Jumat, 09 Oktober 2009

Matkul Hk Pajak kesatu

Pengertian Hukum :
Utrecht

“ Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah -perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang besangkutan “

Soerojo Wignjodipoero

“ Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat


Pengertian Pajak :

Prof. Dr. P.J.A Adriani

“ Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk , dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan
tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan “


Prof. Dr. M.J.H. Smeets

“ Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah “

Secara umum pengertian Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara sebagai pendapatan suatu negara / daerah.untuk membiayai pengeluaran rutin negara / daerah.

Ciri-ciri Pajak :

1. Pajak dipungut berdasarkan / dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksananya.

2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.

3. Pajak dipungut oleh Negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.



5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgeter yaitu mengatur.

Pengertian Retribusi

Adalah pungutan yang ada kontraprestasinya terhadap pembayar, prestasi kembalinya adalah langsung dari pemerintah, seperti pembayaran abonemen Air Minum, Listrik, Telekomunikasi, Gas dll. Retribusi juga berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku umum dan dapat dipaksakan. Contoh : Pemadaman aliran listrik jika tidak membayar.

Pengertian Sumbangan

Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi tersebut tidak ditujukan kepada pembayar seluruhnya, melainkan hanya sebagian tertentu saja. Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor.

Penghasilan Negara

Untuk membiayai suatu negara dibutuhkan adanya uang, selain mencetak sendiri, atau meminjam dari negara lain, atau organisasi internasional seperti IMF, Bank Dunia, G-8, CGI, dan sebagainya, negara mempunyai sumber penghasilan antara lain :




a. Perusahaan Negara
Yang bersifat monopoli, strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti pertambangan, energi, telekomunikasi, pos, transportasi, kimia, dll.

b. Barang-barang milik dan / atau dikuasai pemerintah, seperti benda tak bergerak (tanah) atau saham-saham.

c.Denda-denda perampasan-perampasan untuk kepentingan umum contoh : Barang yang disita oleh negara.

d. Hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar.

e. Hibah.

f. Pajak, Retribusi, dan sumbangan.

Hukum Pajak

Adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat, melalui kas Negara.

Hukum pajak adalah termasuk dalam hukum publik karena mengatur hubungan hukum antara Negara dengan orang-orang atau badan hukum (PT,CV,Firma,) yang berkewajiban membayar pajak (yang selanjutnya disebut wajib pajak).

Tugas Hukum Pajak

Tugasnya adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum ini , dengan tidak mengabaikan latar belakang ekonomis dari keadaan-keadaan masyarakat tersebut.

Tujuan Hukum Pajak
Untuk membuat adanya keadilan dalam soal pemungutan pajak, yang adil, merata, dan seimbang.


Pajak Menurut UUD’1945 Pasal 23 (2)

“ Segala Pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang “

artinya berbagai macam pajak harus berdasarkan undang-undang atau dasar hukum yang jelas, seperti :

1. Undang-Undang

ü UU No. 6 Tahun 1983 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
ü UU No. 7 Tahun 1983 (Pajak Penghasilan).
ü UU No. 8 Tahun 1983 (Pajak Petambahan Nilai Barang dan Jasa).




2. Peraturan Pemerintah

ü PP No.35 Tahun 1983 (Tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Poko Wajib, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan).

ü PP No. 36 Tahun 1983 (Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghjasilan 1984).

ü PP No. 37 Tahun 1983 (Tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-Tabungan Lainnya).


3. Keputusan Menteri Keuangan R.I

ü KepMen Keu R.I No 947/KMK.04/1983 (Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak)

ü KepMen Keu R.I No 948/KMK.04/1983 (Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak).

ü KepMen Keu R.I No 949/KMK.04/1983 (Tentang Tata Cara Mengangsur dan Menunda Pembayaran Pajak).




Perlawanan Terhadap Pajak

a. Menghindar Dari Pajak.

Menghindar dari pajak dengan tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan pajak, dengan cara mengurangi atau menekan konsumsinya dengan barang-barang yang dikenakan pajak.

Contoh :
Untuk menghindari dikenakannya pajak untuk penjualanan ponsel bergaransi, maka pedagang kelas kecil dan menengah cenderung menjual ponsel bekas.

Akibat dari penghindaran pajak, menyebabkan pengurangan permintaan terhadap barang yang dikenakan pajak, dan bertambahnya permintaan barang-barang pengganti (subtitusi) yang tidak dikenakan pajak.

Secara yuridis (hukum) menghindar dari pajak adalah legal, karena tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.







b. Mengelak Dari Pajak.

Artinya adalah untuk melepaskan diri dari kewajiban membayar pajak, atau setidaknya mengurangi kewajibanya dari yang seharusnya ia bayar. Dengan cara memalsukan dokumen /
pembukuan, atau mengisi formulir yang tidak lengkap (penyelundupan), memberikan laporan keuangan yang tidak sebenarnya (pembukuan standar ganda).

Secara yuridis, hal ini jelas bertentangan dengan hukum, dan dapat dianggap sebagai tindak pidana, penggelapan dan penipuan.

Contoh :
± Adanya ponsel Black Market (BM) yang merupakan selundupan (tanpa bea masuk) yang harganya lebih rendah dari ponsel bergaransi resmi.

± Adanya CD, VCD, Soft Ware, dan Buku bajakan yang tanpa bea atau royalty.

Akibat dari Pengelakan Pajak :

Æ Penaikan tarif pajak.
Æ Menyebabkan persaingan tidak sehat di antara pengusaha.
Æ Stagnasi berputarnya roda ekonomi.



c. Melalaikan Pajak

Artinya menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak formalitas-formaslitas yang harus dipenuhi olehnya. Dengan cara melenyapkan barang-barang yang dapat disita oleh petugas pajak (fiskus), dengan mengganti perusahan pribadi
menjadi perseroan, memindahtangankan barang-barang yang dapat disita atas nama orang lain.

Kaitan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana dan Perdata

1 Kaitannya dengan hukum Pidana, bahwa terdapat sanksi-sanksi dan hukuman pidana bagi para pelanggar pajak. Seperti mengelak dan menghindar dari pajak.

? Kaitannya dengan hukum perdata adalah, cukup erat sebab hampir setiap perbuatan hukum yang bersifat perdata seperti jual-beli, warisan, pendapatan, kekayaan, dan lain-lain dikenakan pajak.








The Four Maxim’s (Adam Smith) / Asas Pemungutan pajak.

1. Pungutan pajak hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, artinya seimbang dengan penghasilan yang di peroleh, pemerintah tidak boleh mengadakan diskriminasi di antara sesama wajib pajak.

2. Pajak yang harus di bayar oleh seseorang, harus jelas, mengenai objek, subjek, besarnya pajak, dan ketentuan batas waktu pembayaran.

3. Pajak hendaknya dipungut pada saat yang dekat dengan waktu penerimaan penghasilan / pendapatan yang bersangkutan.

4. Pemungutan pajak hendaknya agar tidak melebihi pendapatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar