Jumat, 09 Oktober 2009

Matkul Hk Pajak keempat

Pajak Penghasilan Badan / Golongan
(PPh Pasal 23)

Yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah WP dalam negeri atau bentuk usahatetap yang menerima penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggaraan kegiatan.

Pemotong PPh Pasal 23 :

– Badan Pemerintah
– Penyelenggara Kegiatan.
– Bentuk usaha tetap.
– Perwakilan perusahaan luar negeri.
– WP pribadi yang ditunjuk oleh Dir Jend Pajak untuk memotong PPh Pasal 23 : Akuntan, Arsitek, Dokter, Pengacara, PPAT, Notaris, dan Konsultan.

Objek Pemotongan :

– Deviden (Bruto, 15%)
– Royalti (Bruto, 15%)
– Imbalan (Netto 15%)
– Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. (Netto, 15%)







Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan.

1. Dasar pengenaannya adalah Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ).

2. Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Ka. Kanwil DirJend Pajak atas nama Men Keu, dengan mempertibangkan pendapat Gubernur / walikota / Bupati.

3. Besarnya prosentase ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

4. Nilai jual sebagai dasar penghitungan pajak (assessment value), yaitu suatu presentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.

Contoh :
Nilai jual suatu tanah (objek pajak) sebesar Rp.2.000.000,- prosentase misalnya 20%, maka besarnya = 20% x Rp.2.000.000,- = Rp.200.000,-

Nilai Jual Kena Pajak.

1. Sebesar 40 % dari NJOP untuk :
a. Objek Pajak Perkebunan.
b. Objek Pajak Kehutanan.
c. Objek pajak lainnya yang sam aatau lebih besar nilainya dari satu milyar rupiah.



2. Sebesar 20 % dari NJOP untuk :
a. Objek Pajak Pertambangan.
b. Objek Pajak Lainnya yang NJOPnya kurang dari satu milyar rupiah.

Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff pajak dengan NJKP.
Pajak Bumi dan Bangunan = Tarif Pajak x NJKP
= 0,5 % x [Persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP) ].

Contoh :
WP A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOPnya Rp. 20.000.000,- dan NJOPTKP untuk daerah tersebut RP. 12.000.000,- maka besar pajak terutangnya adalah :

= 0,5 % x 20 % x (Rp.20.000.000 – Rp. 12.000.000)
= Rp. 8.000,-

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi SPOP, WP yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajib mendaftarkan objek pajaknya, kecuali WP menerima SPOP dari DirJend Pajak. SPOP harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap dan dikembalikan ke Dir Jend pajak 30 hari setelah diterimanya SPOP.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Dirjend Pajak mengeluarkan SPPT berdasarkan SPOP yang telah diterima dari WP

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

SKP dikeluarkan oleh DirJend pajak apabila :
a. SPOP tidak dikembalikan oleh WP setelah ada teguran secara tertulis.

b. ernyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari yang disampaikan oleh WP.

DirJend pajak mengeluarkan SKP secara jabatan apabila WP tidak mengembalikan SPOP pada waktunya.

Pengurangan PBB :

a. Hasil pendapatan dari lahan pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan sangat tidak memadai / kurang.

b. Objek Pajak yang NJOP nya meningkat karena pembangunan / pengembangan yang dikuasai oleh WP yang berpenghasilan rendah.

c. WP yang semata-mata pendapatannya hanya dari pensiun.


Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Adalah tanah dan bangunan yang dimiliki oleh WP yang memberikan manfaat dan keuntungan secara ekonomis. Seperti tanah pertanian, perkebunan, perikanan darat, usaha penginapan (hotel, losmen,dll).

Bea Meterai

Dasar Hukum
Pengenaan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang biasa disebut dengan “ Undang-Undang Bea Meterai ” yang mulai berlaku mulai 1 Januari 1986, dan diperkuat dengan PP No.24 Tahun 2000 tentang “ Perubahan Tarift Bea Meterai “.

Sebab-sebab dikeluarkannya UU No.13 Tahun 1985

1. Agar lebih sempurna dan sederhana (terdiri dari 7 bab, 18 pasal).
2. Lebih mudah, karena hanya mengenal 1 (satu) jenis Meterai tetap, yaitu Rp.6.000,- dan Rp.3.000,-.
3. Objek lebih luas.

Prinsip Umum Pemungutan atau Pengenaan Bea Meterai.

1. Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
2. satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
3. Rangkap dokumen yang ikut ditandatangani (Asli).

Pengertian

1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
2. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan.

3. Benda meterai adalah meterai temple dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah R.I
4. Permetereaian kemudian adalah adalah perlunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas pemintaan pemegang dokumen.

Tarif Bea Meterai.
6000 Surat yang memuat jumlah yang mempunyai nilai nominal Rp 1. juta.

3000 Surat yang memuat jumlah yang mempunyai nilai nominal Rp 250 rb.

Surat – surat / dokumen yang dikenakan meterai a.l :

– Surat yang dibuat dengan tujuan untuk pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. (surat kuasa dan surat hibah).

– Akta Notaris / PPAT termasuk salinan.
– Efek / saham.
– Wesel.



Yang Tidak Dikenai Bea Meterai.

– Surat penyimpanan.
– Konosemen (Surat bukti pengiriman, seperti TIKI, DHL, FedEx).
– Surat angkutan penumpang dan barang.
– Segala bentuk ijazah baik yang sekolah maupun luar sekolah (kursus).
– Surat Gadai yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian.
– Tanda terima gaji, pensiun, dan tunjangan.

Saat Terutang Bea Meterai / Permeteraian Kemudian.

– Dokumen yang dibuat di luar negeri.
– Dokumen yang belum lengkap tanda tangannya.
– Dokumen yang diserahkan kepada siapa dokumen itu dibuat.

Cara Penulisan Bea Meterai.

– Meterai tempel.
– Kertas meterai.
– Cara lain yang ditetapkan oleh Men Keu.

Sanksi Adimistrasi

Apabila dokumen tidak atau kurang bayar maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200 % dari Bea Meterai yang tidak atau kurang bayar.


Bea Meterai yang terutang ……………. Rp. 6.000,-
Denda Adimistrasi ……………………… Rp. 12.000,- +
Jumlah Pemeteraian Kemudian ………. Rp. 18.000,-

Ketentuan khusus :
a. Menerima, menyimpan, dan mempertimbangkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang bayar.
b. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang bayar pada dokumen lain yang berkaitan.
c. Memnbuat salinan, rangkapan, tembusan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang bayar.

Sanksi diatas bagi PNS berlaku hukuman sesuai dengan PP No.30 tahun 1980 a.l :
a. Peringatan / teguran.
b. Penundaan kenaikan gaji / pangkat.
c. Diberhentikan.

Sanksi Pidana
“ Dengan sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan Bea Meterai (Pasal 7 (2) b) tanpa seizin Men Keu dipidana penjara maximal 7 tahun “.
– Pemalsuan / peniruan meterai tempel, kertas meterai.
– Menyimpan dan mengedarkan meterai palsu.
– Menyimpan bahan / perkakas pembuat meterai palsu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar