Jumat, 09 Oktober 2009

Matkul Pancasila Ke Tiga

Undang-Undang Dasar 1945

A. Hukum Dasar

1. Pengertian
Hukum dasar adalah aturan-aturan yang dipakai sebagai sumber dari berlakunya seluruh hukum / peraturan / perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara.

2. Jenis-jenis Hukum Dasar

a. Hukum dasar tertulis.
Adalah aturan-aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
Contoh : Undang-undang Dasar 1945

Sifat dari hukum dasar tertulis :
o Peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara.
o Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan.
o Bersifat mengikat, baik pada pemerintah, lembaga-lembaga negara, ormas, orsospol, dan segenap warga negara R.I
o Sebagai alat barometer bagi produk hukum dibawahnya apakah sesuai dengan UUD 1945.

b. Hukum dasar tidak tertulis.
Adalah suatu kebiasaan dalam ketatanegaraan, yang merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Contoh : Pidato Kenegaraan Presiden tiap tanggal 16 Agustus.

Sifat dari hukum dasar tidak tertulis :
o Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis.
o Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis.


o Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat.
o Hanya terjadi pada tingkat nasional.

B. Pengertian UUD 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan lain dibawahnya.

UUD 1945 merupakan sebuah naskah yang :
Æ Terdiri atas pembukaan, batang tubuh (isi), dan penjelasan.
Æ Ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Æ Diundangkan dalam Berita RI tahun II nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.

UUD yang pernah berlaku di Indonesia adalah UUD RIS 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

UUD 1945 dapat diartikan sbb :
1 Mempunyai kekuatan yang mengikat (Pemerintah, Lembaga-lembaga Pemerintah / Negara, Lembaga Masyarakat, Warganegara/penduduk.

1 Berisikan norma-norma dan ketentuan dasar.

1 UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, dan merupakan sumber hukum dari semua peraturan/perundang-undangan.

C. Kedudukan UUD 1945

Mempunyai kedudukan yang bersifat tetap sepanjang masa, menurut Penjelasan Umum No. III UUD 1945 sebagai Cita-cita Hukum Negara R.I, dan Berdasarkan Tap MPR No.III / MPR / 2000 kedudukan UUD 1945 adalah pada urutan pertama dalam perundang-undangan dan peraturan-peraturan negara

1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Ketetapan MPR (Tap MPR).
3. Undang-Undang (UU).
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu).
5. Peraturan Pemerintah (PP).
6. Keputusan Presiden. (Kepres).
7. Peraturan daerah (Perda).

D. Sifat UUD 1945

1. Fleksibel.

& Tidak pernah ketinggalan zaman (selalu berlaku).
& Berlaku dimana saja.
& Dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia.

2. Ringkas.

'Hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum dasar negara.

'Hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan social.

E. Fungsi UUD 1945

ø Sebagai sumber hukum tertinggi bagi produk-produk hukum dan kebijaksanaan pemerintah.
ø Sebagai alat pengawasan berlakunya semua peraturan-peraturan dalam suatu negara.








F. Sistematika UUD 1945

/ Pembukaan UUD 1945 (4 alinea)
/ Batang tubuh / Isi ( 16 Bab, 37 Pasal, 4 Aturan Peralihan, 2 Ayat tambahan).
/ Penjelasan UUD 1945 (Penjelasan umum, dan pasal demi pasal).

Kesimpulan secara umum yang terkandung dalam UUD 1945 adalah :

1. Tujuan Negara.
2. Bentuk Negara.
3. Bentuk Pemerintahan.
4. Pembagian Kekuasaan Negara.
5. Hak-hak dan kewajiban warga negara.
6. Pertahanan, Keamanan, Politik, Sosial, Ekonomi, dan Budaya.






















Makna Pembukaan UUD 1945

a. Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia.

b. Sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan Nasional, maupun dalam pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.

c. Mempunyai nilai-nilai yang universal, yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh dunia.

d. Mempunyai nilai-nilai yang lestari, Karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuanga Bangsa dan Negara selama bangsa tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Makna Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945

1. Alinea Pertama

Secara Historis
Æ Bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikremanusiaan dan perikeadilan.
Æ Bahwa semua bangsa di dunia harus dapat menjalankan hak asasinya yaitu untuk merdeka.
Æ Aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Æ Melawan setiap bentuk penjajahan, mendukung kemerdekaan setiap bangsa.

Secara Yuridis
Æ Dasar hukum dari pembentukan Negara Republik Indonesia.
Æ Bahwa sudah merupakan hukum alam bahwa kemerdekaan adalah hak azazi setiap bangsa.



2. Alinea Kedua.

Secara Historis
Æ Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampau pada tingkat yang menetukan.
Æ Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

Secara Yuridis
Unsur negara merdeka menurut anggapan Bangsa Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

3. Alinea Ketiga.

Secara Historis
Æ Pengukuhan proklamasi kemerdekaan.
Æ Menunjukkan ketaqwaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkat ridho-Nya pul abangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.

Secara Yuridis
Menunjukkan adanya perjanjian kemasyarakatan atau perjanjian untuk membentuk negara.


4. Alinea Keempat.

Secara Historis
Æ Menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Æ Dasar falsafah Negara, yaitu Pancasila.






Secara Yuridis
Æ Dirumuskan adanya unsur-unsur negara (teori klasik)
­ Pemerintah
­ Bangsa
­ Wilayah

Æ Tujuan Negara Indonesia : Nasional dan Internasional.
Æ Sistem hukum dasar kita yang tertulis (UUD 1945)
Æ Bentuk Negara yang Republik.
Æ Kekuasaan Tertinggi ada pada Kedaulatan Rakyat.
Æ Dasar Negara Pancasila.

Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Pokok Pikiran Pertama ( Persatuan )

a. Negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
b. Negara mengatasi segala paham golongan maupun paham perseorangan.

Pokok Pikiran Kedua (Keadilan Sosial )

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, didasarkan atas kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Pokok Pikiran Ketiga ( Kedaulatan Rakyat )

Kedaulatan ada ditangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.






Pokok Pikiran Keempat ( Ketuhanan dan Kemanusiaan )

Menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia sangat yakin akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan menjunjung tingi harkat dan martabat manusia.

Kesimpulan :
Bahwa Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 mengandung pandangan hidup Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.






























Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

1. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.

Penguasa negara / pemerintah, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berdasarkan dan dibatasi oleh hukum, artinya setiap kegiatan pemerintahan / kemasyarakatan harus berdasarkan hukum, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

2. Sistem Konstitusional / Undang-Undang Dasar (UUD 1945)

Bahwa pengendalian pemerintahan dan penyelenggaraan negara dibatasi dan berdasarkan konstitusi (hukum dasar) artinya pemerintahan Indonesia dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UUD 1945.

3. Kekuasan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR, sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. MPR menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

4. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan tertinggi di bawah majelis.

Presiden adalah pemegang pemerintahan negara yang tertinggi, sebab dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden. Presiden bertanggung jawab kepada MPR ( Mandataris Presiden ).


5. Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ).

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun Presiden bekerja sama dengan DPR dan harus mendapat persetujuan dari DPR dalam membuat UU dan menetapkan APBN

6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri, pengangkatan dan pemberhentian menteri menjadi wewenang penuh Presiden. Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak tak Terbatas.

Kekuasaan Kepala Negara dibatasi oleh :

a. Konstitusi, artinya Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak boleh menyimpang dari UUD 1945.
b. Pengawas atas penyelenggaraan pemerintah dari DPR, artinya Presiden harus memperhatikan suara dari DPR.
c. Peranan menteri-menteri.


Kelembagaan Negara

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Psl 1,2,3 & 37 UUD 1945.

Kedudukan MPR :
Sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang kedaulatan rakyat, dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.


Wewenang MPR :
˜Membuat putusan yang tidak bisa dibatalkan oleh lembaga negara yang lain.
˜Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
˜Meminta dan menilai pertanggungjawaban presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
˜Mencabut mandat dan menghentikan Presiden jika melanggar GBHN / UUD 1945.
˜Mengubah Undang-Undang Dasar.

Tugas-tugas MPR :
˜Menetapkan UUD.
˜Menetapkan GBHN.
˜Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.

Hak-Hak Anggota MPR :
˜Hak suara.
˜Hak usul dan mendukung usulan.
˜Menilai kebijakan Presiden pada sidang.

Cara pengambilan keputusan MPR dengan musyawarah mufakat atau dengan suara terbanyak (voting).

2.Presiden (Psl 4 – 15 UUD 1945)

a. Presiden merupakan mandataris MPR, artinya orang
yang ditugaskan untuk melaksanakan ketetapan MPR.

b. Presiden adalah Kepala Negara yang memiliki hak Istimewa ( Hak Prerogatif ), antara lain :

- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD. AL, AU.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul.


3. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Psl 19 – 22 UUD 1945.

Susunan DPR terdiri dari anggota partai politik hasil pemilu dan Anggota TNI / Polri yang diangkat.

Fungsi dan Tugas DPR :
ü Bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.
ü Menetapkan APBN yang diusulkan oleh pemerintah, setelah dibahas dan disetujui oleh DPR.
ü Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

Hak-hak DPR diantaranya :
ü Hak mengadakan penyelidikan (Hak Angket).
ü Hak mengadakan perubahan atas RUU (Hak Amandemen).
ü Hak bertanya.
ü Hak mengajukan RUU ( hak Inisiatif ).


4. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ). Psl 23 UUD 1945

ñ BPK terdiri dari 1 orang ketua merangkap angota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 orang anggota, diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Negara atas usul DPR (UU No.5/1993, pasal 7).

ñ BPK adalah lembaga tinggi negara yang dalam pelaksanaannya terlepas dari pengaruh pemerintah (independent).

ñ Tugas BPK memeriksa semua pelaksanaan APBN, hasil pemeriksaan BPK dilaporkan ke DPR untuk kepentingan pengawasan.



5.Mahkamah Agung (MA) Psl 24-25 UUD 1945

M.A adalah lembaga tinggi negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman sebagai peradilan negara tertinggi. Dalam melaksanakan tugasnya M.A terlepas dari pengaruh / intervensi pemerintah.
Pimpinan M.A terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan beberapa ketua muda. Hakim anggota pada Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.

Tugas dan Wewenang M.A :
/ Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi.
/ Memeriksa dan memutuskan sengketa wewenang mengadili.
/ Memeriksa dan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hubungan Negara dan Warga Negara dan HAM menurut UUD 1945.

Hubungan Negara dan Warga Negara Menurut UUD 1945

ü Warga Negara Indonesia diatur dala Psl 26 ayat 1 UUD 1945 adalah orang-orang Indonesia asli atau bagsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

ü Bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.

ü Hak atas pekerjan dan penghidupan yang layak diatur dalam Pasal 27 ayat 2 hal ini sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kerakyatan.


ü Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan hal ini membuktikan bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.

ü Negara menjamin kebebasan warganya untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadat sesuai menurut kepercayaannya ( pasal 29 ayat 1 ).

ü Setiap WNI berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara ( Pasal 30 ayat 1 ).

ü Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ( Pasal 31 ayat 1 ).

ü Pasal 32 UUD 1945 menetapkan agar pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.

ü Kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.


Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembukaan UUD 1945.

a. Hak kebebasan memeluk agama, terdapat dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Hak kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, terdapat dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

c. Hak atas status kewarganegaraan dan berkehidupan yang layak terdapat dalam Sila Persatuan Indonesia.

d. Hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan menyampaikan pendapat di muka umum terdapat dalam sila ke – 4.


e. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin tercantum dala sila Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia.

Hak Asasi Manusia dalam Batang Tubuh UUD 1945.

a. Hak kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (Psl 27 ayat 1).
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Psl 27 ayat 2).
c. Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Psl 28).
d. Hak kemerdekaan memeluk agama (Psl 20 ayat 1 dan 2).
e. Hak dan kewajiban membela negara (Pasal 30 ayat 1 dan 2).
f. Hak untuk mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).


Lambang-lambang persatuan Indonesia.

1. Garuda Pancasila
Garuda Pancasila adalah hasil rancangan Menteri Negara dalam kabinet RIS yang bernama Sultan Hamid Alkodri II lambang ini disetujui kabinet RIS pada tanggal 30 Maret 1950.
Garuda pncasila menjadi lambang Negara R.I berdasarkan Peraturan Pemerintah No,66 tahun 1951.

2. Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih menjadi bendera Nasional Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958.
Bendera kebangsaan dikibarkan pada saat matahari terbit, sampai matahari terbenam di kantor instansi pemerintah maupun swasta.
Atau pada hari-hari khusus nasional atau hari berkabung nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.




Pancasila Sebagai Sistem Etika

Pengertian Nilai, Moral, dan Norma

Nilai
Menunjukkan sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu (obyek). Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila ada sifat atau kualitas yang melekat sesuatu (obyek).

Macam – macam nilai :

– Nilai Kegunaan : Berguna dan Tidak Berguna.
– Nilai Kehidupan : Kesehatan, Kesegaran jasmani,
dan kesejahteraan umum.
– Nilai Kejiwaan : Keindahan dan Kebenaran.
– Nilai Kerohanian : Suci dan Tidak Suci.


Pengertian Moral
Berasal dari kata latin “mores”, yang berarti norma-norma baik-buruk yang diterima secara umum, mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak, maupun kesusilaan manusia. Manusia berkewajiban mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran moral tersebut.

Moral dibagi menjadi dua bagian :
Æ Moral Pribadi
Moral yang melekat pada diri seseorang.

Æ Moral Masyarakat
Moral yang melekat pada komunitas suatu masyarakat.

Norma
Merupakan penjabaran dari nilai sebagai penuntun perilaku seseorang atau masyarakat, yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.


Norma dibagi menjadi dua :

Norma berdimensi pribadi
Norma Agama dan Kesusilaan.

Norma berdimensi antar Pribadi (Norma Sosial)
Norma sopan santun dan norma hukum.

Nilai dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praktis.

Nilai Dasar
Adalah nilai yang mempunyai sifat tetap, tidak berubah sepanjang masa, dan tidak terikat dengan waktu dan tempat. Niali dasar dipilih dan ditetapkan oleh pendiri negara sesuai dengan nilai yang bermanfaat bagi kepentingan manusia, seperti nilai kebaikan, kemanusiaan, dan kesusilaan.

Nilai dasar yang dianut bangsa Indonesia adalah kebersamaan, persatuan dan kesatuan dan menolak paham individualisme dan egoisme. Hal tersebut tercantum dalam hukum dasar tertulis dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945.

Nilai Instrumental
Merupakan kebijakan, strategi, organisasi, system, rencana, program, bahkan juga proyek-proyek yang menindak lanjuti nilai dasar. Nilai instrumental terpengaruh oleh perubahan waktu, keadaan, atau tempat, sehingga secara berkala memerlukan penyesuaian, untuk menjamin agar nilai dasar tersebut tetap relevan dengan masalah-masalah utama yang dihadapi masyarakat dalam zaman tersebut. Lembaga yang berwenang menyusun nilai instrumental ini ada lembaga yaitu : DPR dan Presiden.

Nilai Praksis
Adalah interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat tertentu dan situasi tertentu, atau nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan.

Sifat dari nilai praksis amat dinamis, karena yang dinginkan adalah tegaknya nilai instrumental itu dalam kenyataan. Nilai praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu dalam pelaksanaan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa Dan Negara R.I

Nilai-nilai Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai filsafat (pandangan hidup) yang paling baik, benar, adil, dan bijaksana dalam memedomani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang disebut dengan bersifat fundamental.

Ada tiga nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila :

Nilai Obyektif
Ciri-ciri obyektifitas dalam pancasila telah terpenuhi seperti abstrak, umum, universal, dan abadi

Nilai Positif
Memberikan manfaat bagi kepentingan manusia, baik aspek lahiriah mapun batiniah, sehingga harkat manusia menjadi baik dan bermutu.

Nilai Intrinsik
Merupakan kristalisasi nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan yang telah diliki sejak dahulu.

Nilai transeden
Mampu mengatasi pengalaman-pengalaman manusia dan rasionya.






Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila

Makna Sila I
­ Percaya terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.
­ Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.

Makna Sila II
– Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajibannya.
– Perlakuan adil terhadap sesama manusia, diri sendiri, dan alam sekitar.

Makna Sila III
– Pengakuan terhadap kebhineka tunggal ikaan unsur-unsur bangsa Indonesia seperti suku, agama, bahasa, dan adapt istiadat.
– Pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjungnya.

Makna Sila IV
– Negara untuk kepentingan rakyat.
– Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
– Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

Makna Sila V
– Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan.
– Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
– Perwujudan keadilan sosal meliputi seluruh rakyat Indonesia.








Pancasila Sebagai Ideologi

Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari dua kata, yaitu ideo yang artinya cita-cita, dan logos yang berarti ilmu, pengetahuan, paham. Jadi Ideologi adalah sebagai pengetahuan, paham, ilmu, mengenai cita-cita.

Terdiri atas seperangkat gagasan-gagasan atau pemikiran manusia mengenai soal-soal cita politik, doktrin, atau ajaran, nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Makna ideologi bagi negara.

1. Konsensus tentang nilai-nilai dasar suatu masyarakat yang bernegara.

2. Kesatuan gagasan dasar yang disusun secara sistematis mengenai tata hidup bernegara.

3. Pembangkit kesadaran akan kemerdekaan dan kedaulatan.

Makna negatif dari ideologi adalah apabila ideologi diartikan sebagai yang menentukam seluruh segi hidup manusia secara total, sehingga mengingkari kebebasan pribadi manusia serta membatasi ruang geraknya.

Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain ( Liberal, dan Komunis ).

Bidang Politik

Pancasila
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Sistem pemerintahan presidensial.
- Kebijakan pemerintah berdasarkan GBHN.

Liberal
- Pemilihan umum secara bebas dan rahasia.
- Sistem kepartaian adalah bipartai atau multi partai.

Komunis
- Hanya mengenal sistem partai tunggal (komunis).
- Media masa dikuasai dan sebagai corong pemerintah.
- Propaganda dan kekerasan dipakai untuk mencapai tujuan.

Bidang Ekonomi

Pancasila
– Asas perekonomian adalah asas kekeluargaan.
– Sektor swasta diberikan kebebasan, namun tetap diawasi oleh negara.
– Sektor perekonomian yang vital dikuasai oleh negara (Pertambangan, Telekomunikasi, Perhubungan, Hasil bumi, dll).

Liberal
– Sebagian besar kekayaan dan alat produksi berada ditangan individu.
– Sistem pajak merupakan pembatas kepemilikan individu.
– Sistem ekonomi pasar yang kompetitif.

Komunis
– Kegiatan ekonomi ditentukan dan dikuasai oleh negara.
– Semua harta kekayaan dijadikan milik negara.
– Tidak ada kebebasan dalam memilih pekerjaan.

Bidang Sosial
– Persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban bagi setiap WNI.
– Upaya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa.
– Melestarikan kesetiakawanan sosial.


Liberal
– Mengupayakan persamaan antar umat manusia.
– Menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

Komunis
– Hanya mengenal sistem kelompok tunggal, yaitu kelompok yang mendukung pemerintah.
– Semua penduduk harus bekerja untuk negara.
– Individu merupakan alat untuk mencapai tujuan negara.

Bidang Hak Asasi dan Kemanusiaan.

Pancasila
– Mengakui dan melindungi HAM.
– Menjamin kebebasan beragama.
– Melindungi dan mengakui hak milik perseorangan.

Liberal
– Mentolerir perbedaan pendapat.
– Menjamin HAM.
– Melindungi HAM.

Komunis
– Mengabaikan hak milik perseorangan.
– Tidak mengenal demokrasi.
– Tidak mengakui hak atas kebebasan.

Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Pengertian ideologi terbuka.
Adalah ideologi yang menjadi pandangan hidup bangsa dan memiliki nilai dasar serta nilai instrumental yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.






Dalam ideologi terbuka terdapat :

1. Nilai-nilai dasar yang memiliki sifat tetap, tidak berubah sepanjang zaman.
2. Nilai instrumental yang besifat dinamis, dapat berubah sesuai dengan keadaan dan perkembangan zaman.

Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang bersifat tetap adalah cita-cita dan tujuannya yaitu yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea I s.d IV.

Nilai instrumental dari Pancasila yang dapat berubah adalah pengembangan dan pengamalannya, yaityu penjabaran lebih lanjut dari UUD 1945 contoh : GBHN.

Asal Mula Pancasila Sebagai IdeologiTerbuka.

1. Terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945.
2. Dikemukakan oleh Presiden Soeharto
a. Pada tanggal 10 November 1986 dalam acara pembukaan penataran Calon Manggala BP-7 Pusat.
b. Pada tanggal 16 Agustus 1989 dalam pidato kenegaraan.

Dimensi-dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.

1. Dimensi Realita
Bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat.

2. Dimensi Idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologi Pancasila mengandung ideologi.

3. Dimensi Fleksibilitas.
Ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tetang dirinya.


Implikasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.

1. Penerimaan nilai-nilai yang ada harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, artinya Pancasila sebagai acuan dalam berbagai bidang seperti bidang ekonomi, hukum, politik, sosial, dan budaya.

2. Walau Pancasila sebagai ideologi terbuka tetap ada batas yang tidak boleh dilanggar yaitu :

a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan keras terhadap ajaran marxisme, leninisme, dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberalisme.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim.
e. Penciptaan norma baru harus melalui konsensus.
























Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Nasional.

A. Pengertian Paradigma.

Paradigma mengandung arti sebagai sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses dalam suatu bidang tertentu.

B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional.

Dapat diartikan bahwa Pancasila sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari pembangunan nasional.

Sebagai konsekunsinya segala aspek pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai dari sila Pancasila. Seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya bidang iptek, serta bidang agama.


C. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ipteks.

Ipteks dikembangkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan hidup, peningkatan harkat dan martabat manusia itu sendiri.

Sila I
Berdasarkan sila ini, Ipteks tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya, apakah merugikan manusia dan membawa pengaruh buruk atau tidak.





Sila II
Bahwa manusia dalam mengadakan dan pengembangan ipteks harus bersifat beradab, Ipteks harus didasarkan dan diarahkan pada hakikat tujuannya, yaitu mencapai kesejahteraan hidup, peningkatan harkat dan martabat manusia.

Sila III
Pengembangan Ipteks hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat di dunia.

Sila IV
Ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengadakan dan mengembangkan Ipteks, disamping juga harus memiliki sikap terbuka untuk dikritik, dan dikaji ulang, maupun diperbandingkan dengan temuan atau teori-toeri dari ilmuwan lainnya.

Sila V
Ipteks haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan dengan tuhan, manusia dengan manusia yang lain, masyarakat, bangsa, negara, serta lingkungannya.

D. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik.

Dalam sistem politik, negara harus berdasarkan pada tuntutan hak atas dasar kemanusiaan, yang dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia.

Hal ini sebagai perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik nrgara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut. Oleh karena itu kekuasaan negara harus


berdasarkan kekuasaan rakyat bukan kekuasaan perseorangan atau kelompok.

Dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga, praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi, menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri.


E.Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi.

Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa.

Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan manusia.

F. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial
Budaya.

Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya berdasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Dalam rangka pengembangan pembangunan sosial budaya, Pancasila merupakan sumber bagi peningkatan bidang sosial budaya.






G. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan
Hankam.

Keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga negara, adapun demi tegaknya integritas seluruh masyarakat negara, diperlukan aparat keamanan negara dan aparat penegak hukum negara.

Hankam negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dengan demikian hankam negara harus berdasarkan tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia. Hankam bukanlah untuk kekuasaan sebab bila demikian akan melanggar hak asasi manusia. Demikian juga hankam bukan untuk kelompok politik tertentu, sehingga menjadi totaliter dan otoriter.

Hankam harus diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup bermasyarakat agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum (rechtstaat), bukan suatu negara berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat).
















Aktualisasi Pancasila

A. Pengertian Aktualisasi Pancasila.

Aktualisasi Pancasila berarti penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

B. Jenis-jenis aktualisasi Pancasila

1. Aktualisasi Pancasila yang Obyektif.
Artinya adalah realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggara negara dibidang legislatif (parlemen), eksekutif (pemerintah), dan yudikatif (kehakiman).

2. Aktualisasi Pancasila yang Subyektif.
Artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap pribadi perseorangan, sehingga menjadi cirri khas bangsa Indonesia.

C. Pengertian Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Kampus.

Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus berarti realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek kehidupan kampus, yang merupakan aktualisasi Pancasila yang obyektif. Yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat kampus seperti dosen, mahasiswa, dan tenaga administrasi.

D. Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Merupakan tugas utama yang harus dijalankan oleh perguruan tinggi sebagai wadah pembinaan potensi sumber daya manusia, yang ,menentukan eksistensi sebuah perguruan tinggi, apakah layak disebut sebagai lembaga pendidikan atau tidak.

E. Budaya Akademik
Didalam kampus seperti kuliah, tatap muka di kelas, praktek laboratorium, membaca di perpustakaan. Sedangkan di luar kampus seperti seminar, diskusi, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Yang pada intinya adalah mndapatkan pengetahuan baru.

Fungsi-fungsi budaya akademik :
– Fungsi Kognitif, untuk meningkatlan kemampuan berfikir sesuai dengan kemajuan zaman.

– Fungsi Afektif, meningkatkan rasa toleran dan lebih inovatif dalam menyelesaikan masalah yang berkembang.

– Fungsi Motorik, untuk meningkatkan keaktifan dan keefektifan dalam menuntut dan mengembangkan ilmu.

F. Kampus Sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM.

Kampus dengan ujung tombak dosen dan mahasiswa, dapat menjadi basis kekuatan untuk memperjuangakan hukum dan HAM agar dilaksanakan secara benar oleh pemerintah, negara, dan masyarakat.

Dalam bidang hukum, kampus dapat memberikan bekal pengetahuan dan pengertian hukum secara benar kepada masyarakat melalui tiga tingkatan yaitu :

1. Interpretasi, yaitu bertujuan untuk mengetahui obyektif dari apa yang termaktub dalam peraturan hukum, agar hukum tetap sesuai dengan perkembangan masyarakat.


2. Konstruksi, adalah pembentukan yuridis yang terdiri atas bagian atau unsur yang tertentu, dengan tujuan agar supaya apa yang termaktub dalam pembentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang.

3. Sistematik, Artinya mengerti makna dari peraturan hukum yang berlaku, dan hubungannya dengan peraturanyang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar