Jumat, 09 Oktober 2009

Matkul Hk Pajak ketiga

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pengertian :

Adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, dari yang seharusnya dibayar.

SKPLB diterbitkan apabila jumlah pembayaran pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang.

Fungsinya untuk mengembalikan jumlah pembayaran pajak.

Tata cara pengajuan SKPLB :

ð WP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjend Pajak.

ð KPP atas nama direktur Jendral Pajak menerbitkan SKPLB dalam waktu paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima.

ð Apabila SKPLB dalam 12 bulan belum juga terbit, maka pemohonan WP atas SKPLB dianggap telah dikabulkan.

ð KPP menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dalam waktu satu bulan setelah diterbitkannya SKPLB


Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, sama besarnya degan jumlah kredit pajak. SKPN terbit apabila setelah diteliti oleh Dir Jend Paak, ternyata tidak ada tagihan pajak.

Surat Tagihan Pajak (STP)

Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Yang mempunyai kekuatan hukum untuk dipaksakan.

Penerbitan STP :

C Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.

C Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.

C WP dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.

Fungsi STP :
¤ Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang.
¤ Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
¤ Alat untuk menagih pajak.


Sanksi Administrasi STP :

Apabila WP kurang bayar pajak penghasilan, atau kurang bayar karena salah hitung atau salah tulis, maka WP dikenakan sanksi bunga sebesar 2% / bln

Pembukuan

Wajib pajak baik badan usaha maupun perorangan wajib untuk mengadakan pembukuan. Pembukuan harus memenuhi syarat-syarat sbb :


a. Pembukuan dibuat dengan itikad baik dan dengan keadaan yang sesungguhnya.

b. Diselenggarakan di Indonesia.

c. Menggunakan huruf latin dan angka Arab

d. Menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang asing yang diizinkan oleh Men Keu.

e. Menggunakan Bahasa Indonesia, atau bahasa asing yang diizinkan oleh Men Keu.

Catatan : Pembukuan dan dokumen-dokumen lain pendukungnya harus disimpan selama 10 tahun.



Sanksi :
K Memperlihatkan dokumen palsu yang seolah-olah benar.
K Tidak menyelenggarakan pembukuan.
K Tidak memperlihatkan dokumen untuk diperiksa

Dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda setingginya 4 kali jumlah pajak yang terhutang.


Pemeriksaan

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan WP, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sasaran Pemeriksaan

Untuk mencari adanya :
a. Interpretasi Undang-undang yang tidak benar.
b. Kesalahan hitung.
c. Penggelapan penghasilan.
d. Pemotongan dan pengurangan pajak yang tidak seharusnya dilakukan oleh WP.






Tujuan Pemeriksaan

a. Untuk menguji kepatuhan WP dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan, yang dapat dilakukan dalam hal :

1) SPT menunjukkan kelebihan bayar.
2) SPT Tahunan Pajak menunjukkan rugi.
3) SPT tidak disampaikan, atau disampaikan tidak pada waktu yang ditetapkan.

b. Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :

1) Penghapusan NPWP.
2) Pencocokan data dan atau keterangan.
3) Wajib Pajak mengajukan keberatan.

Wewenang untuk memeriksa dilaksanakan oleh DirJend Pajak

Prosedur Pemeriksaan

1. Petugas pemeriksa dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan, yang harus diperlihatkan kepada WP yang diperiksa.

2. WP memperlihatkan dokumen, catatan, dan pembukuan yang berhubungan dengan perpajakan.



3. WP memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pemeriksaan, dan mendukung dan bekerja sama secara penuh kepada petugas pemeriksa.

4. Apabila WP terikat untuk merahasiakan dokumen mengenai pajak, hal itu tidak berlaku selama pemeriksaan.

Penyidikan

Timbul apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana perpajakan, guna mengetahui tersangkanya serta besar pajak terutang yang digelapkan. Sesuai ynag berlaku pada KUHAP.

Petugas penyidik adalah pegawai dilingkungan DirJend Pajak yang diangkat oleh Menteri Kehakiman dan HAM R.I untuk melakukan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Wewenang Penyidik

/ Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti.
/ Menyuruh berhenti dan / atau melarang seseorang meninggalkan ruangan.
/ Memotret seorang yang diduga terkait dengan tindak pidana perpajakan.
/ Memanggil seseorang untuk diminta keterangannya sebagai tersangka atau saksi.


Hak dan Kewajiban Wajib Pajak.

Kewajiban :
ü Mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP
ü Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
ü Menyelengarakan pembukuan / pencatatan.

Hak :
J Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
J Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
J Menerima tanda bukti pemasukan SPT.
J Mengajukan permohonan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak.
J Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.

Keberatan dan Banding

Tata cara penyelesaian keberatan

a. WP mengajukan keberatan hanya kepada Dir Jend Pajak mengenai :
1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
4) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).


b. Keberatan diajukan dalam Bahasa Indonesia, dilengkapi denagn perincian pajaknya.

c. Keberatan diajukan dalam jangka waktu tiga (3) bulan sejak tanggal pemungutan atau pemotongan.

d. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan point b dan c tidak dianggap sebagai Surat Keberatan.

e. Dirjend Pajak dalam jangka waktu 12 bulan harus memberi keputusan, apabila lebih dari dari itu dianggap dikabulkan.

f. Pengajuan keberatan, tidak menunda kewajiban membayar pajak oleh WP. ( sifat imperatif hukum pajak).

Tata Cara Penyelesaian Banding.

a. WP mengajukan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak, setelah adanya keputusan dari Dir Jend Pajak mengenai keberatan dari WP.

b. Banding diajukan maksimal dalam waktu 3 bulan sejak tanggal keberatan dikeluarkan. Dengan tertulis, Berbahasa Indonesia, mengemukakan alas an yang jelas, serta melampirkan Surat Keputusan Keberatan.

c. Putusan badan peradilan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.

d. Permohonan Banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak.

e. Apabila pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan ditambah dengan bunga sebesar 2% sebulan (maksimal 24 bulan).


Pajak Negara / Pajak Pusat.

Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :

1. Pajak Penghasilan ( PPh ).
Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang No.7 tahun 1984 yang telah diubah dengan UU No.17 th 2000, yang berlaku mulai tahun 1984.

2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPN & PPnBM ).
Dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah UU No.8 th 1983 yang diubah dengan UU No.18 th 2000, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 April 1985.

3. Bea Meterai.
Dasar hukum Bea Meterai adalah UU No. 13 th 1985, yang mulai berlaku mulai 1 Januari 1986.


Pajak Daerah

Merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan per-UUan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.


Pajak Daerah dibagi menjadi dua bagian yaitu :

1. Pajak Propinsi terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten / Kota, terdiri dari :
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran.
c. Pajak Hiburan.
d. Pajak Reklame.
e. Pajak Parkir.





Subjek Pajak dan Wajib Pajak.

Subjek pajak adalah siapa yang dikenakan pajak, yang menjadi subjek pajak adalah :
a. Orang Pribadi.
b. Warisan yang belum terbagi
c. Badan Hukum (PT, CV, BUMN/BUMD, Firma, Koperasi, dll).

Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Subjek Pajak.

a. Saat seseorang dilahirkan sampai pada akhir hayatnya.

b. Saat menjadi WNI sampai seseorang melepaskan status WNInya.
c. Saat suatu badan hukum didirikan sampai pada saat badan hukum tsb dibubarkan.
d. Saat suatu badan hukum berkedudukan di Indonesia sampai tidak lagi berkedududkan di Indonesia.

Yang bukan termasuk subjek pajak :

a. Badan perwakilan negara asing.
b. Pejabat perwakilan diplomatik.
c. Organisasi Internasional, dengan syarat Indonesia menjadi anggota dari organisasi tersebut.
d. Pejabat perwakilan organisasi internasional.



Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Pengertian penghasilan adalah :

a. Imbalan berupa gaji, honor, komisi, bonus, dan uang pensiun.
b. Pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, mapun anggota.
c. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
d. Deviden.
e. Royalti.
f. Kurs Valas.

Yang Tidak Termasuk Objek Pajak antara lain :

a. Bantuan sumbangan.
b. Harta hibah.
c. Warisan.
d. Pembayaran asuransi Jiwa, Kecelakaan, beasiswa.







Pajak Penghasilan Pribadi (Pph Pasal 21)

WP PPh Pasal 21 :

– Pejabat Negara / Pejabat Daerah.
– Pegawai Negeri Sipil (PNS).
– Pegawai Tetap.
– Pegawai Lepas.
– Penerima Honorarium.

Objek Pajak PPh Pasal 21 :
Dikenakan potongan penghasilan adalah :

– Penghasilan yang diterima dan diperoleh secara teratur seperti : gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium.

– Penghasilan yang diterim asecara tidak teratur, seperti : jasa produksi, tunjangan cuti, THR, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis, yang tidak tetap dan dibayarkan sekali dalam setahun.

Pemotong Pajak PPh Pasal 21 :
– Pemberi Kerja
– Bendaharawan Pemerintah.
– Dana Pensiun seperti PT. Jamsostek, PT. Taspen serta badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari tua.
– Perusahaan.
– Yayasan.


Kewajiban Pemotong Pajak :

– Mendaftrakan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

– Mengambil formulir-formulir yang diperlukan yang diperlukan, dalam rangka pemenuhan kewajiban pajaknya.

– Menghitung dan memotong, serta menyetor ke KPP setempat melalui Kantor Pos, atau Bank BUMN maupun BUMD yang ditunjuk oleh Dir Jend Anggaran Dep Keu.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) / UU No.12 tahun 1994.

Asas Pajak Bumi dan Bangunan :
– Memberikan kemudahan dan kesederhanaan.
– Adanya kepastian hukum.
– Mudah dimengerti dan adil.
– Menghindari pajak berganda.

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
– Jalan tol.
– Kolam Renag.
– Pagar Mewah.
– Tempat Olah raga.
– Galangan kapal, dermaga.
– Taman Mewah.


Objek Pajak PBB :
– Bumi dan Bangunan.
– Klasifikasi bumi dan bangunan, yang mengelompokkan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya seperti : Letak, pereuntukan, pemanfaata, kondisi lingkungan, dll.

Pengecualian Objek Pajak PBB :
– Bangunan tempat ibadah seperti : Mesjid, Gereja Vihara, dll.
– Rumah sakit.
– Madrasah, Pesantren.
– Panti asuhan.
– Museum, candi.
– Tanah makam.
– Hutan Lindung.
– Digunakan oleh perwakilan diplomatik, atau organisasi internasional.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan :
Adalah orang pribadi, atau badan hukum yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan bangunan serta menarik manfaat atas bumi dan bangunan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar