di Indonesia adalah UUD RIS 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
UUD 1945 dapat diartikan sbb :
1 Mempunyai kekuatan yang mengikat (Pemerintah, Lembaga-lembaga Pemerintah / Negara, Lembaga Masyarakat, Warganegara/penduduk.
1 Berisikan norma-norma dan ketentuan dasar.
1 UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, dan merupakan sumber hukum dari semua peraturan/perundang-undangan.
C. Kedudukan UUD 1945
Mempunyai kedudukan yang bersifat tetap sepanjang masa, menurut Penjelasan Umum No. III UUD 1945 sebagai Cita-cita Hukum Negara R.I, dan Berdasarkan Tap MPR No.III / MPR / 2000 kedudukan UUD 1945 adalah pada urutan pertama dalam perundang-undangan dan peraturan-peraturan negara
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Ketetapan MPR (Tap MPR).
3. Undang-Undang (UU).
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu).
5. Peraturan Pemerintah (PP).
6. Keputusan Presiden. (Kepres).
7. Peraturan daerah (Perda).
D. Sifat UUD 1945
1. Fleksibel.
& Tidak pernah ketinggalan zaman (selalu berlaku).
& Berlaku dimana saja.
& Dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia.
2. Ringkas.
'Hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum dasar negara.
'Hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan social.
E. Fungsi UUD 1945
ø Sebagai sumber hukum tertinggi bagi produk-produk hukum dan kebijaksanaan pemerintah.
ø Sebagai alat pengawasan berlakunya semua peraturan-peraturan dalam suatu negara.
F. Sistematika UUD 1945
/ Pembukaan UUD 1945 (4 alinea)
/ Batang tubuh / Isi ( 16 Bab, 37 Pasal, 4 Aturan Peralihan, 2 Ayat tambahan).
/ Penjelasan UUD 1945 (Penjelasan umum, dan pasal demi pasal).
Kesimpulan secara umum yang terkandung dalam UUD 1945 adalah :
1. Tujuan Negara.
2. Bentuk Negara.
3. Bentuk Pemerintahan.
4. Pembagian Kekuasaan Negara.
5. Hak-hak dan kewajiban warga negara.
6. Pertahanan, Keamanan, Politik, Sosial, Ekonomi, dan Budaya.
Makna Pembukaan UUD 1945
a. Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia.
b. Sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan Nasional, maupun dalam pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
c. Mempunyai nilai-nilai yang universal, yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh dunia.
d. Mempunyai nilai-nilai yang lestari, Karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuanga Bangsa dan Negara selama bangsa tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Makna Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama
Secara Historis
Æ Bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikremanusiaan dan perikeadilan.
Æ Bahwa semua bangsa di dunia harus dapat menjalankan hak asasinya yaitu untuk merdeka.
Æ Aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Æ Melawan setiap bentuk penjajahan, mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Secara Yuridis
Æ Dasar hukum dari pembentukan Negara Republik Indonesia.
Æ Bahwa sudah merupakan hukum alam bahwa kemerdekaan adalah hak azazi setiap bangsa.
2. Alinea Kedua.
Secara Historis
Æ Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampau pada tingkat yang menetukan.
Æ Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Secara Yuridis
Unsur negara merdeka menurut anggapan Bangsa Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga.
Secara Historis
Æ Pengukuhan proklamasi kemerdekaan.
Æ Menunjukkan ketaqwaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkat ridho-Nya pul abangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
Secara Yuridis
Menunjukkan adanya perjanjian kemasyarakatan atau perjanjian untuk membentuk negara.
4. Alinea Keempat.
Secara Historis
Æ Menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Æ Dasar falsafah Negara, yaitu Pancasila.
Secara Yuridis
Æ Dirumuskan adanya unsur-unsur negara (teori klasik)
Pemerintah
Bangsa
Wilayah
Æ Tujuan Negara Indonesia : Nasional dan Internasional.
Æ Sistem hukum dasar kita yang tertulis (UUD 1945)
Æ Bentuk Negara yang Republik.
Æ Kekuasaan Tertinggi ada pada Kedaulatan Rakyat.
Æ Dasar Negara Pancasila.
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Pertama ( Persatuan )
a. Negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
b. Negara mengatasi segala paham golongan maupun paham perseorangan.
Pokok Pikiran Kedua (Keadilan Sosial )
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, didasarkan atas kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pokok Pikiran Ketiga ( Kedaulatan Rakyat )
Kedaulatan ada ditangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.
Pokok Pikiran Keempat ( Ketuhanan dan Kemanusiaan )
Menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia sangat yakin akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan menjunjung tingi harkat dan martabat manusia.
Kesimpulan :
Bahwa Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 mengandung pandangan hidup Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
1. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.
Penguasa negara / pemerintah, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berdasarkan dan dibatasi oleh hukum, artinya setiap kegiatan pemerintahan / kemasyarakatan harus berdasarkan hukum, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
2. Sistem Konstitusional / Undang-Undang Dasar (UUD 1945)
Bahwa pengendalian pemerintahan dan penyelenggaraan negara dibatasi dan berdasarkan konstitusi (hukum dasar) artinya pemerintahan Indonesia dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UUD 1945.
3. Kekuasan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR, sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. MPR menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan tertinggi di bawah majelis.
Presiden adalah pemegang pemerintahan negara yang tertinggi, sebab dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden. Presiden bertanggung jawab kepada MPR ( Mandataris Presiden ).
5. Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ).
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun Presiden bekerja sama dengan DPR dan harus mendapat persetujuan dari DPR dalam membuat UU dan menetapkan APBN
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri, pengangkatan dan pemberhentian menteri menjadi wewenang penuh Presiden. Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak tak Terbatas.
Kekuasaan Kepala Negara dibatasi oleh :
a. Konstitusi, artinya Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak boleh menyimpang dari UUD 1945.
b. Pengawas atas penyelenggaraan pemerintah dari DPR, artinya Presiden harus memperhatikan suara dari DPR.
c. Peranan menteri-menteri.
Kelembagaan Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Psl 1,2,3 & 37 UUD 1945.
Kedudukan MPR :
Sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang kedaulatan rakyat, dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Wewenang MPR :
˜Membuat putusan yang tidak bisa dibatalkan oleh lembaga negara yang lain.
˜Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
˜Meminta dan menilai pertanggungjawaban presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
˜Mencabut mandat dan menghentikan Presiden jika melanggar GBHN / UUD 1945.
˜Mengubah Undang-Undang Dasar.
Tugas-tugas MPR :
˜Menetapkan UUD.
˜Menetapkan GBHN.
˜Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.
Hak-Hak Anggota MPR :
˜Hak suara.
˜Hak usul dan mendukung usulan.
˜Menilai kebijakan Presiden pada sidang.
Cara pengambilan keputusan MPR dengan musyawarah mufakat atau dengan suara terbanyak (voting).
2.Presiden (Psl 4 – 15 UUD 1945)
a. Presiden merupakan mandataris MPR, artinya orang
yang ditugaskan untuk melaksanakan ketetapan MPR.
b. Presiden adalah Kepala Negara yang memiliki hak Istimewa ( Hak Prerogatif ), antara lain :
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD. AL, AU.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul.
3. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Psl 19 – 22 UUD 1945.
Susunan DPR terdiri dari anggota partai politik hasil pemilu dan Anggota TNI / Polri yang diangkat.
Fungsi dan Tugas DPR :
ü Bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.
ü Menetapkan APBN yang diusulkan oleh pemerintah, setelah dibahas dan disetujui oleh DPR.
ü Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Hak-hak DPR diantaranya :
ü Hak mengadakan penyelidikan (Hak Angket).
ü Hak mengadakan perubahan atas RUU (Hak Amandemen).
ü Hak bertanya.
ü Hak mengajukan RUU ( hak Inisiatif ).
4. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ). Psl 23 UUD 1945
ñ BPK terdiri dari 1 orang ketua merangkap angota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 orang anggota, diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Negara atas usul DPR (UU No.5/1993, pasal 7).
ñ BPK adalah lembaga tinggi negara yang dalam pelaksanaannya terlepas dari pengaruh pemerintah (independent).
ñ Tugas BPK memeriksa semua pelaksanaan APBN, hasil pemeriksaan BPK dilaporkan ke DPR untuk kepentingan pengawasan.
5.Mahkamah Agung (MA) Psl 24-25 UUD 1945
M.A adalah lembaga tinggi negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman sebagai peradilan negara tertinggi. Dalam melaksanakan tugasnya M.A terlepas dari pengaruh / intervensi pemerintah.
Pimpinan M.A terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan beberapa ketua muda. Hakim anggota pada Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.
Tugas dan Wewenang M.A :
/ Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi.
/ Memeriksa dan memutuskan sengketa wewenang mengadili.
/ Memeriksa dan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hubungan Negara dan Warga Negara dan HAM menurut UUD 1945.
Hubungan Negara dan Warga Negara Menurut UUD 1945
ü Warga Negara Indonesia diatur dala Psl 26 ayat 1 UUD 1945 adalah orang-orang Indonesia asli atau bagsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
ü Bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
ü Hak atas pekerjan dan penghidupan yang layak diatur dalam Pasal 27 ayat 2 hal ini sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kerakyatan.
ü Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan hal ini membuktikan bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.
ü Negara menjamin kebebasan warganya untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadat sesuai menurut kepercayaannya ( pasal 29 ayat 1 ).
ü Setiap WNI berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara ( Pasal 30 ayat 1 ).
ü Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ( Pasal 31 ayat 1 ).
ü Pasal 32 UUD 1945 menetapkan agar pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.
ü Kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembukaan UUD 1945.
a. Hak kebebasan memeluk agama, terdapat dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Hak kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, terdapat dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
c. Hak atas status kewarganegaraan dan berkehidupan yang layak terdapat dalam Sila Persatuan Indonesia.
d. Hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan menyampaikan pendapat di muka umum terdapat dalam sila ke – 4.
e. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin tercantum dala sila Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia.
Hak Asasi Manusia dalam Batang Tubuh UUD 1945.
a. Hak kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (Psl 27 ayat 1).
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Psl 27 ayat 2).
c. Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Psl 28).
d. Hak kemerdekaan memeluk agama (Psl 20 ayat 1 dan 2).
e. Hak dan kewajiban membela negara (Pasal 30 ayat 1 dan 2).
f. Hak untuk mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Lambang-lambang persatuan Indonesia.
1. Garuda Pancasila
Garuda Pancasila adalah hasil rancangan Menteri Negara dalam kabinet RIS yang bernama Sultan Hamid Alkodri II lambang ini disetujui kabinet RIS pada tanggal 30 Maret 1950.
Garuda pncasila menjadi lambang Negara R.I berdasarkan Peraturan Pemerintah No,66 tahun 1951.
2. Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih menjadi bendera Nasional Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958.
Bendera kebangsaan dikibarkan pada saat matahari terbit, sampai matahari terbenam di kantor instansi pemerintah maupun swasta.
Atau pada hari-hari khusus nasional atau hari berkabung nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pancasila Sebagai Sistem Etika
Pengertian Nilai, Moral, dan Norma
Nilai
Menunjukkan sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu (obyek). Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila ada sifat atau kualitas yang melekat sesuatu (obyek).
Macam – macam nilai :
– Nilai Kegunaan : Berguna dan Tidak Berguna.
– Nilai Kehidupan : Kesehatan, Kesegaran jasmani,
dan kesejahteraan umum.
– Nilai Kejiwaan : Keindahan dan Kebenaran.
– Nilai Kerohanian : Suci dan Tidak Suci.
Pengertian Moral
Berasal dari kata latin “mores”, yang berarti norma-norma baik-buruk yang diterima secara umum, mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak, maupun kesusilaan manusia. Manusia berkewajiban mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran moral tersebut.
Moral dibagi menjadi dua bagian :
Æ Moral Pribadi
Moral yang melekat pada diri seseorang.
Æ Moral Masyarakat
Moral yang melekat pada komunitas suatu masyarakat.
Norma
Merupakan penjabaran dari nilai sebagai penuntun perilaku seseorang atau masyarakat, yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Norma dibagi menjadi dua :
Norma berdimensi pribadi
Norma Agama dan Kesusilaan.
Norma berdimensi antar Pribadi (Norma Sosial)
Norma sopan santun dan norma hukum.
Nilai dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praktis.
Nilai Dasar
Adalah nilai yang mempunyai sifat tetap, tidak berubah sepanjang masa, dan tidak terikat dengan waktu dan tempat. Niali dasar dipilih dan ditetapkan oleh pendiri negara sesuai dengan nilai yang bermanfaat bagi kepentingan manusia, seperti nilai kebaikan, kemanusiaan, dan kesusilaan.
Nilai dasar yang dianut bangsa Indonesia adalah kebersamaan, persatuan dan kesatuan dan menolak paham individualisme dan egoisme. Hal tersebut tercantum dalam hukum dasar tertulis dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945.
Nilai Instrumental
Merupakan kebijakan, strategi, organisasi, system, rencana, program, bahkan juga proyek-proyek yang menindak lanjuti nilai dasar. Nilai instrumental terpengaruh oleh perubahan waktu, keadaan, atau tempat, sehingga secara berkala memerlukan penyesuaian, untuk menjamin agar nilai dasar tersebut tetap relevan dengan masalah-masalah utama yang dihadapi masyarakat dalam zaman tersebut. Lembaga yang berwenang menyusun nilai instrumental ini ada lembaga yaitu : DPR dan Presiden.
Nilai Praksis
Adalah interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat tertentu dan situasi tertentu, atau nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan.
Sifat dari nilai praksis amat dinamis, karena yang dinginkan adalah tegaknya nilai instrumental itu dalam kenyataan. Nilai praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu dalam pelaksanaan pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa Dan Negara R.I
Nilai-nilai Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai filsafat (pandangan hidup) yang paling baik, benar, adil, dan bijaksana dalam memedomani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang disebut dengan bersifat fundamental.
Ada tiga nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila :
Nilai Obyektif
Ciri-ciri obyektifitas dalam pancasila telah terpenuhi seperti abstrak, umum, universal, dan abadi
Nilai Positif
Memberikan manfaat bagi kepentingan manusia, baik aspek lahiriah mapun batiniah, sehingga harkat manusia menjadi baik dan bermutu.
Nilai Intrinsik
Merupakan kristalisasi nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan yang telah diliki sejak dahulu.
Nilai transeden
Mampu mengatasi pengalaman-pengalaman manusia dan rasionya.
Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Makna Sila I
Percaya terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
Makna Sila II
– Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajibannya.
– Perlakuan adil terhadap sesama manusia, diri sendiri, dan alam sekitar.
Makna Sila III
– Pengakuan terhadap kebhineka tunggal ikaan unsur-unsur bangsa Indonesia seperti suku, agama, bahasa, dan adapt istiadat.
– Pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjungnya.
Makna Sila IV
– Negara untuk kepentingan rakyat.
– Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
– Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Makna Sila V
– Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan.
– Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
– Perwujudan keadilan sosal meliputi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Ideologi
Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari dua kata, yaitu ideo yang artinya cita-cita, dan logos yang berarti ilmu, pengetahuan, paham. Jadi Ideologi adalah sebagai pengetahuan, paham, ilmu, mengenai cita-cita.
Terdiri atas seperangkat gagasan-gagasan atau pemikiran manusia mengenai soal-soal cita politik, doktrin, atau ajaran, nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Makna ideologi bagi negara.
1. Konsensus tentang nilai-nilai dasar suatu masyarakat yang bernegara.
2. Kesatuan gagasan dasar yang disusun secara sistematis mengenai tata hidup bernegara.
3. Pembangkit kesadaran akan kemerdekaan dan kedaulatan.
Makna negatif dari ideologi adalah apabila ideologi diartikan sebagai yang menentukam seluruh segi hidup manusia secara total, sehingga mengingkari kebebasan pribadi manusia serta membatasi ruang geraknya.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain ( Liberal, dan Komunis ).
Bidang Politik
Pancasila
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Sistem pemerintahan presidensial.
- Kebijakan pemerintah berdasarkan GBHN.
Liberal
- Pemilihan umum secara bebas dan rahasia.
- Sistem kepartaian adalah bipartai atau multi partai.
Komunis
- Hanya mengenal sistem partai tunggal (komunis).
- Media masa dikuasai dan sebagai corong pemerintah.
- Propaganda dan kekerasan dipakai untuk mencapai tujuan.
Bidang Ekonomi
Pancasila
– Asas perekonomian adalah asas kekeluargaan.
– Sektor swasta diberikan kebebasan, namun tetap diawasi oleh negara.
– Sektor perekonomian yang vital dikuasai oleh negara (Pertambangan, Telekomunikasi, Perhubungan, Hasil bumi, dll).
Liberal
– Sebagian besar kekayaan dan alat produksi berada ditangan individu.
– Sistem pajak merupakan pembatas kepemilikan individu.
– Sistem ekonomi pasar yang kompetitif.
Komunis
– Kegiatan ekonomi ditentukan dan dikuasai oleh negara.
– Semua harta kekayaan dijadikan milik negara.
– Tidak ada kebebasan dalam memilih pekerjaan.
Bidang Sosial
– Persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban bagi setiap WNI.
– Upaya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa.
– Melestarikan kesetiakawanan sosial.
Liberal
– Mengupayakan persamaan antar umat manusia.
– Menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
Komunis
– Hanya mengenal sistem kelompok tunggal, yaitu kelompok yang mendukung pemerintah.
– Semua penduduk harus bekerja untuk negara.
– Individu merupakan alat untuk mencapai tujuan negara.
Bidang Hak Asasi dan Kemanusiaan.
Pancasila
– Mengakui dan melindungi HAM.
– Menjamin kebebasan beragama.
– Melindungi dan mengakui hak milik perseorangan.
Liberal
– Mentolerir perbedaan pendapat.
– Menjamin HAM.
– Melindungi HAM.
Komunis
– Mengabaikan hak milik perseorangan.
– Tidak mengenal demokrasi.
– Tidak mengakui hak atas kebebasan.
Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Pengertian ideologi terbuka.
Adalah ideologi yang menjadi pandangan hidup bangsa dan memiliki nilai dasar serta nilai instrumental yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
Dalam ideologi terbuka terdapat :
1. Nilai-nilai dasar yang memiliki sifat tetap, tidak berubah sepanjang zaman.
2. Nilai instrumental yang besifat dinamis, dapat berubah sesuai dengan keadaan dan perkembangan zaman.
Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang bersifat tetap adalah cita-cita dan tujuannya yaitu yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea I s.d IV.
Nilai instrumental dari Pancasila yang dapat berubah adalah pengembangan dan pengamalannya, yaityu penjabaran lebih lanjut dari UUD 1945 contoh : GBHN.
Asal Mula Pancasila Sebagai IdeologiTerbuka.
1. Terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945.
2. Dikemukakan oleh Presiden Soeharto
a. Pada tanggal 10 November 1986 dalam acara pembukaan penataran Calon Manggala BP-7 Pusat.
b. Pada tanggal 16 Agustus 1989 dalam pidato kenegaraan.
Dimensi-dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
1. Dimensi Realita
Bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat.
2. Dimensi Idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologi Pancasila mengandung ideologi.
3. Dimensi Fleksibilitas.
Ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tetang dirinya.
Implikasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
1. Penerimaan nilai-nilai yang ada harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, artinya Pancasila sebagai acuan dalam berbagai bidang seperti bidang ekonomi, hukum, politik, sosial, dan budaya.
2. Walau Pancasila sebagai ideologi terbuka tetap ada batas yang tidak boleh dilanggar yaitu :
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan keras terhadap ajaran marxisme, leninisme, dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberalisme.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim.
e. Penciptaan norma baru harus melalui konsensus.
Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Nasional.
A. Pengertian Paradigma.
Paradigma mengandung arti sebagai sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses dalam suatu bidang tertentu.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional.
Dapat diartikan bahwa Pancasila sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari pembangunan nasional.
Sebagai konsekunsinya segala aspek pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai dari sila Pancasila. Seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya bidang iptek, serta bidang agama.
C. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ipteks.
Ipteks dikembangkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan hidup, peningkatan harkat dan martabat manusia itu sendiri.
Sila I
Berdasarkan sila ini, Ipteks tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya, apakah merugikan manusia dan membawa pengaruh buruk atau tidak.
Sila II
Bahwa manusia dalam mengadakan dan pengembangan ipteks harus bersifat beradab, Ipteks harus didasarkan dan diarahkan pada hakikat tujuannya, yaitu mencapai kesejahteraan hidup, peningkatan harkat dan martabat manusia.
Sila III
Pengembangan Ipteks hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat di dunia.
Sila IV
Ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengadakan dan mengembangkan Ipteks, disamping juga harus memiliki sikap terbuka untuk dikritik, dan dikaji ulang, maupun diperbandingkan dengan temuan atau teori-toeri dari ilmuwan lainnya.
Sila V
Ipteks haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan dengan tuhan, manusia dengan manusia yang lain, masyarakat, bangsa, negara, serta lingkungannya.
D. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik.
Dalam sistem politik, negara harus berdasarkan pada tuntutan hak atas dasar kemanusiaan, yang dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia.
Hal ini sebagai perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik nrgara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut. Oleh karena itu kekuasaan negara harus
berdasarkan kekuasaan rakyat bukan kekuasaan perseorangan atau kelompok.
Dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga, praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi, menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri.
E.Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi.
Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa.
Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan manusia.
F. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial
Budaya.
Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya berdasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Dalam rangka pengembangan pembangunan sosial budaya, Pancasila merupakan sumber bagi peningkatan bidang sosial budaya.
G. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan
Hankam.
Keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga negara, adapun demi tegaknya integritas seluruh masyarakat negara, diperlukan aparat keamanan negara dan aparat penegak hukum negara.
Hankam negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dengan demikian hankam negara harus berdasarkan tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia. Hankam bukanlah untuk kekuasaan sebab bila demikian akan melanggar hak asasi manusia. Demikian juga hankam bukan untuk kelompok politik tertentu, sehingga menjadi totaliter dan otoriter.
Hankam harus diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup bermasyarakat agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum (rechtstaat), bukan suatu negara berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat).
Aktualisasi Pancasila
A. Pengertian Aktualisasi Pancasila.
Aktualisasi Pancasila berarti penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
B. Jenis-jenis aktualisasi Pancasila
1. Aktualisasi Pancasila yang Obyektif.
Artinya adalah realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggara negara dibidang legislatif (parlemen), eksekutif (pemerintah), dan yudikatif (kehakiman).
2. Aktualisasi Pancasila yang Subyektif.
Artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap pribadi perseorangan, sehingga menjadi cirri khas bangsa Indonesia.
C. Pengertian Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Kampus.
Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus berarti realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek kehidupan kampus, yang merupakan aktualisasi Pancasila yang obyektif. Yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat kampus seperti dosen, mahasiswa, dan tenaga administrasi.
D. Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Merupakan tugas utama yang harus dijalankan oleh perguruan tinggi sebagai wadah pembinaan potensi sumber daya manusia, yang ,menentukan eksistensi sebuah perguruan tinggi, apakah layak disebut sebagai lembaga pendidikan atau tidak.
E. Budaya Akademik
Didalam kampus seperti kuliah, tatap muka di kelas, praktek laboratorium, membaca di perpustakaan. Sedangkan di luar kampus seperti seminar, diskusi, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Yang pada intinya adalah mndapatkan pengetahuan baru.
Fungsi-fungsi budaya akademik :
– Fungsi Kognitif, untuk meningkatlan kemampuan berfikir sesuai dengan kemajuan zaman.
– Fungsi Afektif, meningkatkan rasa toleran dan lebih inovatif dalam menyelesaikan masalah yang berkembang.
– Fungsi Motorik, untuk meningkatkan keaktifan dan keefektifan dalam menuntut dan mengembangkan ilmu.
F. Kampus Sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM.
Kampus dengan ujung tombak dosen dan mahasiswa, dapat menjadi basis kekuatan untuk memperjuangakan hukum dan HAM agar dilaksanakan secara benar oleh pemerintah, negara, dan masyarakat.
Dalam bidang hukum, kampus dapat memberikan bekal pengetahuan dan pengertian hukum secara benar kepada masyarakat melalui tiga tingkatan yaitu :
1. Interpretasi, yaitu bertujuan untuk mengetahui obyektif dari apa yang termaktub dalam peraturan hukum, agar hukum tetap sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. Konstruksi, adalah pembentukan yuridis yang terdiri atas bagian atau unsur yang tertentu, dengan tujuan agar supaya apa yang termaktub dalam pembentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang.
3. Sistematik, Artinya mengerti makna dari peraturan hukum yang berlaku, dan hubungannya dengan peraturanyang lain.
A. Hukum Dasar
1. Pengertian
Hukum dasar adalah aturan-aturan yang dipakai sebagai sumber dari berlakunya seluruh hukum / peraturan / perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara.
2. Jenis-jenis Hukum Dasar
a. Hukum dasar tertulis.
Adalah aturan-aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
Contoh : Undang-undang Dasar 1945
Sifat dari hukum dasar tertulis :
o Peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara.
o Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan.
o Bersifat mengikat, baik pada pemerintah, lembaga-lembaga negara, ormas, orsospol, dan segenap warga negara R.I
o Sebagai alat barometer bagi produk hukum dibawahnya apakah sesuai dengan UUD 1945.
b. Hukum dasar tidak tertulis.
Adalah suatu kebiasaan dalam ketatanegaraan, yang merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Contoh : Pidato Kenegaraan Presiden tiap tanggal 16 Agustus.
Sifat dari hukum dasar tidak tertulis :
o Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis.
o Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis.
o Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat.
o Hanya terjadi pada tingkat nasional.
B. Pengertian UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan lain dibawahnya.
UUD 1945 merupakan sebuah naskah yang :
Æ Terdiri atas pembukaan, batang tubuh (isi), dan penjelasan.
Æ Ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Æ Diundangkan dalam Berita RI tahun II nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
UUD yang pernah berlaku di Indonesia adalah UUD RIS 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
UUD 1945 dapat diartikan sbb :
1 Mempunyai kekuatan yang mengikat (Pemerintah, Lembaga-lembaga Pemerintah / Negara, Lembaga Masyarakat, Warganegara/penduduk.
1 Berisikan norma-norma dan ketentuan dasar.
1 UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, dan merupakan sumber hukum dari semua peraturan/perundang-undangan.
C. Kedudukan UUD 1945
Mempunyai kedudukan yang bersifat tetap sepanjang masa, menurut Penjelasan Umum No. III UUD 1945 sebagai Cita-cita Hukum Negara R.I, dan Berdasarkan Tap MPR No.III / MPR / 2000 kedudukan UUD 1945 adalah pada urutan pertama dalam perundang-undangan dan peraturan-peraturan negara
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Ketetapan MPR (Tap MPR).
3. Undang-Undang (UU).
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu).
5. Peraturan Pemerintah (PP).
6. Keputusan Presiden. (Kepres).
7. Peraturan daerah (Perda).
D. Sifat UUD 1945
1. Fleksibel.
& Tidak pernah ketinggalan zaman (selalu berlaku).
& Berlaku dimana saja.
& Dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia.
2. Ringkas.
'Hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum dasar negara.
'Hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan social.
E. Fungsi UUD 1945
ø Sebagai sumber hukum tertinggi bagi produk-produk hukum dan kebijaksanaan pemerintah.
ø Sebagai alat pengawasan berlakunya semua peraturan-peraturan dalam suatu negara.
F. Sistematika UUD 1945
/ Pembukaan UUD 1945 (4 alinea)
/ Batang tubuh / Isi ( 16 Bab, 37 Pasal, 4 Aturan Peralihan, 2 Ayat tambahan).
/ Penjelasan UUD 1945 (Penjelasan umum, dan pasal demi pasal).
Kesimpulan secara umum yang terkandung dalam UUD 1945 adalah :
1. Tujuan Negara.
2. Bentuk Negara.
3. Bentuk Pemerintahan.
4. Pembagian Kekuasaan Negara.
5. Hak-hak dan kewajiban warga negara.
6. Pertahanan, Keamanan, Politik, Sosial, Ekonomi, dan Budaya.
Makna Pembukaan UUD 1945
a. Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia.
b. Sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan Nasional, maupun dalam pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
c. Mempunyai nilai-nilai yang universal, yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh dunia.
d. Mempunyai nilai-nilai yang lestari, Karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuanga Bangsa dan Negara selama bangsa tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Makna Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama
Secara Historis
Æ Bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikremanusiaan dan perikeadilan.
Æ Bahwa semua bangsa di dunia harus dapat menjalankan hak asasinya yaitu untuk merdeka.
Æ Aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Æ Melawan setiap bentuk penjajahan, mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Secara Yuridis
Æ Dasar hukum dari pembentukan Negara Republik Indonesia.
Æ Bahwa sudah merupakan hukum alam bahwa kemerdekaan adalah hak azazi setiap bangsa.
2. Alinea Kedua.
Secara Historis
Æ Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampau pada tingkat yang menetukan.
Æ Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Secara Yuridis
Unsur negara merdeka menurut anggapan Bangsa Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga.
Secara Historis
Æ Pengukuhan proklamasi kemerdekaan.
Æ Menunjukkan ketaqwaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkat ridho-Nya pul abangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
Secara Yuridis
Menunjukkan adanya perjanjian kemasyarakatan atau perjanjian untuk membentuk negara.
4. Alinea Keempat.
Secara Historis
Æ Menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Æ Dasar falsafah Negara, yaitu Pancasila.
Secara Yuridis
Æ Dirumuskan adanya unsur-unsur negara (teori klasik)
Pemerintah
Bangsa
Wilayah
Æ Tujuan Negara Indonesia : Nasional dan Internasional.
Æ Sistem hukum dasar kita yang tertulis (UUD 1945)
Æ Bentuk Negara yang Republik.
Æ Kekuasaan Tertinggi ada pada Kedaulatan Rakyat.
Æ Dasar Negara Pancasila.
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Pertama ( Persatuan )
a. Negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
b. Negara mengatasi segala paham golongan maupun paham perseorangan.
Pokok Pikiran Kedua (Keadilan Sosial )
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, didasarkan atas kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pokok Pikiran Ketiga ( Kedaulatan Rakyat )
Kedaulatan ada ditangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.
Pokok Pikiran Keempat ( Ketuhanan dan Kemanusiaan )
Menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia sangat yakin akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan menjunjung tingi harkat dan martabat manusia.
Kesimpulan :
Bahwa Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 mengandung pandangan hidup Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
1. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.
Penguasa negara / pemerintah, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berdasarkan dan dibatasi oleh hukum, artinya setiap kegiatan pemerintahan / kemasyarakatan harus berdasarkan hukum, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
2. Sistem Konstitusional / Undang-Undang Dasar (UUD 1945)
Bahwa pengendalian pemerintahan dan penyelenggaraan negara dibatasi dan berdasarkan konstitusi (hukum dasar) artinya pemerintahan Indonesia dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UUD 1945.
3. Kekuasan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR, sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. MPR menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan tertinggi di bawah majelis.
Presiden adalah pemegang pemerintahan negara yang tertinggi, sebab dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden. Presiden bertanggung jawab kepada MPR ( Mandataris Presiden ).
5. Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ).
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun Presiden bekerja sama dengan DPR dan harus mendapat persetujuan dari DPR dalam membuat UU dan menetapkan APBN
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri, pengangkatan dan pemberhentian menteri menjadi wewenang penuh Presiden. Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak tak Terbatas.
Kekuasaan Kepala Negara dibatasi oleh :
a. Konstitusi, artinya Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak boleh menyimpang dari UUD 1945.
b. Pengawas atas penyelenggaraan pemerintah dari DPR, artinya Presiden harus memperhatikan suara dari DPR.
c. Peranan menteri-menteri.
Kelembagaan Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Psl 1,2,3 & 37 UUD 1945.
Kedudukan MPR :
Sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang kedaulatan rakyat, dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Wewenang MPR :
˜Membuat putusan yang tidak bisa dibatalkan oleh lembaga negara yang lain.
˜Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
˜Meminta dan menilai pertanggungjawaban presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
˜Mencabut mandat dan menghentikan Presiden jika melanggar GBHN / UUD 1945.
˜Mengubah Undang-Undang Dasar.
Tugas-tugas MPR :
˜Menetapkan UUD.
˜Menetapkan GBHN.
˜Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.
Hak-Hak Anggota MPR :
˜Hak suara.
˜Hak usul dan mendukung usulan.
˜Menilai kebijakan Presiden pada sidang.
Cara pengambilan keputusan MPR dengan musyawarah mufakat atau dengan suara terbanyak (voting).
2.Presiden (Psl 4 – 15 UUD 1945)
a. Presiden merupakan mandataris MPR, artinya orang
yang ditugaskan untuk melaksanakan ketetapan MPR.
b. Presiden adalah Kepala Negara yang memiliki hak Istimewa ( Hak Prerogatif ), antara lain :
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD. AL, AU.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul.
3. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Psl 19 – 22 UUD 1945.
Susunan DPR terdiri dari anggota partai politik hasil pemilu dan Anggota TNI / Polri yang diangkat.
Fungsi dan Tugas DPR :
ü Bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.
ü Menetapkan APBN yang diusulkan oleh pemerintah, setelah dibahas dan disetujui oleh DPR.
ü Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Hak-hak DPR diantaranya :
ü Hak mengadakan penyelidikan (Hak Angket).
ü Hak mengadakan perubahan atas RUU (Hak Amandemen).
ü Hak bertanya.
ü Hak mengajukan RUU ( hak Inisiatif ).
4. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ). Psl 23 UUD 1945
ñ BPK terdiri dari 1 orang ketua merangkap angota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 orang anggota, diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Negara atas usul DPR (UU No.5/1993, pasal 7).
ñ BPK adalah lembaga tinggi negara yang dalam pelaksanaannya terlepas dari pengaruh pemerintah (independent).
ñ Tugas BPK memeriksa semua pelaksanaan APBN, hasil pemeriksaan BPK dilaporkan ke DPR untuk kepentingan pengawasan.
5.Mahkamah Agung (MA) Psl 24-25 UUD 1945
M.A adalah lembaga tinggi negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman sebagai peradilan negara tertinggi. Dalam melaksanakan tugasnya M.A terlepas dari pengaruh / intervensi pemerintah.
Pimpinan M.A terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan beberapa ketua muda. Hakim anggota pada Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.
Tugas dan Wewenang M.A :
/ Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi.
/ Memeriksa dan memutuskan sengketa wewenang mengadili.
/ Memeriksa dan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hubungan Negara dan Warga Negara dan HAM menurut UUD 1945.
Hubungan Negara dan Warga Negara Menurut UUD 1945
ü Warga Negara Indonesia diatur dala Psl 26 ayat 1 UUD 1945 adalah orang-orang Indonesia asli atau bagsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
ü Bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
ü Hak atas pekerjan dan penghidupan yang layak diatur dalam Pasal 27 ayat 2 hal ini sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kerakyatan.
ü Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan hal ini membuktikan bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.
ü Negara menjamin kebebasan warganya untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadat sesuai menurut kepercayaannya ( pasal 29 ayat 1 ).
ü Setiap WNI berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara ( Pasal 30 ayat 1 ).
ü Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ( Pasal 31 ayat 1 ).
ü Pasal 32 UUD 1945 menetapkan agar pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.
ü Kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembukaan UUD 1945.
a. Hak kebebasan memeluk agama, terdapat dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Hak kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, terdapat dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
c. Hak atas status kewarganegaraan dan berkehidupan yang layak terdapat dalam Sila Persatuan Indonesia.
d. Hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan menyampaikan pendapat di muka umum terdapat dalam sila ke – 4.
e. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin tercantum dala sila Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia.
Hak Asasi Manusia dalam Batang Tubuh UUD 1945.
a. Hak kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (Psl 27 ayat 1).
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Psl 27 ayat 2).
c. Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Psl 28).
d. Hak kemerdekaan memeluk agama (Psl 20 ayat 1 dan 2).
e. Hak dan kewajiban membela negara (Pasal 30 ayat 1 dan 2).
f. Hak untuk mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Lambang-lambang persatuan Indonesia.
1. Garuda Pancasila
Garuda Pancasila adalah hasil rancangan Menteri Negara dalam kabinet RIS yang bernama Sultan Hamid Alkodri II lambang ini disetujui kabinet RIS pada tanggal 30 Maret 1950.
Garuda pncasila menjadi lambang Negara R.I berdasarkan Peraturan Pemerintah No,66 tahun 1951.
2. Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih menjadi bendera Nasional Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958.
Bendera kebangsaan dikibarkan pada saat matahari terbit, sampai matahari terbenam di kantor instansi pemerintah maupun swasta.
Atau pada hari-hari khusus nasional atau hari berkabung nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pancasila Sebagai Sistem Etika
Pengertian Nilai, Moral, dan Norma
Nilai
Menunjukkan sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu (obyek). Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila ada sifat atau kualitas yang melekat sesuatu (obyek).
Macam – macam nilai :
– Nilai Kegunaan : Berguna dan Tidak Berguna.
– Nilai Kehidupan : Kesehatan, Kesegaran jasmani,
dan kesejahteraan umum.
– Nilai Kejiwaan : Keindahan dan Kebenaran.
– Nilai Kerohanian : Suci dan Tidak Suci.
Pengertian Moral
Berasal dari kata latin “mores”, yang berarti norma-norma baik-buruk yang diterima secara umum, mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak, maupun kesusilaan manusia. Manusia berkewajiban mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran moral tersebut.
Moral dibagi menjadi dua bagian :
Æ Moral Pribadi
Moral yang melekat pada diri seseorang.
Æ Moral Masyarakat
Moral yang melekat pada komunitas suatu masyarakat.
Norma
Merupakan penjabaran dari nilai sebagai penuntun perilaku seseorang atau masyarakat, yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Norma dibagi menjadi dua :
Norma berdimensi pribadi
Norma Agama dan Kesusilaan.
Norma berdimensi antar Pribadi (Norma Sosial)
Norma sopan santun dan norma hukum.
Nilai dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praktis.
Nilai Dasar
Adalah nilai yang mempunyai sifat tetap, tidak berubah sepanjang masa, dan tidak terikat dengan waktu dan tempat. Niali dasar dipilih dan ditetapkan oleh pendiri negara sesuai dengan nilai yang bermanfaat bagi kepentingan manusia, seperti nilai kebaikan, kemanusiaan, dan kesusilaan.
Nilai dasar yang dianut bangsa Indonesia adalah kebersamaan, persatuan dan kesatuan dan menolak paham individualisme dan egoisme. Hal tersebut tercantum dalam hukum dasar tertulis dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945.
Nilai Instrumental
Merupakan kebijakan, strategi, organisasi, system, rencana, program, bahkan juga proyek-proyek yang menindak lanjuti nilai dasar. Nilai instrumental terpengaruh oleh perubahan waktu, keadaan, atau tempat, sehingga secara berkala memerlukan penyesuaian, untuk menjamin agar nilai dasar tersebut tetap relevan dengan masalah-masalah utama yang dihadapi masyarakat dalam zaman tersebut. Lembaga yang berwenang menyusun nilai instrumental ini ada lembaga yaitu : DPR dan Presiden.
Nilai Praksis
Adalah interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat tertentu dan situasi tertentu, atau nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan.
Sifat dari nilai praksis amat dinamis, karena yang dinginkan adalah tegaknya nilai instrumental itu dalam kenyataan. Nilai praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu dalam pelaksanaan pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa Dan Negara R.I
Nilai-nilai Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai filsafat (pandangan hidup) yang paling baik, benar, adil, dan bijaksana dalam memedomani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang disebut dengan bersifat fundamental.
Ada tiga nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila :
Nilai Obyektif
Ciri-ciri obyektifitas dalam pancasila telah terpenuhi seperti abstrak, umum, universal, dan abadi
Nilai Positif
Memberikan manfaat bagi kepentingan manusia, baik aspek lahiriah mapun batiniah, sehingga harkat manusia menjadi baik dan bermutu.
Nilai Intrinsik
Merupakan kristalisasi nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan yang telah diliki sejak dahulu.
Nilai transeden
Mampu mengatasi pengalaman-pengalaman manusia dan rasionya.
Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Makna Sila I
Percaya terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
Makna Sila II
– Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajibannya.
– Perlakuan adil terhadap sesama manusia, diri sendiri, dan alam sekitar.
Makna Sila III
– Pengakuan terhadap kebhineka tunggal ikaan unsur-unsur bangsa Indonesia seperti suku, agama, bahasa, dan adapt istiadat.
– Pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjungnya.
Makna Sila IV
– Negara untuk kepentingan rakyat.
– Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
– Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Makna Sila V
– Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan.
– Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
– Perwujudan keadilan sosal meliputi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Ideologi
Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari dua kata, yaitu ideo yang artinya cita-cita, dan logos yang berarti ilmu, pengetahuan, paham. Jadi Ideologi adalah sebagai pengetahuan, paham, ilmu, mengenai cita-cita.
Terdiri atas seperangkat gagasan-gagasan atau pemikiran manusia mengenai soal-soal cita politik, doktrin, atau ajaran, nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Makna ideologi bagi negara.
1. Konsensus tentang nilai-nilai dasar suatu masyarakat yang bernegara.
2. Kesatuan gagasan dasar yang disusun secara sistematis mengenai tata hidup bernegara.
3. Pembangkit kesadaran akan kemerdekaan dan kedaulatan.
Makna negatif dari ideologi adalah apabila ideologi diartikan sebagai yang menentukam seluruh segi hidup manusia secara total, sehingga mengingkari kebebasan pribadi manusia serta membatasi ruang geraknya.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain ( Liberal, dan Komunis ).
Bidang Politik
Pancasila
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Sistem pemerintahan presidensial.
- Kebijakan pemerintah berdasarkan GBHN.
Liberal
- Pemilihan umum secara bebas dan rahasia.
- Sistem kepartaian adalah bipartai atau multi partai.
Komunis
- Hanya mengenal sistem partai tunggal (komunis).
- Media masa dikuasai dan sebagai corong pemerintah.
- Propaganda dan kekerasan dipakai untuk mencapai tujuan.
Bidang Ekonomi
Pancasila
– Asas perekonomian adalah asas kekeluargaan.
– Sektor swasta diberikan kebebasan, namun tetap diawasi oleh negara.
– Sektor perekonomian yang vital dikuasai oleh negara (Pertambangan, Telekomunikasi, Perhubungan, Hasil bumi, dll).
Liberal
– Sebagian besar kekayaan dan alat produksi berada ditangan individu.
– Sistem pajak merupakan pembatas kepemilikan individu.
– Sistem ekonomi pasar yang kompetitif.
Komunis
– Kegiatan ekonomi ditentukan dan dikuasai oleh negara.
– Semua harta kekayaan dijadikan milik negara.
– Tidak ada kebebasan dalam memilih pekerjaan.
Bidang Sosial
– Persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban bagi setiap WNI.
– Upaya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa.
– Melestarikan kesetiakawanan sosial.
Liberal
– Mengupayakan persamaan antar umat manusia.
– Menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
Komunis
– Hanya mengenal sistem kelompok tunggal, yaitu kelompok yang mendukung pemerintah.
– Semua penduduk harus bekerja untuk negara.
– Individu merupakan alat untuk mencapai tujuan negara.
Bidang Hak Asasi dan Kemanusiaan.
Pancasila
– Mengakui dan melindungi HAM.
– Menjamin kebebasan beragama.
– Melindungi dan mengakui hak milik perseorangan.
Liberal
– Mentolerir perbedaan pendapat.
– Menjamin HAM.
– Melindungi HAM.
Komunis
– Mengabaikan hak milik perseorangan.
– Tidak mengenal demokrasi.
– Tidak mengakui hak atas kebebasan.
Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Pengertian ideologi terbuka.
Adalah ideologi yang menjadi pandangan hidup bangsa dan memiliki nilai dasar serta nilai instrumental yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
Dalam ideologi terbuka terdapat :
1. Nilai-nilai dasar yang memiliki sifat tetap, tidak berubah sepanjang zaman.
2. Nilai instrumental yang besifat dinamis, dapat berubah sesuai dengan keadaan dan perkembangan zaman.
Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang bersifat tetap adalah cita-cita dan tujuannya yaitu yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea I s.d IV.
Nilai instrumental dari Pancasila yang dapat berubah adalah pengembangan dan pengamalannya, yaityu penjabaran lebih lanjut dari UUD 1945 contoh : GBHN.
Asal Mula Pancasila Sebagai IdeologiTerbuka.
1. Terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945.
2. Dikemukakan oleh Presiden Soeharto
a. Pada tanggal 10 November 1986 dalam acara pembukaan penataran Calon Manggala BP-7 Pusat.
b. Pada tanggal 16 Agustus 1989 dalam pidato kenegaraan.
Dimensi-dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
1. Dimensi Realita
Bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat.
2. Dimensi Idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologi Pancasila mengandung ideologi.
3. Dimensi Fleksibilitas.
Ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tetang dirinya.
Implikasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
1. Penerimaan nilai-nilai yang ada harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, artinya Pancasila sebagai acuan dalam berbagai bidang seperti bidang ekonomi, hukum, politik, sosial, dan budaya.
2. Walau Pancasila sebagai ideologi terbuka tetap ada batas yang tidak boleh dilanggar yaitu :
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan keras terhadap ajaran marxisme, leninisme, dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberalisme.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim.
e. Penciptaan norma baru harus melalui konsensus.
Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Nasional.
A. Pengertian Paradigma.
Paradigma mengandung arti sebagai sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses dalam suatu bidang tertentu.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional.
Dapat diartikan bahwa Pancasila sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari pembangunan nasional.
Sebagai konsekunsinya segala aspek pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai dari sila Pancasila. Seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya bidang iptek, serta bidang agama.
C. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ipteks.
Ipteks dikembangkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan hidup, peningkatan harkat dan martabat manusia itu sendiri.
Sila I
Berdasarkan sila ini, Ipteks tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya, apakah merugikan manusia dan membawa pengaruh buruk atau tidak.
Sila II
Bahwa manusia dalam mengadakan dan pengembangan ipteks harus bersifat beradab, Ipteks harus didasarkan dan diarahkan pada hakikat tujuannya, yaitu mencapai kesejahteraan hidup, peningkatan harkat dan martabat manusia.
Sila III
Pengembangan Ipteks hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat di dunia.
Sila IV
Ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengadakan dan mengembangkan Ipteks, disamping juga harus memiliki sikap terbuka untuk dikritik, dan dikaji ulang, maupun diperbandingkan dengan temuan atau teori-toeri dari ilmuwan lainnya.
Sila V
Ipteks haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan dengan tuhan, manusia dengan manusia yang lain, masyarakat, bangsa, negara, serta lingkungannya.
D. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik.
Dalam sistem politik, negara harus berdasarkan pada tuntutan hak atas dasar kemanusiaan, yang dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia.
Hal ini sebagai perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik nrgara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut. Oleh karena itu kekuasaan negara harus
berdasarkan kekuasaan rakyat bukan kekuasaan perseorangan atau kelompok.
Dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga, praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi, menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri.
E.Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi.
Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa.
Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan manusia.
F. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial
Budaya.
Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya berdasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Dalam rangka pengembangan pembangunan sosial budaya, Pancasila merupakan sumber bagi peningkatan bidang sosial budaya.
G. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan
Hankam.
Keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga negara, adapun demi tegaknya integritas seluruh masyarakat negara, diperlukan aparat keamanan negara dan aparat penegak hukum negara.
Hankam negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dengan demikian hankam negara harus berdasarkan tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia. Hankam bukanlah untuk kekuasaan sebab bila demikian akan melanggar hak asasi manusia. Demikian juga hankam bukan untuk kelompok politik tertentu, sehingga menjadi totaliter dan otoriter.
Hankam harus diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup bermasyarakat agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum (rechtstaat), bukan suatu negara berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat).
Aktualisasi Pancasila
A. Pengertian Aktualisasi Pancasila.
Aktualisasi Pancasila berarti penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
B. Jenis-jenis aktualisasi Pancasila
1. Aktualisasi Pancasila yang Obyektif.
Artinya adalah realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggara negara dibidang legislatif (parlemen), eksekutif (pemerintah), dan yudikatif (kehakiman).
2. Aktualisasi Pancasila yang Subyektif.
Artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap pribadi perseorangan, sehingga menjadi cirri khas bangsa Indonesia.
C. Pengertian Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Kampus.
Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus berarti realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek kehidupan kampus, yang merupakan aktualisasi Pancasila yang obyektif. Yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat kampus seperti dosen, mahasiswa, dan tenaga administrasi.
D. Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Merupakan tugas utama yang harus dijalankan oleh perguruan tinggi sebagai wadah pembinaan potensi sumber daya manusia, yang ,menentukan eksistensi sebuah perguruan tinggi, apakah layak disebut sebagai lembaga pendidikan atau tidak.
E. Budaya Akademik
Didalam kampus seperti kuliah, tatap muka di kelas, praktek laboratorium, membaca di perpustakaan. Sedangkan di luar kampus seperti seminar, diskusi, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Yang pada intinya adalah mndapatkan pengetahuan baru.
Fungsi-fungsi budaya akademik :
– Fungsi Kognitif, untuk meningkatlan kemampuan berfikir sesuai dengan kemajuan zaman.
– Fungsi Afektif, meningkatkan rasa toleran dan lebih inovatif dalam menyelesaikan masalah yang berkembang.
– Fungsi Motorik, untuk meningkatkan keaktifan dan keefektifan dalam menuntut dan mengembangkan ilmu.
F. Kampus Sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM.
Kampus dengan ujung tombak dosen dan mahasiswa, dapat menjadi basis kekuatan untuk memperjuangakan hukum dan HAM agar dilaksanakan secara benar oleh pemerintah, negara, dan masyarakat.
Dalam bidang hukum, kampus dapat memberikan bekal pengetahuan dan pengertian hukum secara benar kepada masyarakat melalui tiga tingkatan yaitu :
1. Interpretasi, yaitu bertujuan untuk mengetahui obyektif dari apa yang termaktub dalam peraturan hukum, agar hukum tetap sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. Konstruksi, adalah pembentukan yuridis yang terdiri atas bagian atau unsur yang tertentu, dengan tujuan agar supaya apa yang termaktub dalam pembentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang.
3. Sistematik, Artinya mengerti makna dari peraturan hukum yang berlaku, dan hubungannya dengan peraturanyang lain.
Matkul Pancasila Ke Dua
Masa Kejayan Nasional
a. Masa Kerajaan Sriwijaya
Kerajaan Sriwijaya berpusat di Palembang Sumatera Selatan, yang berdiri pada abad VII – XIV, yang meliputi sebagian besar Sumatera, Semenanjung Melayu (Malaysia), dan sebagian besar Jawa Barat. Maka Kerajaan Sriwijaya sering disebut sebagai Negara Nasional Pertama di Indonesia.
Kerajaan Sriwijaya adalah kerajaan Budha yang berbentuk negara maritim, yang memiliki Angkatan laut yang besar, tangguh, dan kuat.
Sebagai negara yang besar Kerajaan Sriwijaya mempunyai beberapa kemampuan antara lain :
1. Menguasai lautan nusantara.
2. Mengadakan Pelayaran Internasional.
3. Menjadi pusat perdagangan di Asia Tenggara.
4. Menjalin hubunagn internasional dengan beberapa negara seperti India, Cina, Syria, dan Persia.
5. Menjadi Pusat Agama Budha di Asia Tenggara.
Pada zaman kebesaran Sriwijaya, telah tumbuh nilai-nilai Politik Luar Negeri yang Bebas dan Aktif.
Kehidupan perekonomian Sriwijaya berjalan dengan baik dan makmur, karena didukung faktor geografis yang letaknya strategis di dekat Selat Malaka yang merupakan jalur lalu lintas perdagangan dunia.
b. Masa Kerajaan Majapahit
Kerajaan Majapahit merupakan Kerajan Hindu, yang didirikan oleh Raden wijaya pada tahun 1293 di desa Tarik Jawa Timur, yang wilayah kekuasaannya meliputi seluruh kepulauan nusantara, termasuk Semenanjung Melayu, Kamboja Selatan, Kalimantan Utara, Philipina Selatan, Timor Timur dan Irian Barat. Kerajaan Majapahit ini sering disebut juga sebagai Negara Nasional Kedua di Indonesia.
Raja yang paling terkenal di Kerajaan Majapahit adalah Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada, Jenderal Adityawarman sebagai Panglima angkatan darat, Laksamana Nala sebagai panglima angkatan laut.
Kerajaan Majapahit mencapai puncak keemasannya, dimana wilayah nusantara dan beberapa wilayah lainnya berhasil di persatukan. Hal ini terwujud berekat keuletan Maha Patih Gajah Mada dengan sumpah “Palapa” yang berbunyi “Tidak akan hamukti (mnikmati) palapa (rempah-rempah) sebelum berhasil menguasai dan mempersatukan seluruh wilayah nusantara. Sumpah Palapa ini merupakan jiwa dan semangat untuk mempersatukan seluruh wilayah nusantara (NKRI) yang mengilhami dan menjiwai Sila Ketiga yaitu
Persatuan Indonesia. Kerajaan Majapahit yang beragama Hindu namun tetap menghormati Agama Budha. Hal ini yang menjiwai sikap toleransi antar umat beragama, yang masih terjaga dan akan kita jaga sampai sekarang.
Kerajaan Majapahit menganut sistem pemerintahan dengan ciri-ciri :
1. Bersifat Demokratis
2. Raja didampingi oleh mangkubumi atau patih.
3. Raja didampingi oleh dewan yang disebut Sapta Prabu yang kemudian menjadi Nawa Prabu.
4. Pemerintahan daerah bersifat desentralilsasi.
5. Pemerintahan daerah sangat diperhatikan.
6. Raja sering mengunjungi raja-raja terpencil.
7. Menggalang kerja sama dan persahabatan dengan negara-negara lain seperti Kamboja, Siam, Cina dan India.
Kerajaan Majapahit melakukan usaha-usaha tertentu untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan wilayah kekuasaannya, yaitu :
1. Terwujudnya kesatuan Nasional. (Sila ketiga)
2. Kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat.(Sila kelima).
3. Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman.
4. Kebebasan Beragama dan Beribadat (Pasal 28e ayat1 dan 2 UUD 1945 amandemen).
5. Perkembangan dan kemajuan pertanian dan perdagangan.
6. Perkembangan dan kemajuan kebudayaan.
Beberapa karya tulis Zaman Kerajaan Majapahit yang menjadi dasar ide dari Pancasila :
1. Buku Negara Kertagama.
Karangan Mpu Prapanca pada tahun 1365, dalam buku ini istilah Pancasila ditemukan, dan masuk dalam kesusastraan Indonesia. Istilah Pancasila diartikan sebagai lima pantangan dalam agama Budha. Kalimat aslinya adalah “ Yatnanggegwani pancasyiila kertasangkarabhi sekakakrama “ yang artinya “Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (pancasyiila).
2. Buku Sutasoma
Karangan Mpu Tantular, dalam buku ini ditemukan istilah Bhineka Tunggal Ika. Yang kalimat lengkapnya berbunyi “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa” yang berarti walau berbeda-beda namun tetap satu jua, karena tidak ada agama yang mempunyai tuhan yang berbeda. Hal ini menggambarkan adanya kerukunan hidup beragama antara umat Hindu dan Budha pada saat itu.
Perjuangan bangsa IndonesiaMelawan Sistem Penjajahan
a. Perjuangan Sebelum Abad XX
1. Perang Malaka (Tahun 1512 – 1513)
Dimenagkan
2. Perang Ternate (Tahun 1533) oleh Portugis
3. Perang Ambon Dimenagkan
oleh Rakyat Ambon
Portugis melarikan
diri ke Timor-Timur
4. Perang Banten (1618-1619 s/d 1651-1682) Dimenang-
rakyat Ban
ten.
5. Perang Makassar (1666-1669)
pimpinan Sultan Hasanudin.
6. Perlawanan Suropati (1686-1703) di Jawa Tengah
pimpinan Untung Suropati.
7. Perang Paderi (821 – 1837) di Sumatera barat
pimpinan Tuanku Imam Bonjol.
8. Perang Diponegoro ( 1825 – 1830 ) di Jawa Tengah
pimp. Paneran Diponegoro.
9. Perang Aceh ( 1873 – 1904 )
pimp. Teuku Cik di Tiro, Teuku Umar, Panglima Polim, dan Cut Nyak Dien.
10. Perang Tapanuli (1878 – 1907) di Tapanuli
pimp. Raja Sisingamangaraja XII.
Point 5 sampai dengan point 10 dimenangkan oleh Belanda.
Perjuangan bangsa Indonesia sebelum Abad ke XX ini mengalami kegagalan dikarenakan beberapa hal :
l Perjuangan dilakukan secara sporadik dan dalam waktu yang tidak sama.
l Tidak adanya koordinasi antara satu perjuangan dengan perjuangan lainnya dalam mengadakan perlawanan. (tidak adanya persatuan – Sila Ketiga)
l Penjajah asing yang telah mempergunakan persenjataan yang modern (senapan mesin, meriam. Pistol, dll)
l Penjajah melakukan politik pecah belah “ devide et impera “
Ciri perjuangan sebelum Abad XX (Sebelum 1908) :
@ Mengutamakan cara peperangan.
@ Perlawanan dipimpin oleh bangsawan (raja), atau ulama.
@ Bersifat lokal dan kedaerahan, tidak adanya persatuan.
@ Mempunyai tujuan untuk mengusir penjajah.
b. Kebangkitan Nasional
Memasuki abad XX adalah masa Kebangkitan Nasional, yang dimulai sat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 hungga proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Disebut masa kebangkitan nasional karena telah muncul kesadaran nasional untuk berbangsa (Indonesia), kesadaran untuk bersatu, dan membentuk negara merdeka dan berdaulat.
Ciri Perjuangan masa Kebangkitan Nasional :
O Dilakukan melalui organisasi modern dan diplomasi.
O Dipimpin oleh para sarjana dan cendekiawan.
O Bersifat nasional, yang mencakup wilayah nusantara.
O Bertujuan mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat.
Beberapa organisasi pada masa Kebangkitan Nasional adalah :
1. Budi Utomo (20 Mei 1908 di Jakarta)
Didirikan oleh : dr. Wahidin Sudirohusodo, dr. Sutomo
dr. Cipto mangunkusumo.
Tujuan : ç Membangkitkan rasa cinta tanah air dan
Bangsa.
ç Menjunjung tinggi derajat bangsa Indone-
sia.
ç Mencita-citakan Indonesia Merdeka.
2. Serikat Dagang Islam (SDI) Tahun 1911 di Surakarta
Didirikan oleh : KH. Samanhudi
Tujuan : Mengimbangi dominasi pedagang bangsa
Cina di Indonesia.
3. Muhammadiyah (18 November 1912 di Yogyakarta)
Didirian oleh : KH. Ahmad Dahlan.
Tujuan : Memajukan pendidikan berdasarkan
Islam.
Meningkatkan taraf hidup dan kese -
jahteraan rakyat.
Memperkokoh ukhuwah wathaniyah
atau persatuan bangsa.
4. Serikat Islam (10 September 1912 di Surabaya)
Didirikan oleh : H.O.S Cokroaminito
Tujuan : Z Melancarkan aksi menentang Imperialis
Dan kolonialis.
Z Menghendaki agar bangsa Indonesia
berpemerintah sendiri.
5. Nahdlatul Ulama (31 Desember 1926 di Surabaya)
Didirikan oleh : KH.Wahid Hasyim dan KH.Masjkoer
Tujuan : Z Menegakkan hokum waris menurut
Syariat Islam.
Z Mengajarkan dan mengembangan
agama Islam melalui pesantren.
6. Perserikatan Kaum Kristen (1929)
Didirikan oleh : Mr. Syarifudin
Tujuan : U Kepala departemen diganti dengan
Menteri yang bertanggung jawab ke-
pada presiden.
7. Perserikatan Nasional Indonesia Partai Nasional Indonesia.
Didirikan oleh : lAnti Imperialisme.
lAnti Kapitalisme.
lNon Kooperatif.
C. Sumpah Pemuda 1928
Pada tanggal 27-28 Oktober 1928, dalam Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta lahirlah sebuah ikrar bersama yang disebut dengan sumpah pemuda, yang intinya adalah :
I N D O N E S I A
O Bertumpah darah satu.
O Berbangsa satu.
O Berbahasa satu
Pada saat yang sama juga diperkenalkan :
Ä Lagu Kebangsaan “ Indonesia Raya “ ciptaan Wage
Rudolf Supratman.
Ä Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
Indonesia.
d.Perjuangan bangsa Indonesia pada masa penjajahan Jepang.
Dikarenakan posisi tentara Jepang makin tersudut oleh tentara sekutu, maka untuk menarik simpati dari rakyat Indonesia untuk membantu Jepang melawan sekutu adalah dengan membentuk badan dan organisasi antara lain :
Ä Gerakan 3A (Nippon Cahaya, Pelindung, dan Pemimpin Asia)
Ä Pusat Tenaga Rakyat (Putera)
Mengerahkan partisipasi rakyat untuk kepentingan Jepang seperti kaum Nasionalis sekuler, dan cendekiawan.
Ä Tentara Sukarela Pembela tanah Air (Tentara PETA)
Rakyat Indonesia yang secara resmi memperoleh pendidikan militer untuk kepentingan Jepang. PETA inilah yang menjadi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia yang sebelumnya bernama TKR dan BKR.
Æ Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Å
A. Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Pada tanggal 29 April 1945, dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh :
Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat
Yang beranggotakan 60 orang yang terdiri dari 54 orang Indonesia yang berasal dari Jawa, Sumatera, Maluku, dan Sulawesi. 4 orang keturunan Cina, 1 orang keturunan Eropa, dan 1 orang keturunan Arab.
Dan 7 orang anggota istimewa asal Jepang.
1. Sidang BPUPKI I – 29 Mei s.d 1 Juni 1945
( Membahas tentang Dasar Negara / Pancasila)
a. Pidato pertama disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin, pada tanggal 29 Mei 1945.
Dengan judul “ Pidato Untuk Konsep Dasar Indonesia Merdeka “
Yang isi pidato pada intinya adalah :
. Ketuhanan Yang Maha Esa.
. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b. Pidato kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945.
Isi pidato secara ringkas sbb :
v Negara yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran negara kesatuan yang bersifat integralistik.
v Setiap warga negara dianjurkan untuk hidup berkeTuhanan, namun urusan agama terpisah dari urusan negara.
v Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan.
v Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan.
Disamping itu beliau juga mengusulkan dasar negara yaitu :
¤ Persatuan.
¤ Kekeluargaan.
¤ Keseimbangan Lahir dan batin.
¤ Musyawarah.
¤ Keadilan rakyat.
ÿ
ÿ
c. Pidato ketiga disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Inti isi dari pidato ini adalah :
¶ Kebangsaan Indonesia – Nationalisme.
¶ Peri Kemanusiaan – Internasionalisme.
¶ Mufakat atau Demokrasi.
¶ Kesejahteraan Nasional.
¶ Ketuhanan yang berkebudayaan.
Lima asas atau dasar negara ini, atas bantuan seorang ahli bahasa diberi nama “ Pancasila “
Kelima sila iu dapat diringkas menjadi tiga sila dan disebut “TRI SILA” yaitu :
1. Socio - Nationalisme ringkasan dari sila I & II.
2. Socio - Democratis, ringkasan dari sila III & IV.
3. Socio - Ketuhanan.
Ketiga sila diatas, dapat diringkas lagi menjadi “EKA SILA” yaitu : Gotong Royong.
Piagam Jakarta
Lahir karena adanya perbedaan usul konsepsi antara golongan Islam dan golongan kebangsaan, yang akhirnya tercapai kata mufakat yang kemudian terkenal dengan nama “Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta” pada tanggal 22 Juni 1945 Yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2 s.d 5
Sama dengan isi Pancasila
2. Sidang BPUPKI II – 10 Juli s.d 17 Juli 1945
( Membahas tentang Undang Dasar Negara / UUD ‘ 45)
Pada rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuk Panitia perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk beberapa panitia kecil yaitu :
1. Perancang UUD, di ketuai oleh Prof. Dr. Soepomo.
2. Perancang Ekonomi dan Keuangan, di ketua oleh Drs. Muhammad Hatta.
3. Perancang Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Tanggal 16 Juli 1945 Rancangan Undang-Undang Dasar Republik ditrerima seluruhnya oleh BPUPKI, yang selanjutnya BPUPKI di bubarkan karena tugasnya diangap telah selesai.
B. Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya
1. Kejadian Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
Setelah BPUPKI dibubarkan Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang akan dimerdekakan Jepang pada tanggal 24 Agustus 1945. PPKI di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta.
Penyusunan naskah Proklamasi dipercayakan kepada :
1. Ir. Soekarno.
2. Drs. Moh. Hatta
3. Mr. Achmad Subardjo.
4. Sukarni.
5. Sajuti Melik.
Naskah Proklamasi diketik oleh Sajuti Melik dengan beberapa perubahan yaitu : Wakil-wakil Bangsa Indonesia menjadi Atas Nama Bangsa Indonesia.
2. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pada hari Jum’at , tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB bertempat di kediaman Ir. Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur (sekarang Jl. Proklamasi) No.56 Jakarta.
Faktor dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945
Faktor Subyektif :
ó Pada hari sekitar proklamasi nasioinalisme dan patriotisme dalam keadaan pasang naik.
ó Penderitaan rakyat yang sangat meluas sehingga meledak dan tidak tertahankan lagi.
Faktor Obyektif :
ó Terjadinya kekosongan kekuasan (Vacuum of Power).
ó Pada saat itu mata rantai imperialisme dan kolonialisme dalam keadaan posisi yang lemah.
3. Makna Proklamasi Kemerdekaan
a. Lenyapnya penjajahan di Indonesa.
b. Bangsa Indonesia menjadi pelopor kemerdakan bangsa-bangsa Asia dan Afrika
c. Peralihan hukum kolonial ke hukum nasional yang menjadi sumber tertib hokum Indonesia.
4. Hubungan Proklamasi dengan Perjuangan Kemerdekaan Indonesia :
a. Sebagai titik kulminasi perjuangan Bangsa Indonesia.
b. Pernyataan kemerdekaan kepada dunia luar.
c. Pengambil alihan nasib Bangsa Indonesia dari bangsa lain.
C. Pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan UUD 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang pertama, yang menghasilkan :
1. Menetapkan dan mensahkan Pembukaan Undang-Undang-Undang dasar 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta yang mengalami beberapa perubahan antara lain :
a. kata “Mukadimah” “Pembukaan”
b. Hukum dasar Negara Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
c. Dengan berdasar kepada ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ….. dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa ….
d. … menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “ Kemanusiaan Yang adil dan Beradab.
2. Menetapkan dan mensahkan UUD 1945 yang diambil dari RUUDS dengan beberapa perubahan, yaitu :
a. Istilah “Hukum Dasar ” “Undang-Undang Dasar.
b. Dua Orang wakil Presiden seorang wakil Presiden.
c. Presiden harus seorang Indonesia asli dan beragama Islam Presiden harus orang Indonesia asli.
3. Ketua PPKI Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI Drs. Muhammad Hatta ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden R.I
Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang kedua, yang menghasilkan :
a. Pembentukan 12 Departemen Negara.
b. Embagian wilayah dalam 8 Propinsi, dan tiap propinsi dibagi menjadi keresidenan.
D. Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia.
1. Masa Revolusi Fisik (19 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949)
Pada masa ini penuh dengan perlawanan, pertempuran, perjanjian, dan perundingan dengan kaum imperialis dan kolonialis, seperti Jepang, Inggris, dan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Contoh Perlawanan dan Perang antara lain :
± Pengambil alihan gedung Kempeitai tanggal 1 Oktober 1945.
± Pertempuran dengan tentara Inggris (sekutu) di Surabaya tanggal 10 November 1945, yang dinyatakan sebagai Hari Pahlawan.
Contoh Perundingan / Perjanjian antara lain :
? Persetujuan Linggarjati antara Indonesia dan Belanda.
? Persetujuan Renville antara Indonesia dan Belanda, diatas geladak kapal perang A.S Renville.
? Persetujuan Roem-Royen antara Indonesia denga Belanda.
2. Masa Demokrasi Liberal (27 Des 1949 s.d 17 Desember 1950).
Pada masa ini diadakannya Pemilu Pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilihj anggota parlemen, dan 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante (sidang pembuat undang-undang dasar)
Ada beberapa dampak negatif akibat diterapkannya Demokrasi Liberal antara lain :
ð Adanya system multi partai yang mengkotak-kotakkan masyarakat.
ð Partai-partai politik tidak berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat, melainkan hanya memperjuangkan kepentinangan golongan nya.
ð Pembangunan nasional yang didambakan rakyat tidak dapat terwujud.
3. Masa Orde Lama (5 Juli 1955 s.d 11 Maret 1966)
Ciri-ciri Orde Lama :
ø Landasan Idiil : Pancasila.
ø Landasan Strukturil : Pemerintahan yang
Stabil sesuai dengan
UUD 1945.
? Tujuan : Negara Kesatuan, Sosialisme dan
Dunia Baru (Tri Kerangka Tujuan Re volusi Indonesia).
Penyimpangan-Penyimpangan pada Orde lama :
? Penyimpangan ideologis seperti dipaksakannya paham NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).
? Penyimpangan di bidang politik, seperti pembelokan negara hukum menjadi negara kekuasaan (demokrasi terpimpin).
? Merubah sikap politik luar negeri yang bebas aktif menjadi politik yang pro komunis dan anti barat.
Penyelewengan pada orde lama mancapai puncaknya pada tanggal 1 Oktober 1965 dengan meletusnya pemberontakan G 30 S / PKI dengan tujuan :
N Merebut kekuasaan dengan cara paksa.
N Mengganti Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis.
N Mengganti Negara Republik Indonesia dengan Negara Komunis.
4. Masa Orde Baru (11 Maret 1966 s.d 21 Mei 1998)
Dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa (Angkatan 66) bersama ABRI, Parpol, dan Ormas.
Istilah Orde Baru timbul pada seminar II TNI-AD di Seskoad Bandung, Agustus 1966 yang kemudian menjadi pembatas antara garis demikrasi dengan sikap mental yang sebelumnya.
Ciri-ciri Orde Baru antara lain :
µ Mengutamakan kepentingan nasional, tanpa meninggalkan komitmen ideologi perjuangan yang anti kolonialisme dan imperialisme.
µ Mengutamakan konsolidasi ekonomi dan sosial dalam negeri.
µ Menghendaki pemimpin nasional dan pemerintahan yang kuat.
Perjuangan mengisi kemerdekaan oleh Orde Baru antara lain :
N Membersihkan MPRS dan DPR GR serta DPRD dari unsur Komunisme.
N Mencabut pengangkatan presiden seumur hidup.
N Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuan, seperti membuat UU oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR
N Menyusun dan melaksanakan GBHN sebagai arah perjuangan dari rakyat Indonesia. Menuju adil dan makmur.
5. Masa Reformasi (21 Mei 1998 s.d sekarang)
Masa reformasi mengandung arti perubahan-perubahan yang menyangkut berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik, sosial , budaya, hankam, dan hokum dikarenakan ketidak puasan masyarakat pada pemerintahan orde baru.
Masa ini bermula dari krisis moneter, yang berkelanjutan menjadi krisis multi dimensi. Pada masa ini perjuanan mengisi kemerdekaan adalah Agenda Reformasi yang berisikan tatanan kehidupan, sosial yang baru dan demokratis, dimana kesejahteraan lahir dan batin dapat dinikmati oleh seluruh warga negara bangsa kita dengan tetap berlandaskan Pancasila dan dan UUD 1945.
a. Masa Kerajaan Sriwijaya
Kerajaan Sriwijaya berpusat di Palembang Sumatera Selatan, yang berdiri pada abad VII – XIV, yang meliputi sebagian besar Sumatera, Semenanjung Melayu (Malaysia), dan sebagian besar Jawa Barat. Maka Kerajaan Sriwijaya sering disebut sebagai Negara Nasional Pertama di Indonesia.
Kerajaan Sriwijaya adalah kerajaan Budha yang berbentuk negara maritim, yang memiliki Angkatan laut yang besar, tangguh, dan kuat.
Sebagai negara yang besar Kerajaan Sriwijaya mempunyai beberapa kemampuan antara lain :
1. Menguasai lautan nusantara.
2. Mengadakan Pelayaran Internasional.
3. Menjadi pusat perdagangan di Asia Tenggara.
4. Menjalin hubunagn internasional dengan beberapa negara seperti India, Cina, Syria, dan Persia.
5. Menjadi Pusat Agama Budha di Asia Tenggara.
Pada zaman kebesaran Sriwijaya, telah tumbuh nilai-nilai Politik Luar Negeri yang Bebas dan Aktif.
Kehidupan perekonomian Sriwijaya berjalan dengan baik dan makmur, karena didukung faktor geografis yang letaknya strategis di dekat Selat Malaka yang merupakan jalur lalu lintas perdagangan dunia.
b. Masa Kerajaan Majapahit
Kerajaan Majapahit merupakan Kerajan Hindu, yang didirikan oleh Raden wijaya pada tahun 1293 di desa Tarik Jawa Timur, yang wilayah kekuasaannya meliputi seluruh kepulauan nusantara, termasuk Semenanjung Melayu, Kamboja Selatan, Kalimantan Utara, Philipina Selatan, Timor Timur dan Irian Barat. Kerajaan Majapahit ini sering disebut juga sebagai Negara Nasional Kedua di Indonesia.
Raja yang paling terkenal di Kerajaan Majapahit adalah Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada, Jenderal Adityawarman sebagai Panglima angkatan darat, Laksamana Nala sebagai panglima angkatan laut.
Kerajaan Majapahit mencapai puncak keemasannya, dimana wilayah nusantara dan beberapa wilayah lainnya berhasil di persatukan. Hal ini terwujud berekat keuletan Maha Patih Gajah Mada dengan sumpah “Palapa” yang berbunyi “Tidak akan hamukti (mnikmati) palapa (rempah-rempah) sebelum berhasil menguasai dan mempersatukan seluruh wilayah nusantara. Sumpah Palapa ini merupakan jiwa dan semangat untuk mempersatukan seluruh wilayah nusantara (NKRI) yang mengilhami dan menjiwai Sila Ketiga yaitu
Persatuan Indonesia. Kerajaan Majapahit yang beragama Hindu namun tetap menghormati Agama Budha. Hal ini yang menjiwai sikap toleransi antar umat beragama, yang masih terjaga dan akan kita jaga sampai sekarang.
Kerajaan Majapahit menganut sistem pemerintahan dengan ciri-ciri :
1. Bersifat Demokratis
2. Raja didampingi oleh mangkubumi atau patih.
3. Raja didampingi oleh dewan yang disebut Sapta Prabu yang kemudian menjadi Nawa Prabu.
4. Pemerintahan daerah bersifat desentralilsasi.
5. Pemerintahan daerah sangat diperhatikan.
6. Raja sering mengunjungi raja-raja terpencil.
7. Menggalang kerja sama dan persahabatan dengan negara-negara lain seperti Kamboja, Siam, Cina dan India.
Kerajaan Majapahit melakukan usaha-usaha tertentu untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan wilayah kekuasaannya, yaitu :
1. Terwujudnya kesatuan Nasional. (Sila ketiga)
2. Kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat.(Sila kelima).
3. Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman.
4. Kebebasan Beragama dan Beribadat (Pasal 28e ayat1 dan 2 UUD 1945 amandemen).
5. Perkembangan dan kemajuan pertanian dan perdagangan.
6. Perkembangan dan kemajuan kebudayaan.
Beberapa karya tulis Zaman Kerajaan Majapahit yang menjadi dasar ide dari Pancasila :
1. Buku Negara Kertagama.
Karangan Mpu Prapanca pada tahun 1365, dalam buku ini istilah Pancasila ditemukan, dan masuk dalam kesusastraan Indonesia. Istilah Pancasila diartikan sebagai lima pantangan dalam agama Budha. Kalimat aslinya adalah “ Yatnanggegwani pancasyiila kertasangkarabhi sekakakrama “ yang artinya “Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (pancasyiila).
2. Buku Sutasoma
Karangan Mpu Tantular, dalam buku ini ditemukan istilah Bhineka Tunggal Ika. Yang kalimat lengkapnya berbunyi “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa” yang berarti walau berbeda-beda namun tetap satu jua, karena tidak ada agama yang mempunyai tuhan yang berbeda. Hal ini menggambarkan adanya kerukunan hidup beragama antara umat Hindu dan Budha pada saat itu.
Perjuangan bangsa IndonesiaMelawan Sistem Penjajahan
a. Perjuangan Sebelum Abad XX
1. Perang Malaka (Tahun 1512 – 1513)
Dimenagkan
2. Perang Ternate (Tahun 1533) oleh Portugis
3. Perang Ambon Dimenagkan
oleh Rakyat Ambon
Portugis melarikan
diri ke Timor-Timur
4. Perang Banten (1618-1619 s/d 1651-1682) Dimenang-
rakyat Ban
ten.
5. Perang Makassar (1666-1669)
pimpinan Sultan Hasanudin.
6. Perlawanan Suropati (1686-1703) di Jawa Tengah
pimpinan Untung Suropati.
7. Perang Paderi (821 – 1837) di Sumatera barat
pimpinan Tuanku Imam Bonjol.
8. Perang Diponegoro ( 1825 – 1830 ) di Jawa Tengah
pimp. Paneran Diponegoro.
9. Perang Aceh ( 1873 – 1904 )
pimp. Teuku Cik di Tiro, Teuku Umar, Panglima Polim, dan Cut Nyak Dien.
10. Perang Tapanuli (1878 – 1907) di Tapanuli
pimp. Raja Sisingamangaraja XII.
Point 5 sampai dengan point 10 dimenangkan oleh Belanda.
Perjuangan bangsa Indonesia sebelum Abad ke XX ini mengalami kegagalan dikarenakan beberapa hal :
l Perjuangan dilakukan secara sporadik dan dalam waktu yang tidak sama.
l Tidak adanya koordinasi antara satu perjuangan dengan perjuangan lainnya dalam mengadakan perlawanan. (tidak adanya persatuan – Sila Ketiga)
l Penjajah asing yang telah mempergunakan persenjataan yang modern (senapan mesin, meriam. Pistol, dll)
l Penjajah melakukan politik pecah belah “ devide et impera “
Ciri perjuangan sebelum Abad XX (Sebelum 1908) :
@ Mengutamakan cara peperangan.
@ Perlawanan dipimpin oleh bangsawan (raja), atau ulama.
@ Bersifat lokal dan kedaerahan, tidak adanya persatuan.
@ Mempunyai tujuan untuk mengusir penjajah.
b. Kebangkitan Nasional
Memasuki abad XX adalah masa Kebangkitan Nasional, yang dimulai sat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 hungga proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Disebut masa kebangkitan nasional karena telah muncul kesadaran nasional untuk berbangsa (Indonesia), kesadaran untuk bersatu, dan membentuk negara merdeka dan berdaulat.
Ciri Perjuangan masa Kebangkitan Nasional :
O Dilakukan melalui organisasi modern dan diplomasi.
O Dipimpin oleh para sarjana dan cendekiawan.
O Bersifat nasional, yang mencakup wilayah nusantara.
O Bertujuan mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat.
Beberapa organisasi pada masa Kebangkitan Nasional adalah :
1. Budi Utomo (20 Mei 1908 di Jakarta)
Didirikan oleh : dr. Wahidin Sudirohusodo, dr. Sutomo
dr. Cipto mangunkusumo.
Tujuan : ç Membangkitkan rasa cinta tanah air dan
Bangsa.
ç Menjunjung tinggi derajat bangsa Indone-
sia.
ç Mencita-citakan Indonesia Merdeka.
2. Serikat Dagang Islam (SDI) Tahun 1911 di Surakarta
Didirikan oleh : KH. Samanhudi
Tujuan : Mengimbangi dominasi pedagang bangsa
Cina di Indonesia.
3. Muhammadiyah (18 November 1912 di Yogyakarta)
Didirian oleh : KH. Ahmad Dahlan.
Tujuan : Memajukan pendidikan berdasarkan
Islam.
Meningkatkan taraf hidup dan kese -
jahteraan rakyat.
Memperkokoh ukhuwah wathaniyah
atau persatuan bangsa.
4. Serikat Islam (10 September 1912 di Surabaya)
Didirikan oleh : H.O.S Cokroaminito
Tujuan : Z Melancarkan aksi menentang Imperialis
Dan kolonialis.
Z Menghendaki agar bangsa Indonesia
berpemerintah sendiri.
5. Nahdlatul Ulama (31 Desember 1926 di Surabaya)
Didirikan oleh : KH.Wahid Hasyim dan KH.Masjkoer
Tujuan : Z Menegakkan hokum waris menurut
Syariat Islam.
Z Mengajarkan dan mengembangan
agama Islam melalui pesantren.
6. Perserikatan Kaum Kristen (1929)
Didirikan oleh : Mr. Syarifudin
Tujuan : U Kepala departemen diganti dengan
Menteri yang bertanggung jawab ke-
pada presiden.
7. Perserikatan Nasional Indonesia Partai Nasional Indonesia.
Didirikan oleh : lAnti Imperialisme.
lAnti Kapitalisme.
lNon Kooperatif.
C. Sumpah Pemuda 1928
Pada tanggal 27-28 Oktober 1928, dalam Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta lahirlah sebuah ikrar bersama yang disebut dengan sumpah pemuda, yang intinya adalah :
I N D O N E S I A
O Bertumpah darah satu.
O Berbangsa satu.
O Berbahasa satu
Pada saat yang sama juga diperkenalkan :
Ä Lagu Kebangsaan “ Indonesia Raya “ ciptaan Wage
Rudolf Supratman.
Ä Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
Indonesia.
d.Perjuangan bangsa Indonesia pada masa penjajahan Jepang.
Dikarenakan posisi tentara Jepang makin tersudut oleh tentara sekutu, maka untuk menarik simpati dari rakyat Indonesia untuk membantu Jepang melawan sekutu adalah dengan membentuk badan dan organisasi antara lain :
Ä Gerakan 3A (Nippon Cahaya, Pelindung, dan Pemimpin Asia)
Ä Pusat Tenaga Rakyat (Putera)
Mengerahkan partisipasi rakyat untuk kepentingan Jepang seperti kaum Nasionalis sekuler, dan cendekiawan.
Ä Tentara Sukarela Pembela tanah Air (Tentara PETA)
Rakyat Indonesia yang secara resmi memperoleh pendidikan militer untuk kepentingan Jepang. PETA inilah yang menjadi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia yang sebelumnya bernama TKR dan BKR.
Æ Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Å
A. Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Pada tanggal 29 April 1945, dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh :
Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat
Yang beranggotakan 60 orang yang terdiri dari 54 orang Indonesia yang berasal dari Jawa, Sumatera, Maluku, dan Sulawesi. 4 orang keturunan Cina, 1 orang keturunan Eropa, dan 1 orang keturunan Arab.
Dan 7 orang anggota istimewa asal Jepang.
1. Sidang BPUPKI I – 29 Mei s.d 1 Juni 1945
( Membahas tentang Dasar Negara / Pancasila)
a. Pidato pertama disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin, pada tanggal 29 Mei 1945.
Dengan judul “ Pidato Untuk Konsep Dasar Indonesia Merdeka “
Yang isi pidato pada intinya adalah :
. Ketuhanan Yang Maha Esa.
. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b. Pidato kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945.
Isi pidato secara ringkas sbb :
v Negara yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran negara kesatuan yang bersifat integralistik.
v Setiap warga negara dianjurkan untuk hidup berkeTuhanan, namun urusan agama terpisah dari urusan negara.
v Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan.
v Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan.
Disamping itu beliau juga mengusulkan dasar negara yaitu :
¤ Persatuan.
¤ Kekeluargaan.
¤ Keseimbangan Lahir dan batin.
¤ Musyawarah.
¤ Keadilan rakyat.
ÿ
ÿ
c. Pidato ketiga disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Inti isi dari pidato ini adalah :
¶ Kebangsaan Indonesia – Nationalisme.
¶ Peri Kemanusiaan – Internasionalisme.
¶ Mufakat atau Demokrasi.
¶ Kesejahteraan Nasional.
¶ Ketuhanan yang berkebudayaan.
Lima asas atau dasar negara ini, atas bantuan seorang ahli bahasa diberi nama “ Pancasila “
Kelima sila iu dapat diringkas menjadi tiga sila dan disebut “TRI SILA” yaitu :
1. Socio - Nationalisme ringkasan dari sila I & II.
2. Socio - Democratis, ringkasan dari sila III & IV.
3. Socio - Ketuhanan.
Ketiga sila diatas, dapat diringkas lagi menjadi “EKA SILA” yaitu : Gotong Royong.
Piagam Jakarta
Lahir karena adanya perbedaan usul konsepsi antara golongan Islam dan golongan kebangsaan, yang akhirnya tercapai kata mufakat yang kemudian terkenal dengan nama “Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta” pada tanggal 22 Juni 1945 Yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2 s.d 5
Sama dengan isi Pancasila
2. Sidang BPUPKI II – 10 Juli s.d 17 Juli 1945
( Membahas tentang Undang Dasar Negara / UUD ‘ 45)
Pada rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuk Panitia perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk beberapa panitia kecil yaitu :
1. Perancang UUD, di ketuai oleh Prof. Dr. Soepomo.
2. Perancang Ekonomi dan Keuangan, di ketua oleh Drs. Muhammad Hatta.
3. Perancang Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Tanggal 16 Juli 1945 Rancangan Undang-Undang Dasar Republik ditrerima seluruhnya oleh BPUPKI, yang selanjutnya BPUPKI di bubarkan karena tugasnya diangap telah selesai.
B. Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya
1. Kejadian Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
Setelah BPUPKI dibubarkan Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang akan dimerdekakan Jepang pada tanggal 24 Agustus 1945. PPKI di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta.
Penyusunan naskah Proklamasi dipercayakan kepada :
1. Ir. Soekarno.
2. Drs. Moh. Hatta
3. Mr. Achmad Subardjo.
4. Sukarni.
5. Sajuti Melik.
Naskah Proklamasi diketik oleh Sajuti Melik dengan beberapa perubahan yaitu : Wakil-wakil Bangsa Indonesia menjadi Atas Nama Bangsa Indonesia.
2. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pada hari Jum’at , tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB bertempat di kediaman Ir. Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur (sekarang Jl. Proklamasi) No.56 Jakarta.
Faktor dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945
Faktor Subyektif :
ó Pada hari sekitar proklamasi nasioinalisme dan patriotisme dalam keadaan pasang naik.
ó Penderitaan rakyat yang sangat meluas sehingga meledak dan tidak tertahankan lagi.
Faktor Obyektif :
ó Terjadinya kekosongan kekuasan (Vacuum of Power).
ó Pada saat itu mata rantai imperialisme dan kolonialisme dalam keadaan posisi yang lemah.
3. Makna Proklamasi Kemerdekaan
a. Lenyapnya penjajahan di Indonesa.
b. Bangsa Indonesia menjadi pelopor kemerdakan bangsa-bangsa Asia dan Afrika
c. Peralihan hukum kolonial ke hukum nasional yang menjadi sumber tertib hokum Indonesia.
4. Hubungan Proklamasi dengan Perjuangan Kemerdekaan Indonesia :
a. Sebagai titik kulminasi perjuangan Bangsa Indonesia.
b. Pernyataan kemerdekaan kepada dunia luar.
c. Pengambil alihan nasib Bangsa Indonesia dari bangsa lain.
C. Pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan UUD 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang pertama, yang menghasilkan :
1. Menetapkan dan mensahkan Pembukaan Undang-Undang-Undang dasar 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta yang mengalami beberapa perubahan antara lain :
a. kata “Mukadimah” “Pembukaan”
b. Hukum dasar Negara Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
c. Dengan berdasar kepada ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ….. dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa ….
d. … menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “ Kemanusiaan Yang adil dan Beradab.
2. Menetapkan dan mensahkan UUD 1945 yang diambil dari RUUDS dengan beberapa perubahan, yaitu :
a. Istilah “Hukum Dasar ” “Undang-Undang Dasar.
b. Dua Orang wakil Presiden seorang wakil Presiden.
c. Presiden harus seorang Indonesia asli dan beragama Islam Presiden harus orang Indonesia asli.
3. Ketua PPKI Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI Drs. Muhammad Hatta ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden R.I
Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang kedua, yang menghasilkan :
a. Pembentukan 12 Departemen Negara.
b. Embagian wilayah dalam 8 Propinsi, dan tiap propinsi dibagi menjadi keresidenan.
D. Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia.
1. Masa Revolusi Fisik (19 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949)
Pada masa ini penuh dengan perlawanan, pertempuran, perjanjian, dan perundingan dengan kaum imperialis dan kolonialis, seperti Jepang, Inggris, dan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Contoh Perlawanan dan Perang antara lain :
± Pengambil alihan gedung Kempeitai tanggal 1 Oktober 1945.
± Pertempuran dengan tentara Inggris (sekutu) di Surabaya tanggal 10 November 1945, yang dinyatakan sebagai Hari Pahlawan.
Contoh Perundingan / Perjanjian antara lain :
? Persetujuan Linggarjati antara Indonesia dan Belanda.
? Persetujuan Renville antara Indonesia dan Belanda, diatas geladak kapal perang A.S Renville.
? Persetujuan Roem-Royen antara Indonesia denga Belanda.
2. Masa Demokrasi Liberal (27 Des 1949 s.d 17 Desember 1950).
Pada masa ini diadakannya Pemilu Pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilihj anggota parlemen, dan 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante (sidang pembuat undang-undang dasar)
Ada beberapa dampak negatif akibat diterapkannya Demokrasi Liberal antara lain :
ð Adanya system multi partai yang mengkotak-kotakkan masyarakat.
ð Partai-partai politik tidak berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat, melainkan hanya memperjuangkan kepentinangan golongan nya.
ð Pembangunan nasional yang didambakan rakyat tidak dapat terwujud.
3. Masa Orde Lama (5 Juli 1955 s.d 11 Maret 1966)
Ciri-ciri Orde Lama :
ø Landasan Idiil : Pancasila.
ø Landasan Strukturil : Pemerintahan yang
Stabil sesuai dengan
UUD 1945.
? Tujuan : Negara Kesatuan, Sosialisme dan
Dunia Baru (Tri Kerangka Tujuan Re volusi Indonesia).
Penyimpangan-Penyimpangan pada Orde lama :
? Penyimpangan ideologis seperti dipaksakannya paham NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).
? Penyimpangan di bidang politik, seperti pembelokan negara hukum menjadi negara kekuasaan (demokrasi terpimpin).
? Merubah sikap politik luar negeri yang bebas aktif menjadi politik yang pro komunis dan anti barat.
Penyelewengan pada orde lama mancapai puncaknya pada tanggal 1 Oktober 1965 dengan meletusnya pemberontakan G 30 S / PKI dengan tujuan :
N Merebut kekuasaan dengan cara paksa.
N Mengganti Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis.
N Mengganti Negara Republik Indonesia dengan Negara Komunis.
4. Masa Orde Baru (11 Maret 1966 s.d 21 Mei 1998)
Dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa (Angkatan 66) bersama ABRI, Parpol, dan Ormas.
Istilah Orde Baru timbul pada seminar II TNI-AD di Seskoad Bandung, Agustus 1966 yang kemudian menjadi pembatas antara garis demikrasi dengan sikap mental yang sebelumnya.
Ciri-ciri Orde Baru antara lain :
µ Mengutamakan kepentingan nasional, tanpa meninggalkan komitmen ideologi perjuangan yang anti kolonialisme dan imperialisme.
µ Mengutamakan konsolidasi ekonomi dan sosial dalam negeri.
µ Menghendaki pemimpin nasional dan pemerintahan yang kuat.
Perjuangan mengisi kemerdekaan oleh Orde Baru antara lain :
N Membersihkan MPRS dan DPR GR serta DPRD dari unsur Komunisme.
N Mencabut pengangkatan presiden seumur hidup.
N Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuan, seperti membuat UU oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR
N Menyusun dan melaksanakan GBHN sebagai arah perjuangan dari rakyat Indonesia. Menuju adil dan makmur.
5. Masa Reformasi (21 Mei 1998 s.d sekarang)
Masa reformasi mengandung arti perubahan-perubahan yang menyangkut berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik, sosial , budaya, hankam, dan hokum dikarenakan ketidak puasan masyarakat pada pemerintahan orde baru.
Masa ini bermula dari krisis moneter, yang berkelanjutan menjadi krisis multi dimensi. Pada masa ini perjuanan mengisi kemerdekaan adalah Agenda Reformasi yang berisikan tatanan kehidupan, sosial yang baru dan demokratis, dimana kesejahteraan lahir dan batin dapat dinikmati oleh seluruh warga negara bangsa kita dengan tetap berlandaskan Pancasila dan dan UUD 1945.
Langganan:
Postingan (Atom)