Jumat, 09 Oktober 2009

Matkul Pancasila kesatu

Pengertian Pancasila

Istilah Pancasila berasal dari bahasa sangsekerta di India. Perkataan pancasila itu menurut Prof. Mr. H. Muhammad Yamin adalah :

a. Panca berarti lima.
b. Syila, dengan huruf i biasa (pendek) berarti batu sendi, alas atau dasar.

c. Syiila, dengan huruf i panjang berarti peraturan tingkah laku yang penting, dan baik.

Jadi pengertian Pancasila adalah lima dasar yang berisikan peraturan tingkahlaku yang baik dan benar.

Pengertian Pendidikan Pancasila

Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya dari masyarakat dan pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup warganya dan generasi penerusnya, secara bermakna dan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa terkait dengan konteks budaya, bangsa, negara dan hubungan internasionalnya.
(H.A.W. Widjaja)

Pendidikan Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan untuk membentuk sikap positif menusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
(R.E. Tamburaka)


Kesimpulannya bahwa Pendidikan Pancasila adalah upaya dari masyarakat atau pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup warganya dan generasi penerusnya, secara bermakna dan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berhubungan dengan konteks budaya, bangsa, negara dan hubungan internasionalnya berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Arah Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang :
1. Memancarkan Iman dan Taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama.
2. Bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mendukung persatuan Bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan.
4. Mendukung Kerakyatan Yang Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat, ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat.
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.








Tujuan Pendidikan Pancasila

1. Melalui Pendidikan Pancasila ini diharapkan Mahasiswa memahami lebih dahulu falsafah Pancasila sebelum menguasai Ilmu Eksakta, dan Ilmu Sosial yang dipelajarinya.

2. Agar Warga Negara Indonesia dapat unggul dalam penguasaan Ilmu Eksakta dan Ilmu Sosial, dengan tidak kehilangan jati dirinya sebagai Warga Negara dan bangsa Indonesia agar tidak tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.

3. Menjadi Warga Negara Indonesia yang dapat memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

4. Melalui Pendidikan Pancasila, Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.









Landasan Pendidikan Pancasila

a. Landasan Historis

Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa lain yang menjajah dan menguasai Bangsa Indonesia.

Istilah Pancasila ditemukan pada zaman Raja Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada pada keropak “ NEGARA KERTAGAMA “ karangan Mpu Prapanca (penghulu Kepala Urusan Agama Budha), yaitu berupa KEKAWIN (syair pujian) dalam sarga 53 bait ke-2, yang berbunyi :

“ YATNANGGEGWANI PANCASYIILA KERTA SENGKARABHI SEKAKAKRAMA “

artinya : Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan.

Lima Pantangan tersebut disingkat dengan istilah “Ma-Lima” yaitu lima larangan yang masing-masing dimulai dengan huruf “Ma”

1. Mateni (membunuh)
2. Maling (mencuri)
3. Madon (berzina)
4. Mabok,Madat (minum minuman keras)
5. Main (berjudi)





Istilah Pancasila menurut Agama Budha merupakan sikap hidup, dan di cetuskan oleh Ir. Soekarno sebagai lima prinsip yang filosofis.

Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanannya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. hingga pada akhirnya bangsa Indonesia menemukan jati dirinya yang didalamnya tersimpan sifat dan karakter yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam,
yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.

Dalam hidup berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia harus mempunyai nasionalisme dan rasa kebangsaan yang kuat, agar tidak terombang-ambing apalagi terpengaruhi oleh paham-paham asing dari luar negeri. Hal ini terlaksana bukan karena kekuasaan atau hegemoni ideologi, tetapi benar-benar suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.

Secara historis nilai sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila sebelum dirumuskan dan di sahkan menjadi dasar Negara Indonesia, sebenarnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan nilai-nilai Pancasila.



Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah, maka sangat penting bagi generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah.


b. Landasan Kultural

Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.

Pancasila tumbuh dari adat istiadat, kebudayaan, keagamaan, dan kepustakaan bangsa Indonesia yang unsur-unsurnya telah ada pada diri Bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Dengan kata lain Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan, dan kepustakaan bangsa Indonesia.

Perwatakan , adat istiadat dan budaya yang telah melekat pada Bangsa Indonesia antara lain :

a. Komunal
b. Kekeluargaan
c. Kerja Sama
d. Sabar
e. Percaya pada zat yang mutlak





Yang selanjutnya berkembang menjadi :

a. Semangat gotong-royong.
b. Kekeluargaan.
c. Ketuhanan.
d. Kerakyatan.
e. Kemanusiaan.
f. Keadilan.
g. Ramah Tamah.
h. Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya berkembang menjadi :

a. Keadilan.
b. Kerakyatan.
c. Kebangsaan.
d. Kemanusiaan.
e. Ketuhanan.

Demikianlah ciri-ciri khas perwatakan bangsa Indonesia yang juga merupakan perwatakan Pancasila yang diyakini bersama, namun Pancasila yang tercantum diatas, sebelum proklamasi kemerdekaan belumlah tertulis secara resmi.

Tidak seperti bangsa lain, seperti negara liberalisme dan komunisme yang meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu misalnya negara yang menganut paham komunisme yang mendasarkan ideologinya pada suatu konsep pemikiran dari Karl Marx.






Pancasila bukan merupakan suatu konseptual dari seseorang, melainkan diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia sendiri melalui para pendiri negara R.I seperti Ir. Soekarno, Muhammad Yamin, SH, Drs.M.Hatta, Mr. Soepomo dll.

c. Landasan Landasan Yuridis

a. Tap MPR No.II/MPR/1993 lampiran Bab IV Bagian F sub tiga No.2 butir e

Menetapkan bahwa pendidikan Pancasila termasuk pendidikan P-4,PMP,PKN,PSPB dan nilai-nilai 1945 dilanjutkan dan ditingkatkan disemua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, termasuk pra sekolah.


b. Undang-Undang No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39.

“ Menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan “

c. SK Menteri Pendidikan Nasional R.I No.232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Pasal 10 ayat 1




“ Bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan”.

d. SK Dirjen Dikti No.38/DIKTI/Kep/2002 Tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pasal 3

Kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir,
bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.


d. Landasan Filosofis

Bahwa dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Artinya setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada Pancasila, termasuk sistem peraturan perudang-undangannya.

Dalam proses reformasi dewasa ini, merupakan keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya maupun Hankamnas.







Tujuan Pendidikan Nasional

1. Meningkatkan kecerdasan, harkat dan martabat bangsa.

2. Mewujudkan manusia dan Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME

3. Berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya.

4. Dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.





















Buku Wajib

1. UUD 1945 sesudah perubahan / amandemen.
2. Pendidikan Pancasila. Drs. H. Kaelan. MS penerbit “Paradigma”, Yogyakarta.
3. Falsafah Pancasila, Kopertis

Buku Anjuran

1. Pembukaan UUD 1945 (Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia – Notonegoro)
- Pancasila Falsafah Negara
- Beberapa hal mengenai falsafah Pancasila – Notonegoro.

2. Pancasila dan UUD 1945, Buku I dan II – Cst Kansil.
3. Materi Pokok Pendidikan Pancasila, Universitas Terbuka.
4. Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 Tentang tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
5. UU.No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
6. UU.No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar