Asas Pemungutan Pajak
a. Asas domisili
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya.
b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang besumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
c. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
Syarat Pemungutan Pajak
a. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Mengenakan pajak secara sdil dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wajib pajak, dan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).
b. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis).
Diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2
c. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis).
Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.
d. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil).
Biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari pemungutannya.
e. Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya.
Teori-Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak.
a. Teori Asuransi
Negara melindungi harta, benda, dan jiwa dari rakyatnya, pajak diibaratkan sebagai premi asuransi bagi rakyatnya.
b. Teori Kepentingan
Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
c. Teori Daya Pikul
Pajak dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing wajib pajak.
d. Teori Bakti.
Sebagai warga negara yang berbakti, harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah suatu kewajiban.
e. Teori Daya Beli
Memungut pajak berarti menarik daya beli rumah tangga masyarakat ke rumah tangga negara. Selanjutnya negara menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteran masyarakat.
Kedudukan Hukum Pajak.
Hukum pajak adalah termasuk dalam hukum publik, karena mengatur hubungan hukum antara negara (fiskus) sebagai pemungut pajak, dengan rakyatnya sebagai (wajib pajak).
Hukum Pajak menganut paham imperatif, artinya pelaksanaannya tidak dapat ditunda, walaupun wajib pajak mengajukan keberatan, atau mengajukan penundaan pembayaran. Sebelum ada putusan dari Dirjend Pajak.
Timbul & Hapusnya Utang Pajak
Menurut Ajaran Formil :
Pajak timbul, karena adanya ketatapan pajak dari fiskus, hal ini biasa diterapkan pada official assessment system.
Menurut Ajaran Materiil :
Pajak timbul karena adanya udang-undang, seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Hal ini diterapkan pada self assesmant system.
Hapusnya utang pajak :
1. Pembayaran.
2. Kompensasi.
3. Daluarsa.
4. Pembebasan dan Penghapusan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berfungsi sebagai identitas diri wajib pajak, dan sebagai pengawasan tertib administrasi perpajakan.
Kapan NPWP di cantumkan / diperlukan ?
a. Saat pengisian formulir yang dipergunakan wajib pajak.
b. Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan. (baik instansi negara maupun swasta).
Pendaftaran NPWP
Wajib pajak berdasarkan self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak diwilayah kerjanya atau tempat kedudukan wajib pajak.
Apabila wajib pajak tidak mendaftrakan dirinya, akan dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Penghapusan NPWP
1. Wajib Pajak pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
2. Wanita menikah, dengan tidak adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
3. Warisan yang telah selesai di bagi.
4. Wajib pajak badan yang dibubarkan secara resmi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Format NPWP
XX. XXX. XXX. X .XXX. XXX
9 digit pertama merupakan kode WP.
6 digit berikutnya Merupakan kode administrasi perpajakan.
Catatan :
ÿWP yang tidak diwajibkan mendaftrakan diri, dapat mendaftarkan diri, dan akan diberikan NPWP
ÿSetiap WP hanya memiliki satu NPWP.
ÿUntuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.
ÿUntuk perusahaan (PT, CV, Firma, dll) yang baru berdiri sebaiknya tetap memiliki NPWP, sebab apabila merugi, dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Adalah surat bagi WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
Prosedur Penyelesaian SPT
1. WP mengambil blanko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat , dengan menunjukkan NPWP.
2. SPT diisi dengan benar, jelas dan lengkap, sesuai dengan petunjuk yang diberikan, agar tidak dikenakan sanksi perpajakan.
3. SPT dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak, dengan batas waktu yang ditentukan, dan akan diberikan tanda terima tertanggal.
Bukti yang harus dilampirkan pada SPT
1 Buku laporan keuangan, berupa neraca dan rugi laba.
1 Dasar pengenaan pajak, jumlah pajak keluaran, Jumlah pajak masukan, dll.
Pembetulan SPT
WP dapat melakukan pembetulan SPT apabila pajak yang kurang dibayar, sebagai akibat pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT, akan dikenakan sanksi sebesar 50% dari pajak kurang bayar.
Jenis SPT
SPT Masa
Adalah surat yang oleh WP digunakan sebagai laporan penghitungan dan atau pembayaran pajak.
SPT Tahunan
Adalah surat yang oleh WP digunakan sebagai laporan penghitungan dan atau pembayaran pajak dalam satu tahun pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP)
Pengertian :
Surat yang digunakan oleh WP untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos, Bank milik BUMN (BNI, BCA) atau Bank milik BUMD (Bank DKI, Bank Jabar) atau tempat lain yang ditunuk oleh Menteri Keuangan.
Fungsi :
Sebagai sarana untuk membayar pajak, dan sebagai alat bukti laporan pembayaran pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pengertian :
Adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang belum terbayar.
SKPKB diterbitkan bila :
+ WP belum membayar, atau kurang bayar.
+ SPT tidak disampaikan sesuai dengan waktunya.
+ Pembukuan dan pencatatan keuangan WP kurang jelas dan akurat.
Sanksi Administrasi :
K Apabila WP kurang bayar tagihan pajak, dikenakan sanksi bunga 2% / bln (max. 24 bulan).
K Apabila SPT tidak disampaikan tepat pada waktunya, dan pembukuan yang kurang akurat sanksi denda 50% dari tagihan pajak.
Fungsi SKPKB :
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tambahan (SKPKBT).
Pengertian :
Adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
SKBPT diterbitkan apabila adanya data baru yang belum terungkap dalam SKPKB, atau SKBPT sebelumnya. Fungsinya sama seperti SKPKB.
Sanksi SKPKBT :
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekirangan pajak tersebut.
Jangka waktu penerbitan SKPKBT :
Sepuluh tahun sesudah pajak terhutang, setelah berakhirnya Masa Pajak, dan / atau bagian dari tahun pajak.
Jumat, 09 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar