Selasa, 13 Oktober 2009

Matkul Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan



Maksud

˜Memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar, berkenaan dengan hubungan warganegara dan negara.

˜Memberikan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) sebagai bekal agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

Tujuan

˜Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga terdidik.

˜Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

˜Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, dan cinta tanah air.








Dasar Hukum

4Undang Undang Dasar 1945
8 Pembukaan UUD 1945
8 Pasal 30 ayat 1
8 Pasal 31 ayat 1

4Ketetapan MPR
Tap IV/MPR/1999 tentang GBHN

Visi Pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN adalah :

€Terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera.

€Meningkatkan pendidikan politik secara intensif, dan komprehensif kepada masyarakat untuk membangun budaya politik.

4Undang Undang
8 UU No 31 Tahun 2002 tentang Parpol.
8 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
8 UU No 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
8 UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
8 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknasl.
8 UU No 23 Tahun 2003 tentang Pilpres dan Wapres.







4Keputusan Dirjen Dikti
SK No 38 / Dikti / Kep / 2002 / tanggal 18 Agustus 2002 tentang MKPK rambu-rambu pelaksanaan MKPK di perguruan tinggi.

Ruang Lingkup Materi

1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hak dan Kewajiban Warganegara.
b. Pendidikan Pendahuluian Bela Negara.
c. Demokrasi Indonesia.
d. Hak Asasi Manusia.

2. Wawasan Nusantara.

3. Ketahanan Nasional.

4. Politik dan Strategi Nasional.

KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Hakikat Pendidikan

1 Pendidikan merupakan usaha sadar untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.





1 Selaku warga masyarakat, bangsa, dan negara secara berguna dan bermakna, serta mampu mengatasi hari depan yang selalu berubah.

1 Pendidikan tinggi tidak mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan penuh dengan paradoksal dan ketakterdugaan.

1 Oleh karenanya perlu pendidikan kewarganegaraan, agar mahasiswa memiliki wawasan dan kesadaran bernegara.

2. Kemampuan Warganegara
Agar dapat hidup berguna dan bermakna :
a. Mampu mengantisipasi perkembangan perubahan, memerlukan perbekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) berdasarkan nilai budaya dan agama.
b. Nilai – nilai dasar tersebut menjadi panduan, mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara

3. Menumbuhkan wawasan warganegara
Yang dimaksudkan untuk menumbuhkan wawasan warganegara dalam hal :

1. Persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, serta kesadaran bela negara.

2. Sikap dan perilaku yang bersendikan nilai nilai budaya bangsa, ajaran dasar wasantara, dan transnas.
4. Menguasai IPTEK dan Seni.


5. Kompetensi yang diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan menumbuhkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dengan perilaku sbb :

1. Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Bersikap rasional, dinamis, dan sadar akan hak serta kewajiban.

3. Besikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.

6. Aktif memanfaatkan IPTEKS untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI BERBAGAI NEGARA

General education, humanities sebagai pembekalan dasar-sadar sikap, perilaku, di berbagai negara diasuh dalam wujud :

1. History Humanity and Philosopy di Amerika Serikat.
2. Japanese History, Ethic, Philosophy and Science religion di Jepang.
3. Philipino, Family Planning, Texation and land reform, The Philipine New Constitution, dan Study of human right di Filipina.

Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap, dan kepribadian sebagai mana seperti diatas diasuhkan pada :

1. Pendidikan Agama.
2. Pendidikan Pancasila.
3. Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dam Ilmu Alamiah Dasar.

Mata kuliah ini, sebagai latar belakang aplikasi nilai dalam kehidupan, yang disebut sebagai kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. (MKPK).


PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

Pengertian Bangsa
O Adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. ( Kamus Besar ).

O Menurut Earnest Renan, bangsa adalah umat manusia dalam satu ikatan batin yang tumbuh lama di masa lampau, dari perjuangan dan penderitaan bersama, menjadikan kemauan untuk hidup bersama-sama sekarang dan masa datang.
( GS. Diponolo ).




Unsur-unsur terjadinya bangsa
O Latar belakang sejarah dan pengalaman bersama dimasa lampau.
O Landasan kenyataan nasib dan penanggungan bersama dimasa sekarang.
O Kiblat kemauan hidup bersama, diamasa lampau, masa sekarang, dan masa depan.


PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG NEGARA

Negara
O Adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu masyarakat di suatu wilayah tertentu. (GS. Diponolo).

O Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi unsur-unsur rakyat, wilayah, pemerintah, serta kedaulatan.

Teori terbentuknya negara
O Teori Ketuhanan.
O Teori Perjanjian Masyarakat.
O Teori Kekuasaan.
O Teori Hukum Alam.





Proses terbentuknya negara di zaman modern
O Pendudukan.
O Peleburan.
O Penyerahan.
O Pemisahan diri.
O Penguasaan / Pencaplokan.

Unsur-unsur Negara
O Bersifat Konstitutif.
O Bersifat Deklaratif.

Bentuk-bentuk Negara
O Negara Kesatuan
O Negara Federasi. = Serikat

Ciri-ciri Negara Serikat :
ê Kepala negara (Governor) dipilih oleh rakyat, dan bertanggung jawab terhadap rakyat pemilihnya.

ê Pemerintah Pusat memperoleh kedaulatan dari negara bagian untuk urusan Luar Negeri, Pertahanan, dan Ekonomi (mata uang).

ê Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri, selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

ê Kepala Negara mempunyai hak veto (pembatalan) terhadap RUU yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).



Kelebihan Negara Kesatuan

< Susunannya sederhana, sehingga mudah dimengerti oleh rakyat banyak.

< Susunan pemerintahan yang tunggal dari pusat sampai daerah, tidak beitu banyak memerlukan ahli pemerintahan di daerah-daerah.

< Susunan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.

< Dapat dihindarkan kemungkinan timbulnya perselisihan mengenai kompetensi pemerintahan pusat dan daerah.

< Dapat dipelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan dapat mengurangi kemungkinan separatisme.

Kelemahan Negara Kesatuan
◊ Lebih mudah timbul pemusatan kekuasaan yang birokratis sehingga dapat merugikan bagi kelancaran penyelanggaraan pemerintahan.
◊ Pemusatan kekuasaan dalam negara kesatuan dapat menimbulkan pemerintahan sentralis.
◊ Kurang memberi perhatian dan pengertian terhadap kepentingan daerah.





NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

Kedudukan NKRI

√ NKRI adalah negara yang berdaulat mendapat pengakuan dari dunia international.

√ Masuk sebagai anggota PBB, sehingga NKRI mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan negara lain.

√ Turut serta menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
√ NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional.


Proses Bangsa yang menegara

Adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang :

▒ Terbentuknya suatu bangsa, dikarenakan sekelompok manusia didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa, dan menginginkan terbentuknya negara sebagai organisasi yang mewadahi bangsa, serta dirakan penting oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegaknya negara melalui bela negara.





Upaya bela negara akan terlaksana dengan baik apabila :

•Tercipta pola pikIr, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai motivasi adanya keinginan untuk sadar bela negara.


PEMAHAMAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA.

Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)

1. Piagam Magna Charta Inggris (1215)

% Bahwa Raja tidak boleh memungut pajak tanpa meminta persetujuan Dewan Penasehat Raja.

% Orang tidak boleh ditangkap, disiksa, dipenjara, disingkirkan, atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.

2. Hobbeas Corpus Act di Inggris (1660)

Ö Hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan dari penangkapan itu.





Ö Orang yang ditangkap, harus diperiksa selambatnya dua hari setelah ditangkap, dan apabila ternyata si tersangka tidak terbukti bersalah, maka orang tesebut harus di bayar.

3. Bill of Rights di Inggris (1689)

î Kekuasaan berpindah dari Raja ke Parlemen, dan jaminan bagi warga negara Inggris.

4. Declaration of Independence di A.S (1776)
5. Declaration des droits de I’home me at du citoyen di Perancis (1789).

6. Empat kebebasan Roosevelt
1) Freedom of speech and expression.
2) Freedom of Religion.
3) Freedom of Want.
4) Freedom for Fear.

7. The Universal Declaration of Human Rights (1948)
a. Personal Right (Hak Asasi Pribadi).
b. Property Right (Hak Asasi Ekonomi).
c. Legal Equality of Right (Hak Persamaan Hukum).
d. Political Right (Hak Berpolitik).
e. Education Right (Hak Mendapat pendidikan).
f. Wages Rights (Hak Mendapat Upah).
g. Social & Cultural Right (Hak Sosial dan Budaya).




PEMAHAMAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN


“ Semua orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dibekali akal dan hati nurani, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan “ (Psl 1 Declaration of Human Right)

Hak dan Kewajiban Warganegara

1. Hak W.N adalah Mendapatkan kesejahteraan, keamanan lahir dan batin pada berbagai aspek kehidupan.

2. Kewajiban W.N adalah mempertahankan tetap tegaknya NKRI melalui upaya bela negara, melalui :
UU No 20 1982 / Hankamneg Psl 18.

a) PPBN sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sisdiknas.
b) Keanggotaan rakyat terlatih (Ratih) secara wajib.
c)Keanggotaan TNI secara sukarela / wajib.
d)Keanggotaan cadangan TNI secara sukarela / wajib.
e)Keanggotaan perlindungan masyarakat (linmas) secara suka rela.








PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI DI INDONESIA







Pengertian Demokrasi
Adalah pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan (kedaulatan berada di tangan rakyat) = suara rakyat adalah suara Tuhan.

Macam Demokrasi :
(1) Demokrasi langsung.
(2) Demokrasi tidak langsung.

Prinsip Demokrasi :
(1) Adanya pembagian kekuasaan.
(2) Adanya Pemilu yang bebas.
(3) Adanya menejemen yang terbuka.
(4) Adanya kebebasan individu.
(5) Adanya peradilan yang bebas.
(6) Adanya pengakuan HAM.
(7) Adanya Pers yang bebas.
(8) Adanya beberapa partai politik.
(9) Adanya konsessus.



Macam Sistem Demokrasi :

Demokrasi Parlementer
Kekuasaan legislatif (DPR, DPRD) terletak diatas kekuasaan eksekutif, artinya para menteri kabinet bertanggung jawab langsung kepada DPR bukan kepada Presiden.

Demokrasi Sosialis / Komunis
Untuk mencapai masyarakat sosialis diberlakukan kediktatoran proletariat (buruh dan tani).

Demokrasi Presidensil
Bahwa ada pemisahan kekuasaan antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, para menteri kabinet bertanggung jawab kepada presiden, presiden bertanggung jawab kepada DPR. DPR bekerja bersama presiden sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan (adanya pihak oposan).

Nilai – Nilai Demokrasi :
(1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai.
(2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai.
(3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
(4) Membatasi pemakaian kekerasan. (secara persuasif).
(5) Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
(6) Menjamin tegaknya keadilan.





WAWASAN NUSANTARA










Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
(1) Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
(2) Wawasan Nasional Indonesia, tidak mengembangkan teori kekuasaan / kekuatan.
(3) Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasionalnya.

Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang Negara didasarkan pada paham negara kepulauan (archipelago concept) = Negara yang berwilayah laut dengan kumpulan pulau didalamnya.

Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia.

Pancasila
(1). Wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah bangsa.

(2). Wawasan nasional Indonesia menghendaki persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan kebhinekaan.

Kewilayahan Nusantara
(1). Wilayah Indonesia sejak proklamasi 17-08-1945 masih berlaku Territiriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie 1939 yaitu lebar laut 3 mil dari batas air terendah.

(2). Atas pertimbangan hal tersebut maka dimaklumatkanlah Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yaitu lebar laut 12 mil diukur dari garis terluar yang menghubungkan titik ujung yeng terluar pulau Indonesia.

(3). Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan.

(4). Melalui konferensi PBB tentang hukum laut internasional III (1982) pokok-pokok negara kepualauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS = United Nation Convention on the Law Of the Sea.

(5). Berlakunya UNCLOS berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan = ZEE.

(6). Dalam UU No 5 Tahun 1983 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 200 mil Laut diukur dari garis pangkal laut wikayah Indonesia.






Aspek Sosial Budaya.
(1). Masyarakat Indonesia terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam.

(2). Ketersinggungan budaya, walaupun secara rasional dianggap tidak berarti (sepele) dapat meluapkan emosi masyarakat.

(3). Dalam perspektif budaya, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik.

(4). Dari hal tersebut, perlu dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan, membutuhkan kesatuan cara pandang yang sama.

Aspek Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah dan perasaan senasib yang sama.


Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
a). Dalam membina kehidupan nasional selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan.

b). Untuk keperluan tersebut diatas, tata kehidupan disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita, tujuan nasional, kondisi nasional dan kondisi sosial budaya.


Landasan wawasan Nasional Indonesia

a) Ideal : Pancasila
b) Konstitusional : UUD 1945

Unsur Dasar wawasan Nusantara

Unsur Wadah NKRI

Unsur Isi
Aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat, cita-cita, & tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Unsur Tata laku
Wadah dan isi membentuk konsepsi dasar wawasan nusantara, sedangkan tingkah laku merupakan konsepsi pelaksanaannya.

Asas wawasan Nusantara

1). Kepentingan yang sama.
2). Keadilan.
3). Kejujuran.
4). Solidaritas.
5). Kerjasama.
6). Kesetiaan.





Arah Pandang

1). Arah pandang kedalam
Mewujudkan persatuan dan kesatuan.

2). Arah pandang keluar.
Terjaminnya kepentingan nasional.

Kedudukan Wawasan Nusantara

1) Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

2). Wawasan Nusantara dilihat dalam paradigma nasional :
] Pancasila sebagai landasan ideal.
] UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
] Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
] GBHN sebagai landasan operasional.

Fungsi Wawasan Nusantara.
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan kebijakan, keputusan, tindakan bagi penyelenggara negara.

Tujuan Wawasan Nusantara
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan.





Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional.

Dalam Kehidupan Politik
Diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional, yang semula perairan Indonesia sebagai laut bebas, menjadi bagian dari wilayah kedaulatan R.I

Dalam Kehidupan Ekonomi
Kekayaan alam yang ada di Indonesia, digunakan sepenuhnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam Kehidupan Sosial Budaya
Menjadikan bangsa Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika, sebangsa dan setanah air, senasib, sepenangungan yang berazaskan Pancasila.

Dalam Kehidupan Hankam.
Manunggal nya TNI / Polri dengan rakyat dalam menjada kemanan dan keutuhan NKRI.

Sosilalisasi Wawasan Nusantara
1). Keteladanan
2). Edukasi.
3). Komunikasi.
4). Integrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar